Correct Article 5
PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi:
a. calon pegawai negeri sipil;
b. pegawai negeri sipil;
c. anggota TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. anggota POLRI;
e. pejabat negara;
f. pegawai pemerintah non pegawai negeri;
g. prajurit siswa TNI; dan
h. peserta didik POLRI.
(2) Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
(4) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f dilakukan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.
Your Correction
