Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tidak satupun dalam Konvensi ini ataupun setiap langkah-langkah yang ditetapkan berdasarkan Konvensi dianggap mempengaruhi posisi-posisi atau pandangan-pandangan setiap Pihak berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan traktat dan perjanjian internasional lain dimana para Pihak menjadi Pihak atau posisi-posisi atau pandangan-pandangannya yang berhubungan dengan hukum laut.
Your Correction