Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kegiatan Pegawai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction