Correct Article 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Your Correction
