Correct Article 9
PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
