Correct Article 13
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
Dengan suatu pandangan untuk melanjutkan pencapaian tujuan Konvensi ini, Para Pihak wajib saling bekerja sama untuk mendorong aksesi oleh setiap negara manapun terhadap Konvensi ini apabila Komisi mempertimbangkan hal ini dibutuhkan.
Your Correction
