Correct Article 14
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
1. Komisi dapat mengundang setiap negara atau entitas bukan pihak dari Konvensi ini, yang warga negara, penduduk atau kapal-kapal penangkap ikannya memanen tuna sirip biru selatan, dan setiap negara pantai yang zona ekonomi eksklusif atau zona perikanannya dilalui ruaya tuna sirip biru selatan, untuk mengirimkan peninjau-peninjau pada pertemuan-pertemuan Komisi dan Komite Keilmuan.
2. Komisi dapat mengundang antar pemerintah atau, atas permintaan, organisasi-organisasi non-pemerintah yang memiliki kompetensi khusus mengenai tuna sirip biru selatan untuk mengirimkan peninjau-peninjau pada pertemuan-pertemuan Komisi.
Your Correction
