Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi wajib bekerjasama dengan organisasi-organisasi intra pemerintah lain yang memiliki keterkaitan tujuan, antara lain, untuk memperoleh informasi terbaik yang tersedia termasuk informasi keilmuan bagi pencapaian tujuan Komisi lebih lanjut dan wajib mencari cara untuk menghindari duplikasi yang berhubungan dengan pekerjaannya. Komisi dapat menyusun pengaturan-pengaturan dengan organisasi-organisasi intra pemerintah tersebut untuk tujuan-tujuan ini.
Your Correction