Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Komisi dapat membentuk satu Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Eksekutif yang ditunjuk oleh Komisi dan staf yang sesuai dengan persyaratan yang dapat ditetapkan oleh Komisi. Staf tersebut wajib ditunjuk oleh Sekretaris Eksekutif. 2. Sampai saat satu Sekretariat terbentuk, Ketua Komisi wajib mengusulkan pejabat pemerintahnya untuk bertindak sebagai Sekretaris Komisi yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 dibawah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pada setiap pertemuan tahunan Komisi, Ketua wajib menyampaikan kepada Para Pihak nama dan alamat Sekretaris. 3. Fungsi-fungsi kesekretariatan wajib dijelaskan oleh Komisi, dan wajib meliputi hal-hal sebagai berikut: (a) menerima dan mengirimkan komunikasi-komunikasi resmi Komisi; (b) memfasilitasi pengumpulan data yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan Konvensi ini; (c) menyiapkan administrasi dan laporan-laporan lain untuk Komisi dan Komite Keilmuan.
Your Correction