Correct Article 2
PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN tersendiri.
(4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
