Correct Article 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
1. Komisi wajib mengumpulkan dan menghimpun informasi sebagaimana dijelaskan dibawah :
(a) Informasi ilmiah, data statistik dan informasi lain yang berkaitan dengan tuna sirip biru selatan dan spesies terkait secara ekologi.' (b) Informasi yang berkaitan dengan hukum, peraturan-peraturan dan langkah-langkah administratif tentang perikanan tuna sirip biru selatan;
(c) Setiap informasi lain yang berkaitan dengan tuna sirip biru selatan.
2. Komisi wajib mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dijelaskan dibawah:
(a) penafsiran atau pelaksanaan Konvensi ini dan langkah-langkah yang ditetapkan berdasarkan Konvensi;
(b) langkah-langkah pengaturan untuk konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan optimal tuna sirip biru selatan;
(c) hal-hal yang wajib dilaporkan oleh Komite Keilmuan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9;
(d) hal-hal yang dapat diamanatkan pada Komite Keilmuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 9;
(e) hal-hal yang dapat diamanatkan pada Sekretariat sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10;
(f) kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini.
3. Untuk konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan optimal tuna sirip biru selatan:
(a) Komisi wajib MEMUTUSKAN jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan alokasinya diantara Para Pihak kecuali Komisi MEMUTUSKAN langkah-langkah lain yang tepat didasarkan pada laporan dan rekomendasi-rekomendasi dari Komite Keilmuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2 (c) dan (d);
(b) Komisi dapat, apabila diperlukan, MEMUTUSKAN langkah-langkah tambahan lain.
4. Dalam MEMUTUSKAN alokasi antar Para Pihak berdasarkan ayat 3 di alas Komisi wajib mempertimbangkan:
(a) bukti ilmiah yang berhubungan;
(b) kebutuhan pembangunan perikanan tuna sirip biru selatan yang berkelanjutan dan teratur;
(c) kepentingan-kepentingan Para Pihak yang zona ekonomi eksklusifnya atau zona perikanannya dilalui oleh ruaya tuna sirip biru selatan;
(d) kepentingan-kepentingan Para Pihak yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan tuna sirip biru selatan termasuk mereka yang secara historis melakukan penangkapan dan mereka yang perikanan tuna sirip biru selatannya belum berkembang;
(e) kontribusi setiap Pihak untuk konservasi dan pengayaan, serta penelitian ilmiah tuna sirip biru selatan;
(f) Setiap faktor lain yang dianggap tepat oleh Komisi.
5. Komisi dapat MEMUTUSKAN berdasarkan rekomendasi untuk Para Pihak dalam rangka pencapaian tujuan lebih lanjut dari Konvensi ini.
6. Dalam MEMUTUSKAN langkah-langkah berdasarkan ayat 3 di atas dan rekomendasi-rekomendasi berdasarkan ayat 5, Komisi wajib memperhatikan secara seksama laporan dan rekomendasi-rekomendasi Komite Keilmuan berdasarkan Pasal 9 ayat 2(c) dan (d).
7. Semua langkah-langkah yang telah ditetapkan berdasarkan ayat 3 di atas wajib mengikat Para Pihak.
8. Komisi wajib memberitahukan dengan segera kepada Para Pihak tentang langkah-langkah dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diputuskan oleh Komisi.
9. Komisi wajib mengembangkan, sedini mungkin dan konsisten dengan hukum internasional, sistem-sistem untuk memantau seluruh kegiatan-kegiatan penangkapan ikan terkait dengan tuna sirip biru selatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan keilmuan yang dibutuhkan bagi konservasi dan pengelolaan tuna sirip biru selatan dan dalam rangka mencapai pelaksanaan Konvensi ini secara efektif dan langkah-langkah yang telah diterima berdasarkan Konvensi.
10. Komisi dapat membentuk seperti badan-badan tambahan yang dipertimbangkan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi-fungsinya.
Your Correction
