Correct Article 11
PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kegiatan Pegawai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
