Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Para Pihak sepakat untuk meminta perhatian dari setiap Negara atau entitas bukan Pihak dari Konvensi ini terhadap setiap hal yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan oleh warganegara, penduduk atau kapal-kapalnya yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan Konvensi ini. 2. Setiap Pihak wajib mendorong warganegaranya untuk tidak berhubungan dengan perikanan tuna sirip biru selatan setiap Negara atau entitas bukan Pihak dari Konvensi ini, apabila hubungan tersebut dapat merugikan pencapaian tujuan Konvensi ini. 3. Setiap Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang tepat yang dimaksudkan untuk pencegahan kapal-kapal yang telah terdaftar berdasarkan peraturan perundang-undangannya dari pengalihan pendaftaran kapal-kapal tersebut untuk maksud menghindari pematuhan terhadap ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini atau langkah-langkah yang telah diterima berdasarkan Konvensi. 4. Para Pihak wajib bekerjasama dalam pengambilan tindakan yang dibutuhkan, konsisten dengan hukum internasional dan hukum-hukum domestik mereka untuk menghalangi kegiatan-kegiatan penangkapan ikan untuk tuna sirip biru selatan oleh warga negara, penduduk atau kapal-kapal setiap Negara atau entitas bukan Pihak dari Konvensi ini apabila kegiatan tersebut dapat merugikan pencapaian tujuan Konvensi ini.
Your Correction