Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Para Pihak dengan ini membentuk Komite Keilmuan sebagai badan penasehat Komisi. 2. Komite Keilmuan wajib : (a) mengkaji dan menganalisa status dan kecenderungan-kecenderungan populasi tuna sirip biru selatan; (b) mengkoordinasi penelitian dan pengkajian tuna sirip biru selatan; (c) melaporkan kepada Komisi penemuan-penemuan atau kesimpulan-kesimpulannya, termasuk konsensus, pandangan-pandangan mayoritas dan minoritas, terhadap status sediaan tuna sirip biru selatan dan, apabila dibutuhkan, spesies yang terkait secara ekologis; (d) membuat rekomendasi-rekomendasi, apabila dibutuhkan, kepada Komisi melalui konsensus terhadap hal-hal mengenai konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan optimal tuna sirip biru selatan; (e) mempertimbangkan hal-hal lain yang telah dirujuk oleh Komite Keilmuan melalui Komisi. 3. Suatu pertemuan Komite Keilmuan wajib dilaksanakan sebelum pertemuan tahunan Komisi. Suatu pertemuan khusus Komite Keilmuan wajib dilaksanakan setiap saat atas permintaan satu Pihak yang didukung sedikitnya oleh 2 (dua) Pihak lain. 4. Komite Keilmuan wajib menerima dan mengubah apabila diperlukan aturan-aturan Komite Keilmuan. Peraturan-peraturan dan setiap pengubahan-pengubahan tersebut wajib disetujui oleh Komisi. 5. (a) Setiap Pihak wajib menjadi anggota Komite Keilmuan dan wajib menunjuk dalam Komite seorang wakil yang memenuhi kualifikasi-kualifikasi keilmuan yang dapat didampingi oleh pengganti-pengganti, ahli-ahli dan penasehat-penasehat. (b) Komite Keilmuan wajib memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua wajib dipilih dari Para Pihak yang berbeda.
Your Correction