Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Setiap Pihak wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan penegakan Konvensi ini dan pematuhan terhadap langkah-langkah yang akan mengikat berdasarkan Pasal 8 ayat 7. 2. Para Pihak wajib dengan cepat menyediakan kepada Komisi Tuna Sirip Biru Selatan informasi ilmiah, statistik hasil tangkapan dan upaya penangkapan dan data lain yang berhubungan dengan konservasi tuna sirip biru selatan dan, apabila dibutuhkan, spesies terkait secara ekologi. 3. Para Pihak wajib bekerjasama dalam pengumpulan dan pertukaran secara langsung, apabila dibutuhkan, data perikanan, sampel biologis dan informasi lain yang berhubungan dengan penelitian ilmiah tuna sirip biru selatan dan spesies terkait secara ekologis. 4. Para Pihak wajib bekerjasama dalam pertukaran informasi tentang setiap penangkapan ikan tuna sirip biru selatan oleh warga negara, penduduk dan kapal-kapal dari setiap Negara atau entitas bukan Pihak dari Konvensi ini.
Your Correction