Correct Article 21
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
1. Setiap Pihak dapat setiap saat mengusulkan suatu perubahan terhadap Konvensi ini.
2. Apabila sepertiga dari Para Pihak meminta suatu sidang untuk mendiskusikan suatu perubahan yang diusulkan, Lembaga Penyimpan wajib mengadakan sidang tersebut.
3. Suatu perubahan wajib mulai berlaku pada saat Lembaga Peyimpan telah menerima piagam pengesahan, penerimaan atau penyetujuan oleh semua Pihak.
Your Correction
