Correct Article 18
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
Setelah berlakunya Konvensi ini, setiap Negara lain, yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan, atau setiap Negara pantai lainnya yang zona ekonomi eksklusif atau zona perikanannya dilalui ruaya tuna sirip biru selatan, dapat menyetujuinya. Konvensi ini wajib berlaku efektif bagi setiap Negara lain tersebut pada tanggal penyimpanan piagam aksesi Negara tersebut.
Your Correction
