Correct Article 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF SOUTHERN BLUEFIN TUNA (KONVENSI TENTANG KONSERVASI TUNA SIRIP BIRU SELATAN)
Current Text
Tidak satupun dalam Konvensi ini ataupun setiap langkah-langkah yang ditetapkan berdasarkan Konvensi dianggap mempengaruhi posisi-posisi atau pandangan-pandangan setiap Pihak berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan traktat dan perjanjian internasional lain dimana para Pihak menjadi Pihak atau posisi-posisi atau pandangan-pandangannya yang berhubungan dengan hukum laut.
Your Correction
