Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG DESAIN BESAR MANAJEMEN TALEIVTA NASIONAL NARASI DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL 1. PENDAHULUAN 1.1 Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan Belajar dari beragam pengalaman negara maju, untuk mencapai Visi INDONESIA Emas 2045 melampaui middle income trap, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas menjadi keniscayaan. Pentingnya SDM yang berkualitas sudah ditegaskan sejak hampir dua dekade lalu sebagaimana tersurat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2OO5-2O25 yang mengamanatkan pentingnya pembangunan SDM secara holistik, mencakup pembangunan manusia sebagai subyek (human capital], objek (ltuman resources), dan penikmat pembangunan sejak dalam kandungan sampai akhir hayat. Secara operasional, dalam setiap tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan, pembangunan SDM menjadi prioritas nasional. Selanjutnya, di dalam RPJMN Tahun 2O2O-2O24, peningkatan kualitas SDM juga diarahkan untuk mendorong prestasi ketalentaan melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN). Pengelolaan MTN tersebut mencakup: 1) pemetaan kebutuhan dan persediaan Talenta berdasarkan bidang keahlian dan profesi; 2) pengelolaan database persediaan dan kebutuhan Talenta (talent pooll; 3) peningkatan keahlian, kapasitas, dan kinerja, serta pengembangan karier dan prestasi Talenta; 4) penciptaan lingkungan kondusif untuk daya tarik perekrutan Talenta terbaik; dan 5) pembentukan Lembaga Manajemen Talenta INDONESIA. Dipenghujung... Di penghujung Tahun 2021, PRESIDEN menandatangani Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2O2I tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang menugaskan Gugus Tugas MTN untuk: 1) merumuskan dan menyusun Desain Besar (Grand Designl MTN Tahun 2022-2045; serta 2) mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan DBMTN Tahun 2022-2045. Dalam Keputusan PRESIDEN tersebut, MTN difokuskan tiga bidang Talenta, yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Secara filosofis, ketiganya merupakan indikator kemajuan peradaban suatu bangsa. Riset dan Inovasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan agar INDONESIA dapat menjadi negara maju yang berbasis teknologi. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (lptek) dilakukan secara masif untuk perbaikan kualitas hidup melalui inovasi yang berdaya guna dan bernilai ekonomi tinggi. Seni Budaya merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat yang mencerminkan perkembangan peradaban bangsa. Seni Budaya berkontribusi dalam meningkatkan citra bangsa, serta peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam interaksi antarbudaya di dunia. Sementara Olahraga merupakan wahana untuk mengekspresikan nilai kebajikan dan moral. Membangun prestasi Olahraga artinya membangun semangat dedikasi, integritas, keberanian, dan kegigihan dalam suasana kegembiraan dan persahabatan. Pemilihan tiga bidang MTN juga sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan: Pertama, UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2077 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kebudayaan memiliki kedudukan penting sebagai haluan pembangunan nasional yang berperan antara lain untuk meningkatkan citra bangsa dan memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, pemerintah sebagai fasilitator dalam upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan melalui pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan. Kedua, UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Di dalam peraturan tersebut, Iptek berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Sementara itu, SDM Iptek yang diantaranya adalah peneliti, perekayasa, dan dosen ditingkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai gunanya untuk invensi dan inovasi. Ketiga Ketiga, UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Olahraga prestasi diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Penyelenggaraannya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan Iptek keolahragaan. Pen5rusunan DBMTN Tahun 2024-2045 bertujuan untuk mengarahkan proses pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta agar dapat terintegrasi lintas Pemangku Kepentingan, terfokus pada kebutuhan Talenta, serta berkelanjutan dan terarah pada sasaran jangka panjang. Selain itu, DBMTN Tahun 2024-2045 menjadi kerangka untuk menumbuhkan ekosistem pengelolaan Talenta, termasuk pembangunan basis data dan kelembagaan penyelenggaranya. Sebagai bagian dari ekosistem pendukung, manajemen Talenta aparatur sipil negara dan industri juga dipersiapkan secara terpisah dari DBMTN Tahun 2024-2045 karena memiliki karakteristik yang berbeda. 1.2 Potret SDM INDONESIA dan Permasalahan Tata Kelola Talenta Dibandingkan negara lain, daya saing Talenta INDONESIA masih tertinggal yang ditandai dengan ca-paian Global Talent Competitiueness Index (GTCI) Tahun 2022 sebesar 37,O (tiga puluh tujuh koma nol) dengan peringkat 86 (delapan puluh enam) dari 133 (seratus tiga puluh tiga) negara, turun dari capaian Tahun 2021 sebesar 42,09 (empat puluh dua koma nol sembilan) dengan posisi peringkat 80 (delapan puluh), serta capaian Tahun 2O20 dengan 41,81 (empat puluh satu koma delapan satu) di peringkat 65 (enam puluh lima). Dalam konteks persaingan Talenta global, turunnya peringkat GTCI menggambarkan bahwa INDONESIA kalah bersaing dalam melakukan peningkatan Talentanya. Dari empat pilar manajemen Talenta enable, attract, grow, dan retain, INDONESIA memiliki keunggulan dalam hal penciptaan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan Talenta (pilar enablel, mengungguli negara berpendapatan menengah rendah seperti Vietnam, India, dan Filipina. Tantangan terbesar INDONESIA aclalah untuk meningkatkan Talenta profesional berkualifikasi tinggi, baik yang berasal dari proses pembinaan dalam negeri maupun hasil rekrutmen dari luar negeri. Talenta Talenta INDONESIA di bidang Riset dan Inovasi masih perlu ditingkatkan kinerjanya. Berdasarkan data Global Innouation Index, pada Tahun 2O2l INDONESIA menempati posisi ke-87 (delapan puluh tujuh) dari 132 (seratus tiga puluh dua) negara dunia, masih jauh tertinggal dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang masing-masing menempati peringkat 36 (tiga puluh enam) dan 43 (empat puluh tiga). Padahal, dalam kerangka ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economyl dan revolusi industri 4.0, kapabilitas penguasaan Iptek dan'penciptaan inovasi akan menjadi faktor penentu daya saing INDONESIA, sebagai penghela untuk mengejar ketertinggalan negara lain. Permasalahan tata kelola Talenta Riset dan Inovasi terletak pada belum berfungsinya ekosistem yang menaungi proses pembinaan, pengembangan, dan penguatan Talenta. Minat masyarakat untuk berkarier sebagai periset masih rendah, ditandai dengan masih terbatasnya jumlah SDM Iptek INDONESIA. Pada Tahun 2O2l terdapat 317.180 (tiga ratus tujuh belas ribu seratus delapan puluh) SDM lptek, yang terdiri dari 309.314 (tiga ratus sembilan ribu tiga ratus empat belas) dosen, 5.487 (lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh) peneliti, dan 2.379 (dua ribu tiga.ratus tujuh puluh sembilan) perekayasa. Secara proporsi, baru terdapat 1. 158 (seribu seratus lima puluh delapan) SDM Iptek per 1 (satu) juta penduduk di INDONESIA. Capaian ini masih jauh di bawah Tiongkok dan Amerika Serikat yang memiliki rasio 1 .585 (seribu lima ratus delapan puluh lima) dan 4.827 (empat ribu delapan ratus dua puluh tujuh) SDM lptek per 1 (satu) juta penduduk (UNESCO InstituteforStatistics,2022). Diperlukan instrumen kebijakanyang dapat meningkatkan jumlah SDM Iptek INDONESIA. Aspek pembentuk ekosistem Talenta Riset dan Inovasi lainnya yang perlu dibangun adalah budaya melakukan riset yang berkualitas. Meskipun capaian publikasi INDONESIA terus meningkat, jumlah sitasi masih rendah dan cenderung menurun. Merujuk data dari SCImago Journal Ranking, jumlah sitasi publikasi di Tahun 2O20 hanya mencapai 7 .212 (tujuh ribu dua ratus dua belas) saja, jauh berkurang dibandingkan Tahun 2OI8 yang mencapai 20.325 (dua puluh ribu tiga ratus dua puluh lima) sitasi. Peningkatan kinerja SDM Iptek memerlukan dukungan ketersediaan fasilitas dan pendanaan penelitian dan pengembangan yang memadai. Saat ini fasilitas laboratorium sains dan teknologi di perguruan tinggi dan organisasi riset masih belum memadai. Di samping itu, pendanaan penelitian dan pengembangan masih terbatas, sekitar O,2o/o (nol koma dua persen) Produk Domestik Bruto (PDB) dan sebagian besar bersumber dari pemerintah. Pembinaan Pembinaan Talenta Riset dan Inovasi saat ini masih dilakukan secara terpisah antarjenjang pendidikan (prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi) dan antara tahapan pendidikan dengan tahapan karier profesional sehingga tidak ada kesinambungan (kohor) Talenta yang dapat disiapkan dan dibina untuk meraih prestasi tingkat dunia. Dalam bidang Seni Budaya, ketersediaan Talenta masih sangat terbatas. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) atas jumlah penduduk yang bekerja di bidang Seni Budaya diperkirakan hanya ada 525.826 (lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam) tenaga kerja (share: O,4lo/o (nol koma empat satu persen)) pada Tahun 2019, 430.096 (empat ratus tiga puluh ribu sembilan puluh enam) tenaga keda (share: O,33o/o (nol koma tiga tiga persen)) pada Tahun 2O2O, dan 365.785 (tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima) tenaga kerja (share: O,28o/o (nol koma dua delapan)) pada Tahun 2021. Data tersebut menunjukkan tren penurllnan jumlah tenaga kerja bidang Seni Budaya, salah satunya disebabkan pandemi Covid-lg yang membatasi kegiatan Seni Budaya di ruang publik. Di samping menurunnya jumlah pekerja Seni Budaya, terdapat isu ketimpangan gender dan perkotaan/perdesaan juga cukup mencolok, di mana pekerja Seni Budaya didominasi oleh laki-laki dan penduduk perkotaan. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Tahun 2O2l menunjukkan bahwa pekerja seni di INDONESIA didominasi oleh penduduk berjenis kelamin laki-laki (75,18o/o (tujuh puluh lima koma satu delapan persen)) dibandingkan perempuan (24,82% (dua puluh empat koma delapan dua persen)). Selain itu, banyak pekerja seni yang tinggal di perkotaan (82,89o/o (delapan puluh dua koma delapan sembilan persen)) dibandingkan di perdesaan (l7,Llo/o (tujuh belas koma satu satu persen)) yang menunjukkan lapangan kerja bidang Seni Budaya berkembang pesat di daerah perkotaan. Ditilik dari latar belakang pendidikan, dari 365.785 (tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima) penduduk yang bekerja di bidang Seni Budaya, hanya 53,57o/o (lima puluh tiga koma lima tujuh persen) diantaranya lulusan SMK/MAK dan perguruan tinggi, sedangkan 46,430/o (empat puluh enam koma empat tiga persen) sisanya lulusan SMA/MA umum ke bawah. Selain itu, dilihat berdasarkan keterkaitan dan keselarasan Iatar pendidikan dan bidang pekerjaan (link and matchl, hanya 21,38o/o (dua puluh satu koma tiga delapan persen) pekerja seni berlatar belakang pendidikan SMK dan PT (vokasi dan akademik) bidang Seni Budaya, sedangkan sisanya berlatar belakang pendidikan non-Seni Budaya. Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak lapangan pekerjaan bidang Seni Budaya yang diisi oleh pekerja dengan latar pendidikan selain Seni Budaya. Keterbatasan . . . Keterbatasan Talenta Seni Budaya juga dikarenakan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan Seni Budaya, yakni L,95o/o (satu koma sembilan lima persen) pada Tahun 2019, l,600/o (satu koma enam nol persen) pada Tahun 2O2O, dan 1 ,2Oo/o (satu koma dua nol persen) pada Tahun 2O2I (lndeks Pembangunan Kebudayaan, BPS, Bappenas, Kemendikbudristek Tahun 2OI9-2O2L\. Nilai tersebut menunjukkan apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya masih rendah, sehingga perlu dibangun ekosistem yang dapat menumbuhkan kebanggaan, rasa kepemilikan (self-ownershipl, dan potensi karier seperti melalui perluasan dan penguatan industri kreatif berbasis Seni Budaya. Ekosistem yang kuat juga akan mampu memfasilitasi tumbuh- kembangnya potensi Talenta Seni Budaya secara berkelanjutan (regenerasi) dan inklusif, terutama pada lima fokus bidang Seni Budaya, yakni musik, Iilm, seni pertunjukan dan teater, seni rupa dan kriya, serta bahasa dan sastra. Pada bidang Olahraga secara umum partisipasi masyarakat dalam berolahraga masih rendah bahkan menunjukkan penurunan, termasuk pada kalangan pelajar yang potensial sebagai bibit Talenta di bidang Olahraga. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Sosial, Budaya, dan Pendidikan (Susenas MSBP) menunjukkan terjadi penurunan persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir sebesar 5,47o/o (lima koma empat tujuh persen), dari semula 31,39o/o (tiga puluh satu koma tiga sembilan persen) pada Tahun 2Ol8 menjadi 25,92o/o (dua puluh lima koma sembilan dua persen) pada Tahun 2021. Sejalan dengan ini, hasil laporan Sport Deuelopment Indeks (SDI) menunjukkan terjadi penurLlnan partisipasi penduduk usia 10-60 tahun yang berolahraga tiga kali dalam seminggu terakhir sebesar l,9o/o (satu koma sembilan persen), dari semula 32,80o/o (tiga puluh dua koma delapan nol persen) pada Tahun 2O2l menjadi 3O,9Oo/o (tiga puluh koma sembilan nol persen) pada Tahun 2022. Lebih lanjut, penurunan partisipasi berolahraga juga terjadi pada kalangan pelajar dan mahasiswd. Merujuk data Susenas MSBP Tahun 2021, siswa dan mahasiswa yang berolahraga dalam seminggu terakhir sebesar 49,18o/o (empat puluh sembilan koma satu delapan persen), lebih rendah dari capaian di tahun 2Ol8 sebesar 83,38% (delapan puluh tiga koma tiga delapan persen). Selanjutnya, data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Tahun 2O2l menunjukkan terdapat 1.549 (seribu lima ratus empat puluh sembilan) olahragawan Talenta muda, yang dibina dalam sentra pembinaan olahraga prestasi di tingkat pusat dan daerah. Jumlah ini mengalami fluktuasi pada tahun 2022 sebanyak 2.505 (dua ribu lima ratus lima) olahragawan Talenta muda, dan2023 sebanyak 2.431(dua ribu empat ratus tiga puluh satu) olahragawan Talenta muda. Tentu. . . SK No 2ll082A Tentu saja angka tersebut masih jauh dari kondisi ideal. Sementara itu, jumlah dan kepemilikan sertifikat profesional Tenaga Keolahragaan masih minim. Padahal, Tenaga Keolahragaan seperti pelatih asing, pelatih kepala, pelatih nasional, pelatih fisik, manajer, psikolog, ahli nutrisi, tenaga recovery, dan dokter menjadi kunci di dalam ekosistem Olahraga prestasi. Sesuai data Kemenpora Tahun 2022, terdapat 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) pelatih olahragawan Talenta muda pada Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Nasional dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), 9 (sembilan) pelatih pada Sekolah Khusus Olahraga (SKO) disabilitas, dan 1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) Tenaga Keolahragaan lainnya. Dari jumlah tersebut, 186 (seratus delapan puluh enam) pemegang sertifikat internasional, 414 (empat ratus empat belas) sertifikat nasional, dan 643 (enam ratus empat puluh tiga) sertifikat daerah. Tantangan selanjutnya adalah keterbatasan pusat pembinaan Talenta bidang Olahraga. Menurut data Kemenpora Tahun 2021, terdapat 24 (dua puluh empat) cabang olahraga (cabor) yang dibina di 142 (seratus empat puluh dua) PPLP dan 19 SKO dan 1 (satu) Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM) di seluruh INDONESIA. Jumlah ini mengalami fluktuasi pada tahun 2022 menjadi 58 (lima puluh delapan) PPLP, 16 (enam belas) SKO, 4 (empat) Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN), 1 (satu) Sentra Khusus Olahraga Disabilitas (SKODI), dan 1 (satu) PPLM. Sedangkan tahun 2023, jumlah sentra ini menjadi 53 (lima puluh delapan) PPLP, 16 (enam belas) SKO, 4 (empat) SLOMPN, 1 (satu) SKODI, dan 1 (satu) PPLM di seluruh INDONESIA. Di tingkat daerah permasalahannya adalah banyak sentra pembinaan yang melekat pada induk cabor, namun belum terdata dan terstandardisasi dengan baik. Sedangkan di tingkat pusat belum adanya sentra pembinaan/latihan nasional modern yang berstandar internasional. Pengelolaan Talenta Olahraga di INDONESIA terkendala oleh masalah kelembagaan yang terlibat dalam pembinaan Olahragawan maupun penyelenggaraan euent kompetisi Olahraga. Sinergitas dan kolaborasi multipihak antarkelembagaan, baik pemerintah maupun non pemerintah masih belum berjalan dengan baik akibat tumpang tindihnya peran dan kewenangan dari pengampu kebijakan dan lembaga penyelenggara keolahragaan. Sistem . . . Sistem tata kelola organisasi keolahragaan saat ini masih bergantung pada anggaran pemerintah. Di sisi lain, anggaran pembinaan Olahraga prestasi berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan masih belum dapat terwujud. Pembinaan Olahraga prestasi masih berdasarkan ketersediaan alokasi anggaran, bukan penganggaran berdasarkan program. Akibatnya, pemusatan latihan seringkali berhenti dan anggaran masih terfokus pada penguatan Olahragawan elite yang dipersiapkan untuk menghadapi multi euent, sementara Olahragawan muda dan usia dini masih belum banyak mendapatkan perhatian. 1.3 Visi 2045: Talenta untuk Prestasi Mendunia Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan pada Tahun 2045 bertepatan dengan INDONESIA Emas, kita menjadi negara maju yang berdaulat, maju, adil, dan makmur dengan PDB per kapita sekitar USD23.199 (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan dolar Amerika Serikat) pada Tahun 2045, meningkat dari USD 3.869 (tiga ribu delapan ratus enam puluh sembilan dolar Amerika Serikat) pada Tahun 2O2O. Dengan capaian tersebut, INDONESIA akan menempati urutan ke-S (lima) terbesar PDB dunia, setelah Tiongkok, Amerika Serikat, India, dan Jepang. Posisi INDONESIA menjadi negara besar pada Tahun 2045 bukan hanya bertumpu pada jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 319 (tiga ratus sembilan belas) juta jiwa, tetapi karena manusianya telah menuntaskan pendidikan berkualitas, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengelola keragaman sosial budaya. Sebagai bangsa maju, INDONESIA juga perlu mendukung masyarakat dalam mengembangkan potensi terbaik dalam diri dan komunitasnya untuk men5rumbang warna dan asa dalam arah peradaban dunia. Salah satu tolok ukurnya adalah melalui keterlibatan aktif Talenta nasional dalam percaturan global dan raihan prestasi di berbagai ajang bergengsi dunia. Secara bersamaan, rekognisi internasional juga akan meningkatkan rasa kebanggaan nasional (national pridel. Di bidang Riset dan lnovasi, akan muncul Talenta unggul INDONESIA yang mendunia dengan karya ilmiah atau produk inovasinya. Sejalan dengan itu, keberadaan SDM Iptek yang berkualitas juga akan menghasilkan inovasi yang berperan penting dalam memecahkan permasalahan bangsa serta mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di bidang Seni Budaya, terdapat Talenta yang karyanya menggerakkan ekosistem nasional, memperoleh rekognisi internasional, dan menginspirasi pemajuan peradaban global. Di bidang Olahraga, pada Tahun 2045 diharapkan INDONESIA bugar, berkarakter unggul, dan berprestasi dunia dapat dicapai dan mampu bertengger di peringkat 5 (lima) besar pada Olimpiade dan Paralimpiade 2044. Defining uictory Olahraga prestasi INDONESIA yakni berprestasi di olimpiade dan Paralimpiade. 1.4 perlunya . . . 1.4 Perlunya Desain Besar MTN Untuk menciptakan ekosistem manaiemen Talenta yang memungkin\an pencapalan^.prestasi internasiorial di bidang Riset"dafi Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga, ada kesenjangan yang perlu diatasi. Kumpulan bakat (talent poo[l nasional masih btlum terSedia karena inforinasi tentane kbberada'an ialenta terserak di berbasai institusi densan beragam kelengEapan dan kualitas data. Dipertukan" suatu basis data terpadu yans dapat menshimpun informasi Talenta. vans diperkuat denean sis'tem illenfifikasi, deteTcsi, 'pemanduan, dan sel'eksi Aafat. Basis data terpadu tersebut menjadi pedoman intervensi dari berbagai pihak, sejak usia dini di satuan pendidikan^hingga puncak karier profesio"nali Mekanisme akuisisi Talenta terutama di sektor publik vans sumber dananva dari pemerintah belum sepenuhnva dapat memfasilitaii tEUutuhan untuk"memikat Talenta unggul terbaik. Diperldkan suatu terobosan sistem akuisisi Talenta agar Indohbsia dapat bersaing dalam perburuan Talenta unggul yang memegang peranan kunci dalam mengakseleiasi raihan prestasi nasional. Intervensi pembinaan Talenta yang ada belum sepehuhnya dilakukan secara utuh berorientasi jangki pinjang. Satuan p^endidikin perlu memulai pembinaan Talenta seja-k u5ia dini untrlk menstimtrlasi minat dan bakat Peserta Didik. Proses nembelaiaran oerlu meniadi basian dari upaya mengasah kecerdasan dan lieberbaliatan lihusus di 6idang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, atau Olahraga. Kerangka pendanaan pembinaan Talenta yang ada belum dapat mendukung progrzrm pengembangan Talenta secara holistik dan kontinu. Intervensi pengembangan Talenta umumnya mengandalkan pendanaan dari pemerintah yang kurang fleksibel dalam hal waktu pelakSanaan bersifat tahunan dan satuan biaya yang kurang kompetitif dalam konteks upaya oemikatan Talenta. Idealnva. terdapat sinersi berasam sumber oendanaan vans ttidedikasikan untuk pemSiriaan Ti.lenta dalat sec"ara holistik dan kontinul Keterbatasan skema pendanaan berimplikasi pada minimnya fasilitas pengembangan dan pembihaan Talenta nasibnal. Akibatnya, poteilsi Talenta tidak dapat ditingkatkan ke titik optimal. Disamping itu, belum tersedianya apresiasi prestasi Talenta yang memadai dan jaminan kesejahteraan hari tua Talenta menyebabkan terjadinya underdeueloped talent di dalam negeri atau talent drain oleh negara liin. Kelembagaan di tingkat pusat dan di daerah masih berjalan masing- masins dalam melakukan intervensi pembinaan Talenta. Dioerlukah orkestlasi kelembasaan untuk memadukan intervensi pembinaari Talenta yang terintegrasi d6n kontinu menuju pencapaian targ'et jangka panjang. Ajang prestasi/lomba Talenta yang diselenggarakan di-safuan pendidikah tidak serta merta ditindaklanjuti di j.enjang pendidikan yang lebih tinggi maupun hingga pada tingkatan profesional. Keberadaan DBMTN Tahun 2024-2045 akan meniadi pedoman untuk orkestrasi beragam intervensi pengelolaaan Talenti., baik dari pihak pemerintah maupun swasta menuJu target jangka panjang di Tahun 2045. 1.5 Lingkup Desain Besar MTN Talenta adalah individu vans memiliki kemamouan terbaik dari vans terbaik di bidanenva pada tineEat nasional untdk bersaine di kailcafi internasional, deigin ririsi untu"[< mengangkat kebanggaan nisional. MTN difokuskan untuk"membangun Talentf di"bidang Ris?t dan Inovasi, Seni Budaya, maupun Olahraga. Keberadaan MTN memastikan seluruh Talenta diketiga... _ 10_ di ketiga bidang fokus mendapatkan kesempatan untuk dapat mengembangkan bakatnya menjadi prestasi. Selanjutnya, Talenta berprestasi akan dibina agar dapat memberikan advokasi (edukasi dan regenerasi) agar mendorong motivasi masyarakat lain dalam mengembangkan minat dan bakatnya di ketiga bidang. MTN juga memastikan tereliminasinya hambatan-hambatan akses akibat disabilitas dan gender serta mendorong terpenuhinya aspek representatif kewilayahan. DBMTN mencakup berbagai upaya untuk meningkatkan Talenta unggul. Dalam bidang Riset dan lnovasi, DBMTN diarahkan untuk menciptakan Talenta unggul yang berprestasi dan berdampak secara nasional dan/atau global. Di bidang Seni Budaya, MTN difokuskan untuk mendukung kiprah Pelaku Seni Budaya di lima bidang: seni rupa dan kriya, seni pertunjukan dan teater, musik, film, serta bahasa dan sastra. Sementara di bidang Olahraga, sejalan dengan DBON, MTN diarahkan untuk membentuk Talenta unggul nasional peraih prestasi emas pada ajang Olimpiade dan Paralimpiade, terutama di 14 (empat belas) cabor unggulan Olimpiade dan 5 (lima) cabor unggulan Paralimpiade yang telah ditetapkan melalui sistem promosi dan degradasi sesuai periode perencanaan jangka menengah. Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045 dibagi ke dalam lima tahapan Rencana Aksi. Pertama, Tahap Peletakan Fondasi di Tahun 2024 untuk mempersiapkan prasyarat terbentuknya ekosistem MTN, mulai dari kerangka regulasi, kelembagaan, basis data terpadu, pemetaan kebutuhan dan ketersediaan Talenta, hingga penyediaan atau penguatan infrastruktur pendukung. Tahap Kedua di Tahun 2025-2029 ditujukan untuk penguatan pelaksanaan serta melembagakan praktik-praktik yang telah berjalan pada tahapan sebelumnya. Selanjutnya, pada Tahap Ketiga, dilakukan pemantapan menuju target akhir. Capaian MTN pada Tahun 2030 diukur dan dilakukan rasionalisasi ataupun percepatan intervensi untuk mencapai target akhir di Tahun 2045. Pada Tahap Keempat fokus pelaksanaan MTN adalah pada aspek kelembagaan yang lebih otonom dan mandiri. Pada Tahap Terakhir adalah periode puncak kapitalisasi Talenta dimana beragam raihan prestasi global dicapai. Untuk menjamin keberlanjutan MTN lintas periode administratif kepemerintahan, terdapat masa transisi di tahun pertama setiap tahapan. Proses bisnis MTN secara siklus mencakup pemetaan kebutuhan dan ketersediaan Talenta, identifikasi dan akuisisi, pembinaan dan fasilitasi, kapitalisasi Talenta, dan keberlanjutan siklus manajemen Talenta. 2. PEMETAAN . . 2. PEMETAAN KEBUTUHAN DAN KETERSEDIAAN TALENTA 2.1 Profil Talenta Sasaran MTN Berdasarkan proyeksi penduduk INDONESIA Tahun 2Ol5-2O45, INDONESIA akan mengalami puncak bonus demografi di Tahun 2O3O, kemudian menuju penuaan penduduk (ageing population) seiring meningkatnya usia harapan hidup dan berkurangnya total feftilitg ratio. Untuk mengoptimalkan penduduk usia produktif secara umum diperlukan beragam upaya penyiapan Talenta sejak hulu, seperti pendidikan yang berkualitas serta perbaikan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. Dalam konteks MTN, untuk mencapai target yang diagendakan di akhir periode MTN yaitu Tahun 2045, diidentifikasi profil Talenta yang menjadi sasaran utama untuk masing-masing bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Merujuk data empiris dan beragam literatur, usia emas (golden agel peraih penghargaan internasional di bidang Riset dan Inovasi rata-rata berada di kisaran usia 40-45 tahun. Pada usia tersebut SDM Iptek telah menyelesaikan pendidikan doktoral dan cukup berpengalaman secara profesional sehingga berpeluang tinggi menghasilkan karya terbaiknya dan menciptakan invensi yang bersifat terobosan (breakthrough). MTN harus dapat mempersiapkan bibit Talenta Riset dan Inovasi sejak dini agar tercapai Talenta unggul yang berkarya secara optimal di usia keemasannya. Pada bidang Seni Budaya, karier puncak Talenta tidak terbatas pada kelompok usia tertentu. Dengan demikian, MTN hadir untuk mengorkestrasi pembinaan sejak usia dini untuk mengasah bawaan bibit Talenta. Pada periode usia selanjutnya, MTN akan hadir sebagai wahana tempat latihan dan panggung dalam mengeksprcsikan karya Seni Budaya. Talenta diharapkan akan membuahkan mahakarya ketika menekuni karier profesional. Pada bidang Olahraga, periode usia emas Olahragawan berbeda pada setiap cabor. Mengacu pada konsep Long Term Athlete Deuelopment (LTADI, tahap berlatih untuk menjadi juara (Training to Winl dimulai dari usia 18 tahun ke atas. Selanjutnya untuk dapat mengoptimalkan prestasi Olahraga, maka intervensi harus dimulai sedini mungkin pada Talenta dengan kelompok usia 6-9 tahun. Sedangkan untuk Paralimpiade prestasi yang diraih tidak mengikat pada usia emas seorang Olahragawan, melainkan berdasarkan pada klasifikasi sesuai dengan peraturan dalam cabor yang diikuti. 2.2 Kebutuhan Talenta Kebutuhan Talenta didasarkan pada capaian akhir yang akan diraih dan dengan mempertimbangkan tren rasio Talenta dibandingkan dengan populasi SDM pada bidang yang sama. Secara agregat, berdasarkan data Pusat. . . SK No 2lll59 A -t2- Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek atas beragam ajang Talenta yang diselenggarakan di satuan pendidikan pada Tahun 2OL912O2O, dari 52 (lima puluh dua)juta milenial yang memenuhi syarat sebagai peserta ajang Talenta/prestasi, hanya sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) orang (O,Olo/o (nol koma nol satu persen)) yang berhasil mencapai prestasi puncak tingkat dunia. Statistik ini mengindikasikan bahwa MTN perlu menjadi instrumen untuk: 1) meningkatkan kesempatan bibit Talenta dalam berkompetisi, yang ditandai dengan jumlah euent bereputasi baik yang diselenggarakan dan jumlah peserta, serta 2l meningkatkan efisiensi proses pembinaan Talenta, ditandai dengan peningkatan rasio jumlah juara terhadap jumlah peserta kompetisi internasional. Pada bidang Riset dan Inovasi, talent pool perlu ditingkatkan dengan memperbanyak lulusan pendidikan tinggi yang berkarier sebagai SDM Iptek. Untuk mencapai 4.000 (empat ribu) SDM Iptek per 1 (satu) juta penduduk (ekuivalen 1,2 (satu koma dua) juta SDM Iptek dengan jumlah penduduk sebanyak 319.OO0.O00 (tiga ratus sembilan belas juta) di Tahun 2045l', diperlukan tambahan sekitar 38.000 (tiga puluh delapan ribu) SDM lptek baru per tahunnya atau sekitar 4o/o (empat persen) dari jumlah lulusan pendidikan tinggi setiap tahunnya. Secara kualitas, jumlah proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi 53 perlu ditingkatkan karena per Tahun 2O2l baru 19,60/o (sembilan belas koma enam persen) saja yang berkualifikasi 53. Apabila pada RPJMN Tahun 2O2O-2O24 ditargetkan sebanyak 2Oo/o (dua puluh persen) SDM Iptek dapat berkualifikasi 53 di Tahun 2024, maka di Tahun 2045 diharapkan dapat lebih meningkat mencapai 30% (tiga puluh persen). Manajemen Talenta Riset dan Inovasi akan membina talent pool tersebut untuk dapat menjadi Talenta unggul yang meraih beragam penghargaan internasional bergengsi seperti Breakthrough Prizes, Tang Priz,e, Queen Elizabeth Prize for Engineering, Nobel Prize, hingga Abel Prize. Penyiapan Talenta harus sejalan dengan bidang-bidang pada penghargaan tersebut seperti fisika dasar, ilmu hayati, matematika, kimia, medis, ilmu rekayasa, dan komputasi. Bersamaan dengan itu, pembentukan Talenta unggul melalui MTN secara tidak langsung dapat menjadi lokomotif pergerakan industri nasional yang menuju industri bernilai tambah tinggi berbasis pengetahuan. Pemerintah melalui MTN hadir sebagai enabler ekosistem Talenta dan ekonomi berbasis pengetahuan yang melibatkan kolaborasi dengan industri dan perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengembangan melalui strategi perencanaan dan pemetaan kebutuhan Talenta, akuisisi Talenta, pengembangan . . . pengembangan Talenta, dan kapitalisasi Talenta. Dengan mempertimbangkan proporsi kontribusi terhadap PDB dan banyaknya tenaga kerja yang terlibat, sektor industri strategis yang perlu didukung oleh Talenta-Talenta unggul, antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan produk, kimia, farmasi, otomotif, elektrikal, alat kesehatan, industri logam, dan kedirgantaraan. Pada bidang Seni Budaya, ditargetkan agar Talenta Seni Budaya INDONESIA mampu mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari sejumlah ajang internasional, antara lain namun tidak terbatas seperti Man Booker International Prize atau Magsaysay Award untuk bidang sastra; Academg Award for Best International Feahtre Film, Palm d'Or di Cannes Film Festiual, Asian Film Award, Busan International Film Festiual untuk film. Untuk seni pertunjukan ada Edinburgh Fringe Festiual, Berliner Festpiele, Festiual d'Auignon, dan Yokohama Performing Art Meeting. Untuk mencapai prestasi tersebut, diperlukan Talenta Seni Budaya yang didefinisikan sebagai Pelaku Seni Budaya, baik perorangan maupun kelompok, yong berperan menggulirkan dan mempromosikan gagasan berkarya seh.ingga seluruh ekosistem di sekitarnya turut bergerak dan berkembang. Pelaku Seni Budaya dipilih berdasarkan jenis profesi strategis Talenta Seni Budaya dari lima bidang yaitu: 1) bidang seni rupa dan kriya terdiri dari perupa dan kurator; 2l bidang film terdiri dari director (sutradara), penulis skenario, produser, aktor, dan animator film; 3) bidang bahasa dan sastra terdiri dari penulis dan penerjemah; 4l bidang seni pertunjukan dan teater terdiri dari sutradara, penulis lakon, pemeran (aktor), sutradara tari, koreografer, penari, dan produser pertunjukan; dan 5) bidang musik terdiri dari komposer, pencipta lagu, pemain musik, penyanyi, dan pelaku industri musik (produser). Pada bidang Olahraga berdasarkan proyeksi hasil pada Olimpiade Tolryo 2O2O, INDONESIA harus meloloskan setidaknya sekitar 335 (tiga ratus tiga puluh lima) Olahragawan dalam kualifikasi Olimpidde 2044. Dengan mempertimbangkan usia emas Olahragawan saat meraih prestasi adalah 18 tahun ke atas serta mempertimbangkan faktor keberlanjutan karier Talenta menjadi unggul yang hanya sekitar lOo/o (sepuluh persen), maka hingga Tahun 2024lndonesia harus sudah memiliki setidaknya 3.300 (tiga ribu tiga ratus)-3.800 (tiga ribu delapan ratus) Olahragawan muda potensial yang bertalenta untuk meraih emas Olimpiade. Selanjutnya . . . Selanjutnya, dalam upaya mencapai target peringkat 5 (lima) di Paralimpiade pada Tahun 2044 dengan prediksi 25 (dua puluh lima) raihan medali emas (Proyeksi hasil Paralimpiade Tolryo 2O2Ol, INDONESIA harus mampu meloloskan setidaknya sekitar 70 (tujuh puluh) sampai 100 (seratus) Olahragawan ke Paralimpiade 2044 dengan kualifikasi dan standar mutu yang berdaya saing. Tetapi untuk Olahragawan Paralimpiade sasaran kebutuhan Talenta tidak mengikat pada tahapan usia tertentu, karena ada kondisi khusus misalnya pada kategori disabilitas bukan bawaan lahir (accidentl dan disabilitas intelektual. Kebutuhan talent pool Olahragawan usia muda di atas perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. Pengembangan Talenta Olahraga prestasi di INDONESIA yang integratif berkelanjutan melalui satuan pendidikan merupakan salah satu kunci pencapaian puncak prestasi INDONESIA di internasional. Program pengembangan Talenta yang ditargetkan akan dilakukan di 514 (lima ratus empat belas) PPLP serta kelas Olahraga, dan klub Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) di kabupaten/kota,34 (tiga puluh empat) SKO di 34 (tiga puluh empat) provinsi, 15 (lima belas) Sentra Latihan Nasional, 1 (satu) Youth Elite Athlete Training Center, dan 5 (lima) Indonesian Elite Athlete dan Para Athlete T?aining Center di tingkat pusat dengan total jumlah Olahragawan muda yang dibina mencapai 18.750 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh) Olahragawan dan 500 (lima ratus) Olahragawan disabilitas. 2.3 Ketersediaan Talenta Saat Ini Untuk mengetahui kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan Talenta, diperlukan penghimpunan data Talenta yang saat ini masih terserak di beragam pengelola data. Berdasarkan karakteristiknya, ada empat sumber data yang dapat dioptimalkan sebagai input basis data Talenta, yaitu: 1) data yang berbasis pada institusi induk di mana Talenta bekerja atau terafiliasi; 2l datayang berbasis pada pendanaan program atau pendanaan ajangTalenta; 3) data yang berbasis pada kependudukan baik data kependudukan dalam negeri maupun data Masyarakat INDONESIA Luar Negeri (MILN); dan 4l data yang berbasis pada kine4'a Talenta, termasuk data pemeringkatan Talenta. Pada bidang Riset dan Inovasi, sumber data bibit Talenta ada pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di Kemendikbudristek. Sementara pada tahapan Talenta potensial dan. . . _15_ dan Talenta unggul merujuk pada PDDIKTI dan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbudristek untuk dosen, dan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk peneliti dan perekayasa Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PDDIKTI, ada 913.518 (sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus delapan belas) lulusan S1/D4, 78.570 (tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh) lulusan 32, dan 6.37I (enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lulusan 53 yang lulus pada Tahun 2O2O. Jumlah tersebut adalah bibit Talenta yang menjadi input SDM Iptek. Pada tahapan profesional, ada 309.314 (tiga ratus sembilan ribu tiga ratus empat belas) dosen, 5.487 (lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh) peneliti, dan 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) perekayasa yang merupakan talentpool MTN Riset dan Inovasi. Talenta potensial dan Talenta unggul lebih lanjut diidentifikasi melalui beragam sumber informasi yang memuat aspek kinerja, seperti data raihan hibah kompetisi, publikasi ilmiah, capaian paten, hingga lisensi dan produk inovasi. Pada bidang Seni Budaya, basis data terpadu untuk Talenta Seni Budaya diperoleh dari dua sumber. Sumber pertama adalah Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) dan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. SPKT dan Dapobud berfokus pada data kebudayaan yang meliputi data tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, sarana dan prasarana kebudayaan, objek pemajuan kebudayaarl, dan cagar budaya. Data yang tersedia di SPKT dan Dapobud tersebut yang bisa digunakan untuk pengembangan basis data Talenta Seni Budaya adalah data terkait dengan tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, serta sarana dan prasarana kebudayaan. BPS yang meliputi data terkait dengan partisipasi penduduk dalam kegiatan Seni Budaya, penduduk yang bekerja di bidang Seni Budaya, dan profil pekerjaan lulusan pendidikan tinggi dan vokasi bidang seni. Pada bidang Olahraga, ada beragam sumber data keolahragaan yang berada di beberapa institusi, antara lain di Kemenpora, dinas Olahraga di provinsi dan kabupatenfkota, Sentra SKO Nasional/PPLP (terintegrasi Dinpora/Kemenpora), dan pada induk organisasi Olahraga (Komite Olahraga Nasional INDONESIA pusat dan daerah). Sumber utama data keolahragaan nasional adalah Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan-Big Data Sport Intelegen (SMEP-BDSI) Kemenpora. Informasi pada SMEP-BDSI mencakup profil induk organisasi cabor, manager Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), pelatih, Olahragawan, dan tenaga pendukung Pelatnas. Informasi. . . _16_ Informasi penting dalam konteks MTN bidang Olahraga adalah profil Olahragawan yang mencakup rekam jejak, antropometri, kesehatan, fisiologi, fisik, keterampilan (spesifik nomor pertandingan), dan psikologis. Dari 77 (tujuh puluh tujuh) cabor yang terdata SMEP-BDSI pada Tahun 2022, ada 10.404 (sepuluh ribu empat ratus empat) Olahragawan dan 474 (empat ratus tujuh puluh empat) pelatih. 3. KEBIJAKAN TEROBOSAN DBMTN TAHUN 2024-2045 3.1 Sasaran MTN meletakkan Tahun 2045 sebagai puncak keunggulan daya saing nasional. Ditargetkan pada tahun tersebut INDONESIA dapat mewujudkan kebanggaan nasional di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga. Untuk menuju sasaran tersebut, ditetapkan indikator kinerja yang menggambarkan berjalannya ekosistem manajemen Talenta, dimulai dari ketersediaan talent pool yang memadai hingga diraihnya beragam penghargaan atau ajang prestasi internasional. Sementara itu, dampak dari hadirnya Talenta unggul di ketiga bidang MTN bagi pencapaian pembangunan nasional tidak secara khusus ditetapkan sebagai sasaran MTN Tahun 2045, melainkan pada rencana pembangun.an sektoral rencana pembangunan nasional periode yang berkenaan. Pada bidang Riset dan Inovasi, MTN diarahkan untuk rrrencapai rekognisi internasional yang disertai dengan meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi (Tabel 1). Sejak di satuan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), bibit Talenta dibina dan dikembangkan agar dapat bersaing dengan siswa/mahasiswa negara lain, ditandai dengan raihan Olimpiade sains dan teknologi. Memasuki jenjang karier profesional, MTN mendorong peningkatan jumlah SDI\I Iptek per 1 (satu) juta penduduk sekaligus peningkatan proporsi yang berkuaiifikasi 53 dari 19,6% (sembilan belas koma enampersen) pada Tahun 2O2l menjadi 3Oo/o (tiga puluh persen) di Tahun 2045. Peningkatan kapabilitas SDM Iptek diarahkan untuk meningkatkan produktivitas SDM Iptek, ditandai dengan meningkatnya jumlah publikasi dan sitasi di jurnal bereputasi internasional, yang sebagian diantaranya dapat dikeml:angkan menjadi paten yang dilisensikan. Ekosistern Riset dan Inovasi yang semakin membaik dalam jangka menengah akan memfasilitasi SDM Iptek untuk menghasilkan karya-karya terbaik yang menempatkan mereka menjadi 2o/o (dua persen) peneliti terbaik dunia serta meraih beragam penghargaan internasir.rnal yang berdampak bagi kemajuan Iptek maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Tabel 1 . . Tabel I Indikator dan MTN Riset dan Inovasi Tahun 2045 Sumber: a) dikalkulasi dari PDDIKTI, BRIN, dan BPS; b) diolah dari PDDIKTI dan BRIN (20221; c) SClmagojr.com; d) BRIN; e) Puspresnas; f) adscientificindex.com Pada bidang Seni Budaya, MTN diarahkan untuk mencapai dua sasaran utama (Tabel 2). Pertama, meningkatnya Talenta Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan nasional. Dalam sasaran ini, peningkatan yang diutamakan bukan hanya dari jumlah Talentanya melainkan juga ditegaskan mutunya. Talenta yang berkualitas memiliki kemampuan berkarya secara "kreatif' dan "kritis", sehingga mampu menjadikan seni sebagai sarana transformasi sosial. Kualitas "konsisten berkarya" mengarah pada produktivitas dan usia karier yang panjang (mampu bertahan di dunia Seni Budaya hingga lebih dari 10 tahun). Sedangkan, kemampuan untuk "berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan nasional" merupakan kualitas Talenta yang berhubungan langsung . . . Sasaran Indikator Baseline 2O2l Target 2045 Rasio SDM Iptek per 1 juta penduduk 1.1514 (kumulatif) 4.000 (kumulatif) SDM Iptek berkualifikasi 53 19,6b (kumulatif) 30 (kumulatif) Jumlah publikasi internasional yang disitasi 8.409c (kumulatif) 30.000 (kumulatif) 1. Meningkatnyajumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi nasional Jumlah paten yang dilisensikan 4ld (kumulatif) 400 (kumulatif) Raihan Olimpiade sains dan teknologi dunia tingkat pelajar dan mahasiswa 100e (kumulatif) t.200 (kumulatif) Jumlah SDM Iptek masuk ke dalam pemeringkatan World's Top 2% Screntists 95f (kumulatif) 200 (ku-mulatif) 2. Meningkatnya rekognisi internasional Talenta Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio Raihan penghargaan Riset dan Inovasi internasional n/a 100 (kumulatif) langsung dengan peran aktif seniman sebagai warga negara untuk menggerakkan ekosistem kebudayaan sesuai amanah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sasaran kedua adalah meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta Seni Budaya serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di INDONESIA. Sasaran ini secara strategis mengarahkan kerja internasionalisasi ke dalam sekaligus ke luar negeri. Sehingga, kebanggaan nasional akan dimanifestasikan bukan hanya dengan mengirim Talenta ke luar negeri atau memimpikan penghargaan dari luar negeri. Melainkan juga dengan menunjukkan kemampuan bangsa INDONESIA untuk menjadi pusat kebudayaan global baru dalam peta peradaban dunia dan memiliki kewibawaan untuk membentuk tolok ukur baru global dengan memberi penghargaan bagi insan Talenta dari mancanegara. Tabel2 Sasaran dan Indikator MTN Seni Tahun 2045 Sasaran Indikator Baseline 202r Target 2045 Persentase lulusan SMK/MAK dan Perguruan Tinggi (PT) bidang studi Seni Budaya yang bekerja di bidang Seni Budaya 233 13,19 l. Meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan nasional Persentase lembaga, sangg€rr, dan komunitas Seni Budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi Talenta Seni Budaya secara berkelanjutan 28b 72 Jumlah karya Seni Budaya yang memperoleh rekognisi di tingkat internasional qb 369; 4.725 (kumulatifl Jumlah Talenta Seni Budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional 8ob 4.OO2 (kumulatif) 2. Meningkatnya terhadap Talenta Seni Budaya serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di INDONESIA Jumlah festival dan pameran Seni Budaya di dalam negeri Fang memiliki jangkauan dan 2Lb TL7; r.725 [kumulatif) Sumber: a) Sakernas BPS 2O2l; b) Kemendikbudristek Sasaran Sasaran target utama dari MTN di bidang Olahraga adalah meningkatnya prestasi Olahraga INDONESIA di tingkat dunia, yang ditandai melalui raihan peringkat ke-S (lima) pada Olimpiade 2044 dan Paralimpiade 2044 (Tabel 3). Untuk mencapai sasaran utama tersebut diperlukan langkah-langkah strategis dan target berdasarkan prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang LTAD dengan tahapan pembinaan prestasi berdasarkan usia, yaitu: 1) fundamental untuk anak usia 6-9 tahun; 2l learning to train untuk anak usia 9- 12 tahun; 3l training to train untuk remaja usia 12-15 tahun; 4l training to compete untuk usia 15- 18 tahun; dan 5l training to win untuk usia di atas 18 tahun. Semakin berkualitas dan unggulnya Talenta Olahraga nasional di tingkat internasional perlu didukung dengan keberadaan SDM keolahragaan yang semakin mencukupi dan berkualitas. Jumlah pelatih cabor Olimpiade dan Paralimpiade yang bersertifikat internasional ditargetkan terus meningkat menjadi 250 (dua ratus lima puluh) orang di Tahun 2045. Pada saat yang sama, ekosistem Olahraga prestasi juga tumbuh dengan dukungan Tenaga Keolahragaan yang bersertifikat internasional. Tabel 3 Sasaran dan Indikator MTN Bidan Olahr Tahun 2045 Sasaran Indikator Baseline 2O2l Target 2045 Jumlah pelatih cabor Olimpiade dan Paralimpiade bersertifi kat internasional nla 250 (kumulatif) Jumlah Tenaga Keolatrragaan lainnya bersertifikat internasional 1864 1.743 (kumulatif) Jumlah Olahragawan elite nasional level dunia pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade unggulan 98 Olahragawan; 36 Para- olahragawan 650 Olahragawan; 300 Para-olahragawan (kumulatif) 1. Meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifi kat internasional pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade Jumlah Olahragawan usia muda level dunia pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade unggulan 150 Olahragawan; 22 Para - olahragawan 3.250 Olahragawan; 450 Para-olahragawan (kumulatif) SK No 21116l A 2.Meningkatnya... PRESIOEN Sumber: a) Kemenpora; b) olympics.com; dan c) paralympic.org 3.2 Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus DBMTN Tahun 2024-2045 ditujukan untuk memperbaiki ekosistem Talenta nasional sehingga aliran pembinaan dan pengembangan dari bibit Talenta menjadi Talenta potensial dan Talenta unggul dapat berjalan secara terprogram dan terukur. Secara umum ada lima kebijakan besar yang menjadi inti MTN di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga, yaitu: 1) Memperluas kumpulan bakat (talent pool)dan memperbaiki mekanisme akuisisi Talenta; 2l Memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi Talenta; 3) Menyediakan sarana dan prasarana esensial manajemen Talenta; 4l Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; serta 5) Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta. Kelima arah kebijakan tersebut dilakukan secara bersamaan atau tidak linear, dan secara teknis diimplementasikan berdasarkan strategi dan fokus yang berbeda untuk masing-masing bidang MTN. Sasaran Indikator Baseline 202r Target 2045 2. Meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta Olahragawan INDONESIA pada kejuaraan cabor Olimpiade dan Paralimpiade Peringkat Olympic Games 55b 5 (Tahun 20441 Peringkat Paralgmpic Games 43c 5 (Tahun 2044l. Pada Pada bidang Riset dan Inovasi, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTN sebagai berikut: 1. Memperluas talent pooldan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta dengan: a. Membangun kerangka kebijakan dan regulasi untuk membangun talent pool dan meningkatkan daya pikat Talenta, mencakup: 1) pengembangan alat ukur (assessement toolsl Talenta; 2) penyediaan pedoman teknis pembinaan Talenta pada satuan pendidikan (SD/ sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan PT), lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan nonpemerintah, serta badan usaha; 3) penyediaan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya untuk penyelenggaraan manajemen Talenta nasional; 4) perbaikan regulasi terkait akuisisi SDM Iptek; 5) perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan jabatan dan karier SDM Iptek; 6) perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM lptek; 7) perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM lptek untuk peningkatan daya pikat Talenta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi jalur jenjang karier khusus dosen peneliti. b. Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan Talenta, mencakup: 1) pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Riset dan Inovasi yang memuat basis data terpadu lintas Pemangku Kepentingan MTN; 2) peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang Talenta bagi Peserta Didik (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi); dan 3) penyusunan pedoman teknis pembinaan Talenta Riset dan Inovasi Peserta Didik oleh satuan pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan nonpemerintah, serta badan usaha. c. Meningkatkan. . . c. Meningkatkan jumlah dan kualitas SDM Iptek, mencakup: 1) penguatan perangai ilmiah (scientific temper) Peserta Didik melalui penguatan kurikulum atau metode pembelajaran di satuan pendidikan; 2) peningkatan critical mass rasio SDM Iptek terhadap jumlah penduduk usia produktif; 3) peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi yang berkiprah di bidang Riset dan Inovasi; 4) peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi 33 dengan strategi preferensi kualifikasi minimal 53 saat rekrutmen; dan 5) peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek. 2. Memperkuat intervensi pembinaan serta fasilitasi Talenta dengan: a. Menyiapkan bibit Talenta, mencakup: 1) pemberian beasiswa jalur cepat S1 menuju S3; 2) dukungan pendanaan riset mahasiswa S1/D4 tingkat akhir; dan 3) pembinaan mahasiswa menjadi periset muda, melalui program pemagangan di organisasi riset (re search assfstantshrp) . b. Mengembangkan Talenta potensial, mencakup: 1) peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial; 2) bantuan pendanaan riset Talenta potensial; dan 3) skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. c. Kapitalisasi Talenta unggul, mencakup: 1) penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi dari SDM Iptek tingkat dunia; 2l bantuan pendanaan riset Talenta unggul; 3) skema insentif Talenta unggul berbasis produktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangarr; dan 4l fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual. d. Memperkuat kolaborasi SDM Iptek, mencakup: 1) penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi; 2l fasilitasi platform kolaborasi Talenta Riset dan Inovasi; 3) dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan diaspora; dan 4l optimalisasi pemanfaatan platfonn kolaborasi seperti Kedaireka pada Kemendikbudristek. e.Memperkuat... e. Memperkuat regulasi saat ini untuk pembinaan dan fasilitasi Talenta, mencakup: 1) penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya untuk penyelenggaraan MTN Riset dan Inovasi; dan 2) penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat sosial dan kesejahteraan SDM Iptek yang berprestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menyediakan sarana dan prasarana esensial untuk MTN dengan: a. Meningkatkan penyediaan infrastruktur untuk menghasilkan riset yang berkualitas, mencakup: 1) penguatan laboratorium pada perguruan tinggi dan BRIN yang dikelola dengan pola resource sharing dan open collaboration; 2l revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua; 3) penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi yang diperlukan untuk scalling up di industri; dan 4) pengembangan science and technology park sebagai pusat (hub) kolaborasi komersialisasi produk inovasi. b. Membangun kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset industri dan luar negeri, mencakup: 1) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di industri; dan 2) dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di lembaga luar negeri. 4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi pelaksanaan dengan: a. Meningkatkan kolaborasi multipihak dan sinkronisasi kelembagaan, mencakup: 1) kolaborasi multipihak dalam hal intervensi dan pendanaan; dan 2) dukungan tata kelola manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang profesional. b. foIeningkatkan sinergi dan memperluas sumber pendanaan Riset dan Inovasi, mencakup fasilitasi kontribusi pendrrnaan dari nonpemerintah. 5. Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta dengan: a. Memperkuat kelembagaan manajemen Talenta, mencakup: 1) clukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan manajemen Talenta nasional; dan 2)dukungan... 2l dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi di industri. b. Memperbaiki skema apresiasi Talenta, mencakup peningkatan kualitas anugerah dan kompetisi yang telah ada. c. Menyediakan skema regenerasi dan kesejahteraan Talenta unggul, mencakup: Peningkatan jumlah mentor SDM Iptek unggul untuk membina dan mendampingi Talenta potensial Riset dan Inovasi. Pada bidang Seni Budaya, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTN sebagai berikut: 1. Memperluas pangkalan sumber daya Talenta (talent pooq untuk menjaring bakat Talenta Seni Budaya unggul secara berjenjang dan berkelanjutan, serta mengembangkan mekanisme kuiasi dan akuisisi, dengan: a. Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan Talenta, mencakup: 1) pengembangan sistem informasi manajemen Talenta Seni Budaya yang akurat, akuntabel, mutakhir, dan terintegrasi sebagai basis deteksi Talenta baru; 2) penyelenggaraan ajang Seni Budaya secara berjenjang dan berkelanjutan pada satuan pendidikan; dan 3) fasilitasi pengembangan program bagi organisasi Seni Budaya penyelenggara pembibitan Talenta (lembaga, komunitas, dan sanggar) secara berkelanjutan. b. Mengembangkan kurikulum Seni Budaya, mencakup: 1) pengembangan kurikulum pendidikan formal Seni Budaya kontekstual; dan 2) perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum Seni Budaya kontekstual yang dikembangkan. c. I\{emperkuat mekanisme kurasi Talenta potensial melalui penyelenggaraan gelaran ajang dan non ajang, mencakup: 1) peningkatan jumlah kurator Seni Budaya yang berkualitas; dan 2l pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui kurasi gelaran Seni Budaya yang bermutu. d. Mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta potensial dan gelaran Seni Budaya inisiatif masyarakat melalui kemitraan berkelanjutan, mencakup: 1) pen5rusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial dan gelaran inisiatif masyarakat; dan 2) memberikan... 2l memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi ternpat berhimpun Talenta potensial untuk diakuisisi. 2. Melakukan pembinaan dan fasilitasi prctgrarnfkegiatan secara berkelanjutan, dengan : a. Mengembangkan program/kegiatan peningkatan kapasitas Talenta Seni Budaya secara holistik dan terintegrasi, mencakup: 1) peningkatan dukungan dan fasilitasi program pendidikan, pelatihan, dan pembinaan Talenta potensial; 2) penelitian dan pengembangan di bidang Seni Budaya untuk mendukung penciptaan karya; dan 3) pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara berkelanjutan. b. Memperluas partisipasi Talenta Seni Budaya dalam melakukan presentasi karya di tingkat nasional dan internasional, mencakup: 1) fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar Talenta potensial dan antar pegiat gelaran seni; 2) peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial dan unggul di gelaran atau program internasional; dan 3) fasilitasi gelaran Seni Budaya inisiatif masyarakat yang potensial dikembangkan berskala internasional. c. Kapitalisasi Talenta potensial dan unggul urrtuk meningkatkan nilai manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan dalam berkarya, mencakup: 1) pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis kekayaan intelektual; 2) pengembangan sistem pemasaran karya Seni Budaya berbasis kekayaan intelektual antara lain melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain; dan 3) perluasan gelaran promosi (showcasel karya-karya Talenta di tingkat nasional dan internasional. 3. Mengembangkan tata kelola dan infrastruktur Seni Budaya, dengan mengembangkan program/kegiatan di lembaga Seni Budaya milik pemerintah yang berbasis kemitraan dengan Talenta/lembaga/ komunitas Seni Budaya, mencakup: a. pilot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian sebagai wahana pengembangan Talenta dan industri kreatif berbasis Seni Budaya; dan b.pengembangan... _26_ b. pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah dan pemerintah daerah. 4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi pelaksanaan, dengan: a. Mengembangkan skema inovasi pendanaan Seni Budaya, mencakup: 1) pengelolaan dan pengembangan dana perwalian kebudayaan agar dapat dimanfaatkan secara luas; dan 2l peningkatan dukungan filantropi untuk pengembangan Talenta Seni Budaya. b. MenSrusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya. mencakup: 1) pemetaan, penelitian, penyusunan regulasi untuk perlindungan kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan Seni Budaya; dan 2) sosialisasi dan implementasi regulasi untuk perlindungan kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan Seni Budaya. c. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan, nlencakup penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta Seni Budaya. 5. Mengembangkan skema keberlanjutan (regenerasi Talenta) dan kesejahteraan purnabakti, dengan : a. Mengembangkan kebijakan perlindungan hari tua bagi Talenta Seni Budaya berprestasi. b. Menyelenggarakan ajang apresiasi maestro nasional dan internasional, mencakup: 1) pemberian penghargaan maestro Seni Budaya di tingkat nasional dan internasional; dan 2l penguatan ajang penghargaan mae'stro Seni Budaya untuk memperoleh rekognisi internasional. Pada bidang Olahraga, arah kebijakan, strategi, dan fokus MTI{ sebagai berikut: 1. Memperluas talent pool dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta, dengan: a. Memperluas dan memperkuat sentra pembinaan Talenta Olahraga pada tiap jenjang dan tahap pembinaan, mencakup: 1) peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah; 2) peningkatan. . . SK No 2lll02 A 2) peningkatan kualitas dan kuantitas sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) penguatan penyelenggaraan sentra pembinaan Talenta unggul terstandardisasi di tingkat pusat fokus cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade (gouth elite athlete/ elite athlete training centrel. b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit serta Talenta potensial Olahraga, mencakup: 1) perbaikan dan penguatan sistem identifikasi, seleksi serta pemanduan bakat bibit dan Talenta potensial Olahraga yang didukung sistem data terpadu; 2) pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade di satuan pendidikan formal dan nonformal; dan 3) penyelenggaraan program siswa Olahragawan (student athlete program) di sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kompetisi Olahraga berjenjang dan berkelanjutan, mencakup: 1) perluasan jaringan kompetisi/festival bibit Talenta pada level akar rumput (grassroot) di tingkat kabupaten/kota; 2) penguatan dan sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan Talenta potensial berbasis LTAD; 3) penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta unggul berbasis high leuel competition (rasio kompetisi yang disesuaikan dengan karakteristik cabor); dan 4l peningkatan partisipasi Olahragawan elite nasional pada kompetisi single dan multi euent international terfokus pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade. 2. Memperkuat 2. Memperkuat intervensi pembinaan dan fasilitasi Talenta, dengan: a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Tenaga Keolahragaan kelas dunia, mencakup: l) perbaikan dan penguatan sistem pendidikan, pelatihan, standardisasi dan sertifikat pelatih, perangkat pertandingan serta Tenaga Keolahragaan lain secara berjenjang dan berkelanjutan dengan didukung sistem data terpadu; dan 2) pengembangan mekanisme insentif bagi Tenaga Keolahragaan. b. Meningkatkan fasilitasi pembinaan Talenta unggul Olahraga melalui Pelatnas dan Pelatnas daerah, mencakup: 1) fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade; dan 2) fasilitasi program latihan jangka panjang di sentra Pelatnas cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade. 3. Menyediakan sarana dan prasarana esensial mdnajemen Talenta, dengan meningkatkan ketersediaan dan standardisasi sarana dan prasarana Olahraga di tingkat pusat dan daerah, mencakup: 1) peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra pembinaan di satuan pendidikan formal dan nonformal; 2l peningkatan sarana dan prasarana berbasis cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade di daerah; dan 3) pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade. 4. Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelernbagaan, dan koordinasi pelaksanaan, dengan: a. Meningkatkan dan memperluas sumber pendanaan Olahraga yang inovatif, mencakup: 1) peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui kolaborasi multipihak; dan 2l fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari non pemerintah dalam pendanaan Olahraga. b. Meningkatkan tata kelola keolahragaan melalui koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga, mencakup: 1) peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga; dan 2) penataan. . . SK No 2lll04 A PRESIOEN 2l penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang Olahraga. 5. Memperkuat tata kelola untuk keberlanjutan siklus manajemen Talenta, dengan mengembangkan skema inovatif untuk keberlanjutan masa depan Talenta Olahraga, mencakup: 1) pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan pasca karier bagi Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas; 2l pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas; dan 3) fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas. 4. KERANGKA PELAKSANAAN 4.1 Kerangka MTN MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta. Sebagai kebijakan terobosan, MTN menjadi upaya untuk menata ekosistem pendukung ketalentaan di tingkat nasional, dengan mengorkestrasi beragam intervensi pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta yang dilakukan lintas kementerian / lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan (filantropi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain). MTN menjadi wahana untuk mencapai Visi INDONESIA Emas 2045 dimana kebanggaan nasional di bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, dan Olahraga diraih oleh Talenta berprestasi tingkat dunia, melalui lima arah kebijakan serta didukung oleh basis data terpadu MTN, kerangka regulasi, kelembagaan MTN, kerangka pendanaan, serta pengendalian dan evaluasi. MTN pada prinsipnya sejalan dengan Manajemen Talenta ASN yang berfokus pada sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan Talenta sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2O20 tentang Manajemen Talenta ASN. Hal yang membedakan MTN dengan Manajemen Talenta ASN adalah tujuan akhir strategi pemetaan kebutuhan Talenta yang bukan untuk penempatan pada jabatan tertentu, melainkan untuk peraihan prestasi tingkat dunia. Selain itu, subjek Talenta yang dikelola tidak terbatas pada ASN saja. 4.2Alur... 4.2 Alur Manajemen Talenta dan Kriteria Talenta Praktek umum manajemen Talenta berupa akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan dilakukan pada setiap tahapan alur pembinaan Talenta. Pada bidang Riset dan Inovasi serta Seni Budaya dimulai dari tahapan pra-pembibitan, pembibitan Talenta, pengembangan Talenta potensial, hingga penguatan Talenta unggul. Sementara pada bidang Olahraga dimulai dari tahapan Pembibitan Talenta, Pengembangan Talenta potensial dan Penguatan Talenta unggul. Dalam setiap tahapan dilakukan proses penilaian yang objektif untuk menilai kelayakan Talenta untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya (Talenta lanjutan). Pada saat yang sama, dibuka kesempatan untuk seleksi calon Talenta baru dari luar program. Mekanisme seleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga koordinator masing-masing bidang MTN dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Kunci dari alur pengembangan Talenta adalah keberlanjutan dan keterbukaan. Keberlanjutan artinya rekam jejak prestasi Talenta pada setiap tahapan disimpan ke dalam basis data dan dijadikan pertimbangan untuk berbagai intervensi pengembangan Talenta selanjutnya. Keterbukaan dimaknai bahwa dalam setiap tahapan, siapa saja dapat berpartisipasi mengikuti seleksi pembinaan Talenta. Dengan demikian, penetapan kriteria Talenta serta keberadaan komisi penyeleksi (selection committee) Talenta menjadi hal yang krusial dan perlu disiapkan dengan baik. Sejalan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, MTN memastikan proses pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan danf atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang Iptek, seni, dan/atau Olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Pengembangan bibit Talenta pada masa awal diselenggarakan berbasis pada satuan pendidikan, melalui pendidikan, pelatihan, dan kompetisi. Kementerian teknis yang membidangi pendidikan berperan sentral dalam membantu proses transformasi keberbakatan (gifi,edness) menjadi Talenta nyata (expertise) di satuan pendidikan. Tidak hanya pengembangan yang bersifat teknikal, satuan pendidikan menjadi wahana pengembangan mental, kesehatan, dan tumbuh kembang Talenta, terutama pada anak usia dini yang merupakan masa golden age turnbuh kembang anak. Pada... Pada bidang Riset dan Inovasi, alur pengembangan Talenta dilakukan dalam satu tahap dasar dan tiga tahap pengembangan sebagai berikut: 1. Tahap Pra-Pembibitan. Pada tahap ini tujuan utamanya adalah untuk identifikasi, seleksi, dan pengaktualisasian Talenta pada satuan pendidikan. Iptek diperkenalkan sejak pendidikan anak usia dini untuk menumbuhkan ketertarikan minat siswa. Hasil penilaian belajar siswa khususnya pada mata pelajaran sains dan matematika direkam perkembangannya dan dianalisa untuk menemukenali bakat dan minat. Sejalan dengan itu, diselenggarakan beragam ajang Talenta, seperti lomba atau Olimpiade sains untuk menjaring bakat yang unggul di bidang Iptek, pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di tingkat kabupatenfkota, provinsi, nasional, dan internasional. 2. Tahap Pembibitan Talenta. Pada tahap ini telah dibedakan siapa saja dan di mana yang merupakan bibit Talenta untuk dibina lebih lanjut. Bibit Talenta adalah mahasiswa S1 tingkat akhir. Rekam jejak pada tahap dasar dapat menjadi pertimbangan namun bukanlah sebagai prasyarat utama. Bibit Talenta dipilih berdasarkan minat serta prestasi di bidang Riset dan lnovasi. Pembibitan Talenta dilakukan beragam program seperti pemagangan riset (research assistantshipl, bantuan penelitian tugas akhir/skripsi, dan beasiswa melanjutkan studi 52. 3. Tahap Pengembangan Talenta Potensial. Pada tahap ini Talenta potensial yang dimaksud adalah SDM Iptek yang berada pada awal karier profesionalnya dan berkualifikasi minimal 52. Pengembangan karier dan kompetensi dilakukan melalui research assistantship, bantuan pendanaan hibah riset jangka menengah, serta mobilisasi atau penugasan ke berbagai institusi/industri. Selain itu, Talenta potensial juga diberikan beasiswa peningkatan kualifikasi 53, baik melalui program reguler maupun PhD bg research. 4. Tahap Penguatan Talenta Unggul. Talenta unggul merupakan SDM Iptek senior yang telah matang dan memiliki rekam jejak yang baik, seperti raihan publikasi bereputasi internasional, produk inovasi atau dampak riset yang dihasilkan, pengakuan dari ilmuwan serumpun, maupun pengakuan internasional seperti Top ?h World Ranking Scfentists, atau pemeringkatan lainnya. Intervensi utama pada tahap ini adalah dukungan riset jangka panjang yang disertai dengan fasilitas riset yang memadai serta kebebasan untuk membentuk tim riset sendiri. Pada. . . SK No 2lll07 A Pada setiap tahapan alur manajemen Talenta Riset dan Inovasi dilakukan pendataan dan identifikasi (penilaian) Talenta yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi peserta yang akan dibina. Terdapat kriteria yang berbeda pada setiap tahapan pengembangan, disesuaikan dengan tingkat potensi dan tingkat kinerjanya (Tabel 4). Tabel 4 dan Kriteria Talenta Riset dan Inovasi Awal Karier (Talenta potensial) Pembinaan Talenta tidak terbatas pada aspek teknikal berupa pengetahuan dan pengalaman riset saja, akan tetapi juga menyentuh aspek nonteknis, yaitu mental, pola pikir, dan etos kerja. Talenta potensial diharapkan dapat rnemiliki karakter yang unggul, mencakup ketekunan dan integritas untuk mencapai tujuan jangka panjang. Pematangan Talenta dilakukan secara tekun, tidak instan diminta untuk berprestasi di luar waktu idealnya. Walaupun tidak menutup kemungkinan suatu gagasan breakthroughdihasilkan oleh Talenta yang berada pada tahapan pembinaan lebih awal' Bersamaan . Kategori Kriteria Satuan Pendidikan (Pra bibit Talenta) . Peserta Didik yang memiliki capaian prestasi di bidang Rrset dan Inovasi . Mahasiswa 51 tingkat akhir . Publikasi artikel ilmiah di media Satuan Pendidikan (bibit Talenta) . Publikasi di peer-reuiewed jurnal . Minimal lulusan 52 . Publikasi di peer-reuiewed jurnal . Pengalaman menjadi anggota kelompok riset . Penerima hibah penelitian nasional maupun internasional . Lulusan 53 dan telah menjalani post doctoral . Publikasi di peer-reuiewed jurnal dan menjadi lead author . Memiliki H-index tinggi . Pengalaman memimpin kelompok riset/ R&D/ Lab . Penerima hibah penelitian nasional maupLrn internasional . Perilaku ilmiah, konsistensi, outcomes (penilaian kualitatif, misalnya melalui wawancara) . Memiliki paten Peneliti Prominen (Talenta unggul) REPUBLTK INDO].IESIA Bersamaan dengan alur pengembangan Talenta, dilakukan kapitalisasi Talenta sehingga dapat diperoleh manfaat ekonomi untuk Talenta dan untuk masyarakat secara luas. Untuk itu, perlu disiapkan jalur wirausaha teknologi (technopreneufi sebagai alur alternatif Talenta Riset dan Inovasi bagi yang tidak meneruskan meniti karier sebagai SDM lptek. Pada bidang Seni Budaya, MTN mempunyai empat kategori yang menunjukkan tahapan perkembangan Talenta yakni Talenta Pra-bibit, Talenta bibit, Talenta potensial, dan Talenta unggul. Pada masing-masing kategori memiliki kriteria yang dapat menjadi pilihan entri bagi Talenta yaitu kriteria usia, jenjang pendidikan, pengalaman praktik artistik, dan rekognisi media. Kriteria entri ini adalah salah satu ciri khas bidang Seni Budaya bila dibandingkan dengan bidang-bidang lain, yang membuat tahapan alur di bidang Seni Budaya dapat berlangsung secara nonlinier. Misalnya, seorang Talenta Seni Budaya di bidang musik bisa saja berusia sekolah dasar namun sudah memperoleh rekognisi internasional, sehingga dapat masuk pada kategori Talenta unggul. Sebaliknya apabila seorang Talenta baru mulai praktik artistiknya pada usia 40 tahun, ia akan masuk pada tahapan pertama yaitu tahapan pra- pembibitan/pemula, selama praktik artistiknya masih di bawah tiga tahun. DBMTN menawarkan empat pilihan kriteria untuk MENETAPKAN alur dan tahapan intervensi serta dukungan pemerintah dalam mendukung Talenta potensial yang akan menjadi ujung tombak. Pertama, berdasarkan usia, di mana Talenta Seni Budaya yang diharapkan berada dalam periode karier potensial adalah 27-50 tahun. Kedua, berdasarkan jenjang pendidikan, Talenta potensial berada pada usia lima tahun pasca lulus perguruan tinggi Strata t hingga 20 tahun setelahnya. Ketiga, berdasarkan usia praktik artistik, di mana Talenta potensial diharapkan muncul dari usia praktik artistik antara 10-25 tahun berkarya. Kempat, berdasarkan rekognisi dan penghargaan dari tingkat nasional, regional hingga internasional. Penerapan pilihan ini menghasilkan kategori Talenta sebagaimana Tabel 5 berikut. Tabel 5 Ka dan Kriteria Entri Talenta Seni Bu Kriteria Kategori Usia Jenjang Pendidikan Praktik Artistika) Rekognisib) Pra-Bibit < 18 tahun PAUD-SMA < 3 tahun nla Bibit L8-26 tahun Lulus SMA- S1+4 thn 3- 10 tahun Lokal Potensial Kategori IGiteria Usia Jenjang Pendidikan Praktik Artistika) Rekognisib) Potensial 27-50 tahun 5 tahun setelah S1 10-25 tahun berkarya nasional, regional, internasional Unggul > 50 tahun r]la > 25 tahun nasional, regional, internasional Keterangan: a) praktik artistik adalah ketika Talenta sudah memproduksi dan mempresentasikan karyanya kepada publik; b) rekognisi diperoleh dari ajang atau festival mulai dari tingkat daerah, atau pemberitaan di media massa, atau pengakuan dari kolega/komunitas sejawat pada kiprah seorang Talenta di bidangnya masing-masing. Dalam praktik pelaksanaanya seorang Talenta bisa masuk ke salah satu kategori melalui lebih dari satu pilihan entri. Sebagai contoh, seorang Talenta bisa masuk kategori potensial melalui beberapa pilihan entri, yakni pilihan entri praktik artistik karena memiliki pengalaman praktik berkaryanya antara 10-25 tahun dan pilihan entri rekognisi karena memperoleh prestasi pada ajang Seni Budaya atau pengakuan media dan komunitas Seni Budaya. Dengan kategorisasi dan pilihan entri tersebut, MTN dapat memetakan Talenta tidak hanya dari usia, tapi juga kriteria pendidikan, pengalaman praktik berkarya, dan rekognisi. Alur pembinaan Talenta Olahraga mengadopsi modet LTAD di mana program pembinaan prestasi Olahragawan dalam kariernya diselaraskan dengan tahapan tumbuh kembangnya mulai dari usia dini hingga menjadi Olahragawan elite. Alur MTN bidang Olahraga juga menyelaraskan dukungan dan peran dari pengampu kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta sektor pengampu bidang keolahragaan. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga akan berfokus pada peran pengembangan Talenta unggul melalui sentra Pelatnas, kompetisi nasional maupun internasional dan program yang dilaksanakan secara nasional. Pemerintah daerah akan berperan pada pengembangan sentra pembinaan bibit Talenta dan Talenta potensial melalui sentra pembinaan daerah, kelas Olahraga, PPLP, SKO, serta Klub IOCO dan National Paralympic Committee (NPC). Alur pengembangan MTN bidang Olahraga dilaksanakan berdasarkan pentahapan kronologi usia dengan jenjang dan program yang berbeda, dengan memperhatikan usia relatif untuk menentukan batasan pada setiap tahapan, serta berpatokan pada usia perkembangan masing-masing individu untuk . . . untuk menentukan intervensi yang harus dilakukan pada setiap tahapan dan jenjangnya. Pada setiap tahap dan jenjang pembinaan memiliki karakteristik yang spesifik, sehingga harus disesuaikan dengan program dan model pembinaan yang dilakukan, sentra pembinaan yang mewadahi, serta jaringan kompetisi yang melekat pada setiap tahapan. Berikut empat tahapan pengembangan Talenta bidang Olahraga: Pertama, tahap pra-pembibitan Talenta merupakan pengembangan pemassalan Olahraga (sport participation) sejak usia dini, untuk memperoleh calon bibit Talenta di bidang Olahraga. Upaya yang dilakukan adalah penguatan partisipasi Olahraga melalui festival atau kegiatan pemassalan Olahraga lainnya. Adapun fokus intervensinya adalah Pembinaan Dasar/Ftrndamental (laki-laki: 6-9 tahun; perempuan: 6-8 tahun) melalui pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan (PJOK) melalui sekolah dan klub Olahraga untuk mengembangkan kemampuan dasar melalui aktivitas fisik yang menyenangkan, inklusif, multi cabor dan disesuaikan dengan perkembangan anak. Kedua, tahap pembibitan Talenta merupakan akuisisi Talenta untuk memperoleh bibit Talenta di bidang Olahraga. Upaya yang dilakukan adalah penyelenggaraan deteksi dan identifikasi bibit Talenta. Adapun fokus intervensinya adalah Belajar untuk Berlatih/ Learn to Train (laki-laki: 9-12 tahun; perempuan: 8-11 tahun). Pada kelompok usia sebelum masa cepat pertumbuhan ini fokus yang dilakukan adalah peningkatan kemampuan motorik dan koordinasi melalui kelas Olahraga di satuan pendidikan formal dan non formal melalui klub Olahraga yang terdaftar di IOCO. Ketiga, pengembangan Talenta potensial (talent deuelopmentl. Tahap ini merupakan fase penting pembinaan dan fasilitasi Talenta untuk menuju usia emas Talenta. Pada saat yang sama, pengembangan Talenta diarahkan pada meningkatkan pencapaian prestasi Talenta dan pemberian penghargaan. Adapun fokus per kelompok usia adalah sebagai berikut: 1. Berlatih untuk latihan/ train to train (laki-laki: 12-16 tahun; perempuan: 11-15 tahun) merupakan periode memasuki masa remaja yang ditandai dengan percepatan masa pertumbuhan dan peningkatan massa otot secara cepat. Sehingga pada kelompok usia ini sangat tepat untuk mengembangkan komponen kondisi fisik untuk daya tahan, kekuatan, dan kecepatan secara maksimal; 2.Belajar untuk berkompetisillearn to compete (lakilaki: 16-18 tahun; perempuan: 15-17 tahun). Tahap belajar untuk bertanding merupakan irisan dari tahap trainto traindan trainto compete sebagai tahap spesialisasi dan kompetisi yang sudah mulai dengan menggunakan periodisasi tunggal/ganda dan sistem jaringan kompetisi yang teratur; dan 3.Berlatih... PR.ESIDEN 3. Berlatih untuk berkompetisi/training to compefe (laki-laki: 16-18 tahun; perempuan: 15-17 tahun). Tahap berlatih untuk berkompetisi ditandai dengan peningkatan volume dan intensitas latihan yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan menuju performa tinggi. Keempat, pembinaan Olahragawan elite Talenta unggul lhigh leuel performancel. Tahap ini merupakan tahap retensi dan tahap untuk menuju tahap keberlanjutan Talenta. Tahap ini tahap yang benar-benar dilakukan dengan strategi menciptakan lingkungan latihan berkualitas dari segala aspek yang mendukung Olahragawan dapat mencapai kualitas performa tingkat tinggi. Fokus pada tahapan ini adalah berlatih untuk juara/train to win (di atas 18 tahun) di mana Olahragawan telah memiliki kondisi komponen fisik, teknik, taktik, dan mental yang optimal untuk mendukung pencapaian performa tinggi. Hal ini ditandai dengan konsistensi performa untuk meraih prestasi puncak. Pada tahap ini Olahragawan mendedikasikan waktu, tenaga, dan gaya hidupnya untuk menjaga kemampuan pada kondisi yang prima. Alur pengembangan MTN bidang Olahraga juga menyelaraskan dukungan dan peran dari pengampu kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta sektor pengampu bidang keolahragaan. Hal tersebut untuk menyelaraskan peran, tugas dan fungsi, serta kewenangan kelembagaan keolahragaan di pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga akan berfokus dimulai pada pengembangan Talenta potensial usia 12-18 tahun melalui SLOMPN di perguruan tinggi serta pembinaan Talenta unggul tingkatjunior dan senior melalui sentra Pelatnas, Junior Elite Athlete Training Centre, U20 Elite Para Athlete Training Centre, Elite Athlete dan Para Athlete Training Centre. Pemerintah daerah akan berperan pada pengembangan bibit dan Talenta potensial daerah melalui sentra pembinaan daerah, yaitu kelas Olahraga terutama membina bibit Talenta di jenjang sekolah dasar/sederajat kelas 5 dan kelas 6, dalam rangka deteksi dan identifikasi bibit unggul yang dapat disalurkan ke jenjang selanjutnya, baik di SLOMPN untuk sentra nasional maupun PPLP untuk sentra daerah; selanjutnya pembinaan Talenta potensial daerah usia 12-15 tahun di PPLP kabupaten/kota atau Kelas Olahraga di jenjang SMP yang bersinergi dengan Klub IOCO dan NPC kabupaten/kota; kemudian pembinaan usia 15-18 tahun di SKO Provinsi atau kelas Olahraga di jenjang SMA yang bersinergi dengan Klub IOCO dan NPC provinsi. Tabel6... Tabel 6 dan Kriteria Talenta Selanjutnya, dalam konsep alur pengembangan dan penirrgkatan Talenta pada MTN bidang Olahraga juga berusaha proaktif dalam menjaring Talenta, termasuk jika potensi Talenta terdeteksi dan teridentifikasi dari luar sistem pembinaan melalui sentra keolahragaan yang dibentuk. Talenta- Talenta potensial dan unggul yang berada di luar sistem pembinaan pada Aspek Kriteria Kategori Usia Tahapan Pembinaan Wadah Pembinaan Jaringan Kompetisi Pra-Bibit 6-9 tahun fundamental (pembinaan dasar) klub dan sekolah daerah, nasional Bibit 9-12 tahun belajar untuk berlatih Sentra pembinaan Olahraga prestasi daerah daerah, nasional berlatih untuk latihan Potensial l2-15 tahun 15-18 tahun belajar untuk berkompetisi; serta, berlatih untuk berkompetisi Sentra pembinaan Olahraga pre daerah dan nasional daerah, nasional Olahraga Sentra pembinaan daerah dan nasional Unggul Di atasl8 tahun berlatih untuk iuara sentra daerah, nasional, regional, dan internasional Pelatnas elite junior nasional, regional, internasional Pelatnas elite senior regional, internasional R.EPUBLIK INDONESIA sentra keolahragaan, dijaring melalui sistem seleksi dan kurasi dengan standar mutu yang sama dengan kualifikasi yang ada dalam sistem. Kemudian Talenta-Talenta potensial dan unggul yang lolos secara kualifikasi akan diakusisi dan dibina dalam sentra keolahragaan sesuai jenjang usia dan tingkatnya. Selain itu, sistem seleksi dan kurasi Talenta potensial dan unggul juga dimaksudkan untuk menjaring Olahragawan disabilitas, terutama bagi mereka yang mengalami kondisi disabilitas yang bukan bawaan lahir, misalnya kelainan yang terjadi akibat penyakit, kondisi disabilitas yang diakibatkan kecelakaan, dan kondisi lainnya. Lingkup MTN bidang Olahraga berlanjut hingga pada pembinaan pun'abakti. Pembinaan purnabakti dilaksanakan dengarr memberikan pembekalan keterampilan dan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas diri melalui edukasi, uocational training, penataan karier serta social and lifestgle management untuk menciptakan keseimbangan antara tuntutan prestasi dengan pengembangan kapasit-as pribadi Olahragawan untuk purna prestasi. Selain itu, menjelang masa pensiun Olahragawan diberikan program detraining yaitu program pengembalian kondisi fisik Olahragawan dari supra-fisiologis kembali ke kondisi normal secara fisiologis. Hal ini dimaksudkan agar setelah purnabakti, Olahragawan tidak mengalami gangguan kesehatan akibat dampak pelatihan intensitas tinggi jangka panjang. Selanjutnya, diharapkan Olahragawan-Olahragawan yang sudah tidak berkompetisi lagi tetap menjaga kebugaran dan sejahtera kehidupannya. Kerangka regulasi MTN menjadi landasan utama penciptaan ekosistem manajemen Talenta, mencakup siklus manajemen Talenta sejak pemetaan kebutuhan hingga kapitalisasi dan keberlanjutan. Dukungan regulasi juga diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan integrasi dan keberlanjutan intervensi pembinaan dan pengernbangan Talenta, dimulai dari bibit Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul. Regulasi yang secara umum diperlukan diantaranya terka.it: a. kelembagaan MTN; b. penyediaan dan pemanfaatan basis data terpadu; c. standar pendanaan/pembiayaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah; d. fasilitasi pendanaan dari sektor swasta; e. peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan keprofesian Talenta; f. standar remunerasi dan upaya peningkatan kesejahteraan Talenta pada masa produktif maupun purnabakti; dan g. kapitalisasikekayaan intelektualTalenta. Untuk . . . SK No 2llll4 A Untuk mencapai tujuan MTN Riset dan Inovasi diperlukan kerangka regulasi yang dapat mengangkat derajat pentingnya suatu Riset dan Inovasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seluruh perangkat kepemerintahan dan elemen masyarakat sepakat untuk mendukung segala upaya dalam rangka menghasilkan inovasi, terlebih aspek pembinaan, pengembangan, dan kapitalisasi Talenta Riset dan Inovasi. Berikut kerangka regulasi yang diperlukan: - Regulasi yang merupakan turunan dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 1 Tahun 2OI9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan ekosistem inovasi secara makro. - Regulasi yang terkait dengan pembibitan Talenta di hulu melalui satuan pendidikan. Seluruh satuan pendidikan perlu didorong untuk dapat memupuk budaya berpikir kritis dan karakter ilmiah sejak usia dini. - Regulasi 5rang terkait dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi Talenta. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar perlu dimutakhirkan agar relevan dengan kondisi terkini, baik terkait manajemen pegawai negeri sipil maupun model penyelenggaraan pendidikan pascasarjana dan pascadoktoral. Regulasi yang dibangun harus clapat memfasilitasi upaya perceF,atan peningkatan kualifikasi Talenta melalui program peningkatan kualifikasi khusus. Selanjutnya, perlu disiapkan peraturan turunan yang mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan SDM Iptek yang telah ditingkatkan kualifikasinya, mencakup diantaranya mekanisme pengakuan gelar akademik dan kesesuaian bidang kompetensi saat pengaktifan kembali. - ileguiasi yang terkait dengan pengembangan jabatan dan karier Talenta. Peraturan terkait jenjang jabatan dan karier fungsional dosen; peneliti, dan perekayasa perlu dibuat seobjektif mungkin dalam hal pengukuran kinerja. Mekanisme penilaian dalam rangka peningl:rrtan jenjang jabatan perlu diperbaiki untuk mendorong budaya ilmiah cian etika keprofesian, yang mengedepankan kinerja nyata untuk kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi alih-alih dokumentasi administratif dengan kinerja semu. Khusus fungsional dosen, beban pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi didorong untuk dipenuhi pada tingkat institusi bukan individu. Regulasi yang terkait remunerasi Talenta. Ekosistem MTN dibangrn untuk memi.kat Talenta terbaik dapat berkarya di INDONESIA untuk SK No2lll15A mencapal . . . _40_ mencapai tujuan strategis pembangunan nasional. Salah satunya adalah melalui dukungan regulasi terkait besaran remunerasi Talenta yang mencukupi untuk memikat Talenta terbaik, dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan berbasis kinerja langsung dan dampak manfaat keberadaan Talenta. Regulasi yang terkait peran swasta. Diperlukan regulasi yang dapat mendorong partisipasi peran swasta dalam penyelenggaraan MTN. Reguiasi yang terkait dengan perlindungan Talenta dalam pertanggungjawaban hasil riset dan pengembangan. Diperlukan regulasi yang secara praktis dapat dirujuk untuk melindungi SDM Iptek dari tuntutan hukum apabila suatu proses riset dan pengembangan yang tidak berhasil. Perlindungan ini diberikan secara bertanggung jawab disertai dengan syarat pemenuhan kode etik profesi. Regulasi yang terkait dengan perlindungan dan perluasan eksploitasi kekayaan intelektual. Pemerintah perlu mendorong budaya inovasi melalui regulasi yang melindungi kekayaan intelektual dan mengalirmasi penggunaan produk inovasi dalam negeri. Regulasi yang terkait dengan mobilitas Talenta dalam rangka peningkatan kompetensi, fasilitasi kerja sama, serta pengembangan kapabilitas adopsi teknologi. Regulasi berkaitan dengan pendanaan MTN Riset dan Inovasi. Regulasi yang dimaksud mencakup standar biaya yang berorientasi hasil (berbasis keiuaran) dengan besaran nilai yang memadai, mekanisme pendanaan bauran pemerintah dan swasta. Regulasi yang terkait dengan apresiasi Talenta dan jaminan hari tua purnabakti bagi Talenta unggul. Pada bidang Seni Budaya diperlukan regulasi-regulasi yang mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya dari mulai tahap pra- pembibitan, pembibitan, potensial, hingga ke tahap unggul. Perumusan regulasi barr: ataupun pemutakhiran regulasi yang telah ada dimaksudkan untuk memberi ruang gerak yang lebih memadai dan fleksibel bagi Talenta Seni Budaya untuk berkembang. . Berikut kerangka regulasi yang diperlukan: Regulasi yang memberikan jaminan lebih baik bagi hak kekayaan intelektual dan kemudahan mengurus hak kekayaan intelektual, sehingga Talenta Seni Budaya dapat mengambil manfaat ekonomi dan memperoleh pengakuan atas karya-karyanya. egulasi... -4t- - Regulasi perpajakan yang mendukung ekosistem Seni Budaya. - Regulasi tentang sinkronisasi pemajuan kebudayaan di tingkat pusat dan daerah. Saat ini Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota belum menjadi dasar untuk menentukan anggaran dan program terkait kebudayaan di rnasing- masing daerah. Pada bidarrg Olahraga, kebutuhan regulasi secara mendasar diperlukan untuk: 1) penyelarasan regulasi Wadah Pembinaan Talenta dan Jaringan Kompetisi Berj enj ang dan Berkelanjutan ; 2l penyelarasan regulasi penyelenggaraan Program dan Kebijakan Pembinaan Olahraga berbasis LTAD (Jalur Pendidikan dan Jalur Sentra Pembinaan); 3) penyelarasan regulasi tentang alur pendanaan, kolaborasi kelembagaan, dan kerangka monitoring evaluasi MTN; dan 4l perbaikan ekosistem dan penguatan intervensi tata kelola keolahragaan. Rujukan utama regulasi MTN bidang Olahraga mengacu pacla UNDANG-UNDANG Nomcr 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang secara teknis diturunkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2O2l tentang Desain Besa.r Olahraga Nasional. Dalam konteks MTN, beberapa kerangka regulasi yang esensial untuk disiapkan antara lain: - Regulasi yang terkait dengan sinkronisasi kelembagaan dan pembagian peran/kewenangan berbagai pengampu keolahragaan di tingkat pusat dan daerah, baik pemerintah maupun nonpemerintah; - Regulasi yang terkait penyelenggaraan sentra pembinaan dan Sentra Pelatnas, termasuk di dalamnya standar sarana da-n prasarana keolahragaan; - Regurlasi yang terkait dengan penyiapan bibit Talenta di satuan pendidikarr, melalui penyelarasan kurikulum, jaringan kompetisi, standardisasi sarana prasarana Olahraga di sekolah, madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi; Regulasi SK No zlllt7 A Regulasi terkait pemenuhan jumlah dan standardisasi kualifikasi/ kompetensi Tenaga Keolahragaan. Selain itu, diperlukan regulasi yang mengatur jaminan kesejahteraan finansial dan kesehatan profesional Tenaga Keolahragaan; Regulasi yang mengatur jaininan kesejahteraan finansiai dan kesehatan profesional Olahragawan, baik pada masa keemasan maupun purnabakti; Regulasi terkait standardisasi jaringan kompetisi nasional dan fasilitasi kejuaraan internasional; dan Regulasi terkait pendanaan MTN bidang Olahraga yang dapat berasal dari pemerintah, BUMN, industri, filantropi, maupLln masyarakat. 4.4 Kelembagaan MTN Kelembagaan MTN memiliki empat fungsi utama, yaitu: 1) mengoordinasikan intbrvensi pengembangan Talenta yang telah berjalan baik di kementerian/lembaga maupun pihak nonpemerintah agar dapat sejalan untuk mencapai tujuan ltarget yang sama (integratofi; 2l menjadi titik temu kolaborasi lintas Pemairgku Kepentingan lenabler); 3) menjaga keberlangsungan pendanaan program MTN dapat dilakukan secara kontinu, lintas tahun anggaran, Serta lintas kepeminrpinan negara (guaranto4; dan 4l mengeloia kebijakan terobosan MTN dan pengendalian pclaksanaan pencapaian target kinerja (controller). Untuk tahapan awal pelaksanaan fungsi tersebut pada Tahapan Peletakan Fondasi Tahun 2024, dilakukan optimarlisasi modalitas keiembagaan yang telah ada melalui pembentukan Gugus Tugas MTN yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN RI. Gugus Tugas I\,ITN mempunyai tugas antara lain: 1) mengoordinasikarr perumusan dan penyusurlan Rencana Aksi DBMTN untuk.setiap tahapan DBMTN Tahun 2024-2045; 2) mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 yang dilaksanakar: oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan; 3) mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan (debottleneckingl dalam penyelenggaraan DBIVITN Tahun 2024 -2045 ; dan 4)'r'rrengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045. Gugus . . . SK No2lll18A Gugus T\rgas MTN diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu Kepala Staf Kepresidenan sebagai Wakil Ketua. Masing-masing bidang dikoordinasikan oleh pengampu teknis, yaitu Kepala BRIN untuk bidang Riset dan Inovasi, Mendikbudristek untuk bidang Seni Budaya, dan Menpora untuk bidang Olahraga. Gugus T\rgas MTN juga beranggotakan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait dengan kelancaran penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045. Gambar 1 Kelembagaan MTN pada Tahap Peletakan Fondasi Tahun 2024 Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Gugus TUgas MTN membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. Ketua Gugus Kerja tersebut dipimpin oleh pejabat tinggi madya di Kementerian PPN/Bappenas. Sementara Sekretariat yang dibentuk bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Orkestrasi MTN terletak pada integrasi proses perenca.naan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian dan evaluasi intervensi MTN yang diselenggarakan melalui Sekretariat MTN yang dimotori oleh Direktur Eksekutif, Manajer Program, Manajer Pendanaan dan Kerja Sama, serta Manajer Basis Data Terpadu. Prinsip kerja Sekretariat MTN pada SK No 2lll57 A Tahapan Tahapan Peletakan Fondasi ini adalah sebagai liaison officer yang memastikan komunikasi dan koordinasi antar pihak di Gugus T\rgas MTN dan pihak luar sebagai mitra MTN. Sekretariat MTN membantu upaya optimalisasi intervensi kebijakan (rincian outputl yang selama ini telah tersedia di masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, Sekretariat MTN juga bertugas untuk memperluas peluang kerja sama pendanaan dan program dengan pihak nonpemerintah. Pada Tahap Penguatan Pelaksanaan di Tahun 2025-20'29 dan tahapan berikutnya penguatan kelembagaan MTN dapat dilakukan dalam rangka memperbaiki proses bisnis MTN yang lebih adaptif, fleksibel, dan berkelanjutan. 4.5 Pendanaan MTN Pendanaan MTN dilakukan dari beragam sumber, baik yang berasal dari pemerintah dan nonpemerintah. Maksud pendanaan dapat bersifat belanja nonkomersial (corporate social responsibilityl yang bertujuan untuk pembangunan SDM INDONESIA ataupun yang bersifat komersial dalam rangka merrggerakkan ekosistem industri pendukung MTN.. Perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan sumber dananya. Meskipun demikian, MTN perlu mengembangkan cerobosan pendanaan program yang mencakup: 1) fleksibilitas dalam hal standar satuan biaya agar kompetitif dan dapat memikat Talenta terbaik; 2) fleksibilitas dalam hal bauran pendanaan (blended fundingl yang didukung dengan kerangka regulasi yang memadai; 3) fleksibilitas dalam hal pelaksana dan penerima manfaat, tiaat terbatas pada entitas kelembagaan tertentu; dan 4) perluasan keterlibatan . masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan inovasi pendanaan bidang riset cian inovasi, seni budaya, dan olah raga. Pendanaan MTN mengoptimalkan dana hasil perrfembangan Dana Abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangiirap), Dana Abadi Pendidikan, dan Dana Abadi Kebuciayaan sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, MTN perlu menjadi katalis bagi partisipasi masyara.kat dan industri untuk mendanai pengembangan Talenta Seni Budaya. Diantaranya melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk penyelenggaraan euent Seni Burdaya yang diinisiasi masyarakat dan industri kreatif, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mantliri berbasis sanggar yang t,mbuh dan berkembang di tengah masyarakat' perlu . . . SK No 2lll20 A Perlu dilakukan pembagian peran dalam konteks pendanaan Olahraga agar menghindari potensi duplikasi serta dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kewenangan, tugas, dan fungsi dari tiap lembaga dipetakan berdasarkan kerangka pendanaan secara tepat baik lintas kementerian maupun organisasi pengampu keolahragaan di tingkat pusat dan daerah. Pada saat yang sama, potensi pendanaan di luar pemerintah melalui dana perwalian dari masyarakat corporate social responsibilitg, sponsorship, filantropi, dan mandiri/perorangan juga dikembangkan. Skema pendana.an di tingkat pusat untuk mendukung penyelenggaraan MTN bidang Olahraga diarahkan pada penyelenggaraan pembinaan Talenta Olahraga bersumber dari APBN. Pendanaan tersebut digunakan untuk pembinaan Olahragawan level nasional (Pelatnas) cabor Olimpiade dan Paralimpiade meliputi penyelenggaraan Pelatnas, penyelenggaraan kompetisi nasional, keikutsertaan kompetisi interrrasional, dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi serta sarana dan prasarana. Pendanaan di tingkat pusat yang antara lain bersumber dari Kemenpora, Kemendikbudristek, Kementerian Agama (Kemen ag), Kementerian Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), dan sektor swasta (termasuk filantropi dan perorangan). Skema pendanaan di tingkat daerah bersumber dari dana APBD dan BUMD. Pendanaan di daerah digunakan untuk pembinaan Olahragawan level provinsi dan kabupaten/kota cabor Olimpiade dan Paralimpiade maupun cabor unggulan dan potensi daerah meliputi penyelenggaraan Pelatda, penyelenggaraan kompetisi daerah, keikutsertaan kompetisi nasional, dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi. Sumber pendanaan di daerah antara lain bersumber dari pendanaan APBD yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Crlahraga, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR di tingkat provinsi maupun kabupal.en/kota. 4.5 Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045 dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan kementerian/iembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Sebagai c<-rntoh, di samping pembina.an yang dilakukan pada satuan pendidikan oleh pemerintah, pihak nonpemerintah didorong untuk dapat melakukan pembinaan T'alenta nasional dalarn beragam bentuk yang lazim dilakukan. Untuk itu, dukungan pemerintah untuk pihak nonpemerintah dilzrkukan melalui penataan regulasi dan insentif lainnya. SK No 2lll2l A Kontribusi _46_ Kontribusi dari pihak nonpemerintah dapat berupa skema pendanaan penuh (full-Jledged) atau urun pendanaan (co-financingl. Pada skema pendanaan penuh pihak nonpemerintah membuat, menjalankan, dan mendanai program pengembangan Talenta nasional secara mandiri dengan merujuk DBMTN Tahun 2024-2045 untuk memastikan integrasi intervensi. Pemerintah mendukung melalui penyediaan akses database Talenta potensial, publikasif exposure pencitraan positif melalui jalur media komunikasi pemerintah, serta regulasi pendukung yang diperlukan. Pada skema urun pendanaan, pihak nonpemerintah mendanai sebagian aktivitas pada program pengembangan Talenta Nasional, sementara pemerintah mendanai bagian aktivitas lainnya. Rincian indikasi kontribusi multipihak untuk setiap tahapan pembibitan Talenta, pengembangan Talenta potensial, dan penguatan Talenta unggul dapat dilihat pada Lampiran II Matriks Kerangka Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak. 4.7 Langkah Percepatan Tahap Peletakan Fondasi Tahun 2024 DBMTN Tahun 2024-2045 difokuskan untuk mempersiapkan ekosistem MTN. Langkah pertama yang dilakukan adalah pembangunan Basis Data Terpadu MTN (BDT-MTN) yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN. Kunci keberhasilan MTN adalah kesinambungan basis data Talenta dari sejak di satuan pendidikan hingga tedun di dunia profesional. BDT-MTN merupakan suatu sistem yang memadukan beberapa SIMT, yaitu SIMT Riset dan Inovasi, SIMT Seni Budaya, dan SIMT Olahraga sebagai berikut: - SIMT Riset dan Inovasi mengolaborasikan beragam sumber data seperti PDDIKTI, Science and Technology Index (SINTA), Education Management Information Sgstem Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (EMIS-PTKI), Sistem Informasi Jabatan Fungsional BRIN (SIJAFRI), MATAGARUDA-LPDP, serta basis data lainnya untuk memetakan dan menelusuri Talenta Riset dan Inovasi terutama berdasarkan portofolio kinerja penelitian dan rumpun keilmuannya. Hasil analisis SIMT Riset dan Inovasi akan menjadi penentu intervensi pemberian hibah penelitian, dukungan penguatan jaringan kerja sama, mobilitas Talenta, dan intervensi lainnya. Peran SIMT Riset dan Inovasi sangat penting untuk analisis longitudinal dan kontinuitas intervensi MTN Mengingat target bidang Riset dan Inovasi memerlukan rentang waktu yang panjang. -SIMT... - SIMT Seni Budaya, yangjuga terintegrasi (merujuk) pada SPKT dan Dapobud Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, akan mengambil informasi tentang tenaga kebudayaan, lembaga kebudayaan, serta sarana dan prasarana dari Dapobud. Secara rinci, untuk keperluan MTN, data Talenta Seni Budaya yang harus tersedia adalah data identitas, data diklat/pendidikan, rekam jejak/penghargaan, serta proyeksi/visi artistik. - SIMT Olahraga menjadi pusat data terpadu keolahragaan secara nasional yang berisi mengenai sistem informasi dan sistem data memuat informasi bibit Talenta hingga Talenta unggul. Data terpadu Olahragawan memuat 3 (tiga) komponen utama yaitu biodata Olahragawan, riwayat, dan rekam jejak dan hasil tes dan pengukuran Olahragawan yang akan terekam dalam 1 (satu) platformlaplikasi. BDT-MTN dibangun dengan mengoptimalkan pemanfaatan basis data yang telah ada melalui proses integrasi dan layanan bagi pakai data sesuai kewenangan akses Pemangku Kepentingan. Integrasi BDT-MTN dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai bagian dari kebijakan Satu Data INDONESIA. BDT-MTN didukung dengan SIMT Peserta Didik memuat seluruh informasi yang berkaitan dengan Talenta yang merupakan peserta didik di satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Selain BDT-MTN, dirumuskan langkah percepatan (quick wins) untuk akselerasi (percepatan), koordinasi (pengaturan serempak), orkestrasi (penyelarasan alur gerak), dan inovasi (pengembangan gagasan baru) dalam proses pembibitan, pengembangan, dan penguatan jejaring nasional dan internasional untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan Talenta di masing-masing bidang sebagai berikut. Langkah percepatan MTN Riset dan Inovasi antara lain: 1. Program Mobilitas Periset, yaitu memfasilitasi pergerakan Talenta Riset dan Inovasi lintas institusi dan lintas wilayah f negara dalam rangka transfer pengetahuan dan teknologi serta kerja sama riset. Pelaksanaan Mobilitas Periset yang dilandasi dengan kolaborasi lintas institusi ini di antaranya dilakukan melalui program lanjutan pascadoktoral (post doctoral), periset tamu (uisiting professofl, dan asisten periset (research assistantshipl magang industri. 2. Program Percepatan Kualifikasi 53 SDM Iptek, yaitu fasilitasi jalur cepat peningkatan kualifikasi menuju doktoral (S3) bagi Talenta potensial, diantaranya melalui Program Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dan Program Pascasarjana Berbasis Riset (PhD bg Researchl. Pelaksanaan program ini diikuti mekanisme re-entry yang fleksibel untuk memastikan proses akuisisi Talenta. 3. Pusat. . . SK No ztll7l A _48_ 3. Pusat Kolaborasi Riset, untuk meningkatkan kualitas riset yang lebih terfokus pada keunggulan strategis dengan pendekatan kolaboratif lintas SDM Iptek, baik dari perguruan tinggi, organisasi riset, dan industri, baik dalam maupun luar negeri. Beberapa Pusat Kolaborasi Riset juga difasilitasi untuk menjadi frontier kelompok riset dalam negeri dengan mengakuisisi diaspora. 4. Skema hibah riset unggulan yang berorientasi pada hasil jangka menengah dan panjang dengan fleksibilitas administrasi pelaporan pelaksanaan anggaran. 5. Perluasan dan penguatan apresiasi Talenta Riset dan Inovasi merupakan evaluasi atas program apresiasi Talenta Riset dan Inovasi yang telah dilaksanakan dan menambah program apresiasi untuk menjangkau Talenta Riset dan Inovasi yang lebih luas. Langkah percepatan MTN Bidang Seni Budaya akan memberi prioritas pada beberapa penciptaan wahana Qtlatform) dan pusat jejaring (rub) di bawah ini: 1. MTN Lab sebagai wahana berorientasi edukasional dan regenerasional yang mempertemukan dan menghubungkan bibit Talenta, Talenta potensial, Talenta unggul, dan Talenta maestro untuk mengembangkan praktik serta wacana Seni Budaya. Format laboratorium artistik seperti pelatihan, klinik penciptaan, dan penelitian akan didorong untuk memfasilitasi perjumpaan Talenta secara lintas usia, lintas daerah, dan lintas bidang sehingga memungkinkan kolaborasi masa depan sekaligus memperluas talent pool Talenta Seni Budaya. 2. Konsorsium Nasional Festival Berbasis Komunitas 'sebagai ruang konsolidasi berkala antarpegiat festival (termasuk biennale, tiennale, dan lain-lain) berbasis komunitas untuk saling mengenali, mengembangkan metode kurasi, berbagi sumber daya material maupun immaterial, dan memetakan strategi bersama untuk menciptakan ekosistem festival yang berkelanjutan. Format konsorsium ini akan menjadi ajang untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang diadvokasi secara nasional serta memetakan potensi internasionalisasi festival yang akan menjadikan INDONESIA sebagai pusat pergaulan global. 3. MTN International Hub sebagai gelaran promosi (shoutcase) karya-karya Talenta nasional yang diarahkan untuk menumbuhkan kebanggaan nasional sekaligus secara strategis menarik perhatian serta memfasilitasi kehadiran agen, kurator, manajer, promotor, dan produser internasional untuk mendorong visibilitas Talenta di sirkuit global. Format dan strategi penciptaan hub ini disesuaikan dengan karakter masing-masing bidang prioritas dalam MTN Seni Budaya. 4.Anugerah... SK No 2lll24 A _49_ 4. Anugerah Seni Budaya dari INDONESIA untuk Dunia sebagai ajang apresiasi untuk maestro internasional, yang karyanya dianggap relevan dengan politik Seni Budaya global. Konsep penghargaan ini berbeda dengan Anugerah Kebudayaan kategori perorangan asing, yang diberikan pada individu yang dinilai berkontribusi pada pengembangan budaya INDONESIA. Melalui ajang anugerah ini pemerintah INDONESIA diharapkan dapat menjadi otoritas rekognisi yang turut membentuk penciptaan tolak ukur baru Seni Budaya dunia. Langkah percepatan MTN Bidang Olahraga yang bersinergi dengan: Peta Jalan Tahap I DBON (Peraturan Menteri Olahraga Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2O2l-2O24) antara lain: 1. Program Siswa Olahragawan (Student Athlete Programl, ditujukan untuk pembinaan Olahraga pendidikan (formal dan nonformal) yang bersinergi dengan pembinaan Olahraga prestasi melalui: kurikulum pendidikan khusus Olahragawan; Pencarian bibit dan Talenta potensial di dalam dan luar negeri; serta Penyelenggaraan sentra Latihan Olahragawan Muda yang berjenjang dan berkelanjutan di tingkat Pusat dan Daerah. 2. Pusat Olahragawan Elite (Elite Athlete Centre), ditujukan untuk menciptakan lingkungan latihan berkualitas dari segala aspek yang mendukung Olahragawan dapat mencapai kualitas performa tingkat tinggi melalui: sentra Latihan Olahragawan Elite Nasional berstandar Internasional (Elite AthletelPara Athlete Training Centrel; sentra latihan Olahragawan muda elite nasional berstandar internasional (Youth Elite AthletelPara Athlete Training Centrel; rekrutmen pelatih cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade level dunia. 3. Skema Insentif Olahraga (SIO), terutama untuk mendorong partisipasi berbagai pihak dalam Olahraga sekaligus memastikan kesejahteraan Olahragawan, melalui: Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga; Kebijakan pendanaan Olahraga oleh multipihak dan skema insentifirya; Skema insetif bagi pelatih, guru, dan Tenaga Keolahragaan yang berdedikasi; Bantuan pernerintah dalam rangka membentuk ekosistem keolahragaan yang mendukung peningkatan prestasi; serta dukungan pasca karier bagi Olahragawan yang telah purnabakti; 4. Kompetisi Kelas Dunia (World C/ass Competition), ditujukan untuk mendorong perbaikan jaringan kompetisi Talenta yang berjenjang dan berkelanjutan, serta berbasis kompetisi elite (highleuel competition) nasional untuk nrenghasilkan Talenta unggul. Lebih lanjut, juga untuk mendorong peningkatan penyelenggaraan danf atau keikutsertaan pada ajang kelas dunia, khususnya kualifikasi Olimpiade dan Paralimpiade dalam rangka optimalisasi kapitalisasi Talenta unggul. 5. Tenaga. . . SK No 2lll25 A PRESIOEN 5. Tenaga Olahraga Kelas Dunia (World Class Sports Teams), terutama untrrk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelatih dan tenaga Olahraga berstandar internasional melalui: kebijakan tenaga dan organisasi keolahragaan terutama terkait standar mutu; fasilitasi pengembangan dan pembinaan IOCO unggulan; rekrutmen pelatih kelas dunia; serta mendorong pelatih dan Tenaga Keolahragaan nasional untuk memperoleh sertifi kat internasional. 5. PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN MTN 5.1 Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana, sesuai Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Sementara UNDANG-UNDANG I'lomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan ditujukan untuk menj amin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut. Untuk memastikan berjalannya penyeienggaraan MTN, pernantauan dan pengendalian dilakukan dengan strategi sebagai berikut: - Secara internal oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pernerintah kabupaten/kota pelaksana APBN//APBD sebagaimana diatur pacta peraturan terkait pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang berlaku. - -lecara holistik oleh kementerian/lembaga koordinator (leaQing sectof bidang penyelenggaraan MTN. - Masyarakat dalam bentuk masukan-masukan atas kepatuhan dan efektivitas penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi. Pemantauan dan pengendalian tersebut di atas difokuskan pada ketercapaian rencana kerja pada tahun berjalan. Sementara itu, dalam tiap tahapan lima tahunan penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi, dilakukan evaluasi atas ketercapaian sasaran utama. Gugus Tugas MTN dibantu Gugus Kerja dan Sekretariat MTN bertugas untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi pemantnuan dan pengendalian penyelenggaraan MTN untuk seluruh intervensi yang didanai dari beragam sumber pendanaan . . pendanaan dengan Rencana Aksi DBMTN sebagai pedoman. Sementara kementerian/lembaga teknis melakukan pemantauan dan pengendalian untuk intervensi MTN yang teralokasikan anggararrnya pada DIPA masing- masing. Selain pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program MTN, dilakukan pemantauan yang terfokus pada perkembangan profil Talenta yang dilakukan secara terintegrasi di dalam basis data terpadu MTN. Subfungsi pemantauan dan pengendalian dari basis data terpadu MTN mencakup fitur penilaian kinerja kelembagaan pelaksana MTN dan penilaian dan analisis performa untuk memantau kemajuan, perbaikan dan perkembangan bibit Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul. Pemantauan dan pengendalian dilakukan secara aktif setiap saat pada penyelenggaraan MTN. Pengukuran perkembangan kinerja pelaksanaan yang mencakup kinerja fisik dan kinerja realisasi anggaran dilakukan setiap enam bulan sekali. 5.2 Evaluasi Capaian MTN Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (inputl, keluaran (outputl, dan hasil (outcomel terhadap rencana dan standar. Evaluasi capaian DBMTN Tahun 2024-2045 dilakukan sebagai mekanisme umpan balik atas efektifitas intervensi pernbibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta. Meskipun program kerja DBI\{TN Tahun 2024-2045 dimaksudkan untuk pencapaian hasil jangka panjang, evaluasi pada setiap tahapan spektrum manajemen Talenta tetap diperlukan untuk memberikan masukan koreksi perbaikan pelaksanaan pada tahapan atau periode selanjutnya. Secara teknis Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi evaluasi capaian MTN untuk seluruh bidang fokus dan sumber pendanaan dibantu oleh Gugus Kerja dan Sekretariat MTN. Hasil evaluasi dan rancangan rekomendasi tindak lanjut dirumuskan untuk ditetapkan menjadi kebijakan teknis oleh Gugus Kerja MTN. Sementara, untuk hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas keputusan ditetapkan di tingkat Gugus Tugas *tl.r"rrr.si dilakukan secara periodik minimal satu tahun sekali untuk mengtrkur capaian kinerja tahunan. Apabila diperlukan, dapat dilakukan evaluasi tematik dengan waktu pelaksanaan yang tidak terikat dengan siklus Satu tahun anggaran. Hasil evaluasi penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024- 2045 di suatu tahapan menjadi rujukan perbaikan tahapan selanjutnya. Ketentuan . . SK No 2lll27 A Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan trasi Hukum, S vanna Djaman ttd I. PETA JALAN MTN TAHUN 2024-2045 A. Bidang Riset dan Inovasi REFUBLII( INDONESIA MATRIKS DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA TAHUN 2024-2045 LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OA TAHUN 2024 TENTANG DESATN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL No Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 AK1 Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST1.1 Membangun Kerangka Kebijakan dan Regulasi untuk Membangun Talent Pool dart Meningkatkan Daya Pikat Talenta 1. Pengembangan alat ukur (assessment tools) Talenta ?) SK No 1027140 2. Penyediaan. . FRESTDEN No Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 2 Penyediaan pedoman teknis pembinaan Talenta pada satuan pendidikan (SD/sederajat, SMP/sedera.jat, SMA/sederajat, dan Perguruan Tinggi), lembaga oenelitian dan oensembansan oemerintah dan nonoemerintah. serta badan usaha o a 3. Penyediaan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya khusus pemerintah untuk penyelenggaraan MTN o 4. Perbaikan regulasi terkait akuisisi SDM Iptek @ o 5. Perbaikan regulasi terkait pola rekrutmen serta pengembangan jabatan dan karier SDM Iptek a e 6. Perbaikan regulasi terkait peningkatan kualifikasi SDM Iptek ft) a 7 Perbaikan regulasi terkait remunerasi SDM Iptek untuk peningkatan daya pikat Talenta o e 8. Perbaikan regulasi terkait beban kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi jalur jenjang karier khusus dosen peneliti ?) a STI.2 Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan Talenta 1 Pengembangan SIMT Riset dan Inovasi yang memuat basis data terpadu lintas Pemansku Kepentinean MTN v 2 Peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan ajang Talenta bagi Peserta Didik (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi) (r) i") 3. Penyusunan BLIK INDONESIA No. Arah Kebij akan / Strategi Terobosan / Foku s Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 3. Penyusunan pedoman teknis pembinaan Talenta Riset dan Inovasi Peserta Didik oleh satuan pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan nonpemerintah. serta badan usaha a ST1.3 Meningkatkan Jumlah dan Kualitas SDM Iptek l. Penguatan perangai ilmiah (scientific tempefl Peserta Didik melalui penguatan kurikulum atau metode pembelaiaran di satuan pendidikan c o a a ?) 2. Peningkatan critical mcss rafio SDM Iptek terhadap jumlah penduduk usia produktif a a) (a (z ?1 3. Peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi yang berkiprah di bidans riset dan inovasi o o o a o 4. Peningkatan proporsi SDM Iptek yang berkualifikasi 53 dengan strategi preferensi kualifikasi minimal 53 saat rekrutmen a a 7) ?) 3 5. Peningkatan kesempatan peningkatan kompetensi SDM Iptek o ?) ?) o o ST1.4 Mengakuisisi Talenta UngEul untuk Bidang Riset Strategis 1. Mobilisasi Talenta'unggul antar lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan industri o o Z Z o 2. Mobilisasi Talenta unggul asing untuk transfer pengetahuan dan teknologi a v v v 7) AK2 Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta ST2.1 Menyiapkan Bibit Talenta 1. Pemberian 4 No Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 1. Pemberian beasiswa percepatan S1 menuju 53 a e a a z 2. Dukungan pendanaan riset mahasiswa 51/D4 tingkat akhir c1 o, (a (a ?1 3. Pembinaan mahasiswa menjadi periset muda melalui program pemagangan di organisasi riset (research assrsfantshipl c c c ?) g sT2.2 Mengembangkan Talenta Potensial l. Peningkatan kompetensi keahlian Talenta potensial ?1 e1 C) a ra 2. Bantuan pendanaan riset Talenta potensial ?1 c, ( ?, r, 3. Skema insentif Talenta potensial berbasis produktivitas C) C) a r, ST2.3 Kapitalisasi Talenta Unggul 1. Penyelenggaraan skema mobilisasi SDM Iptek yang memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi dari SDM lptek tingkat dunia ?) c c c o 2. Bantuan pendanaan riset Talenta unggul v, .) 17 rJ 3. Skema insentif Talenta unggul berbasis produktivitas ?) a ?) a 4. Fasilitasi pendaftaran, pengelolaan, dan eksploitasi kekayaan intelektual (a v ?1 ?, (a sT2.4. BLIK TNDONESIA No Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 ST2.4 Memperkuat Kolaborasi SDM Iptek l. Penguatan organisasi atau kelompok keahlian ilmiah dan profesi (d ?1 7, e 2. Fasilitasi platform kolaborasi Talenta Riset dan Inovasi a (z nJ) c, (e 3. Dukungan kemitraan riset luar negeri dan pemberdayaan diaspora (a a v e1 a 4. Optimalisasi pemanfaatan platform kolaborasi seperti Kedaireka pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi c (4 ST2.5 Memperkuat Regulasi untuk Pembinaan dan Fasilitasi Talenta l. Penyusunan pedoman estimasi biaya satuan investasi Talenta dan standar biaya khusus oemerintah untuk penvelenssaraan MTN Riset dan Inovasi a Z 2. Penyesuaian remunerasi untuk meningkatkan derajat sosial dan kesejahteraan SDM Iptek yang bemrestasi ?) AK3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST3.1 Meningkatkan Penyediaan Infrastruktur untuk Menghasilkan Riset yang Berkualitas 1. Penguatan laboratorium pada perguruan tinggi dan BRIN yang dikelola dengan pola resource shainq d,an open allaboration ?) o 2. Revitalisasi. . . PRESIOEN BLIK INDONESIA No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 2. Revitalisasi peralatan laboratorium yang sudah menua a o a c c 3. Penyediaan laboratorium untuk pengembangan produk inovasi yang diperlukan untuk scallinq up di industri o c 4. Pengembangan science andtechnologg park sebagai hub kolaborasi komersialisasi produk inovasi o Z ST3.2 Membangun Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur Riset Industri dan Luar Negeri 1. Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di industri o ?) c c o 2. Dukungan fasilitasi kerja sama pemanfaatan infrastruktur riset di lembaga luar negeri o @ o o AK4 Meningkatkan Sinergi Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan koordinasi Pelaksanaan ST4.1 Meningkatkan Kolaborasi Multipihak dan Sinkronisasi Kelembagaan 1. Kolaborasi multipihak dalam hal intervensi dan pendanaan ?) c c a o 2. Dukungan tata kelola manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang profesional @ e a sT4.2 . . . No. Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 ST4.2 Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Riset dan Inovasi Fasilitasi kontribusi pendanaan dari nonpemerintah o a z o e AK5 Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN ST5.1 Memperkuat Kelembagaan Manajemen Talenta 1. Dukungan regulasi terkait tata kelola kelembagaan MTN o ?) 2. Dukungan regulasi terkait insentif penyelenggaraan manajemen Talenta Riset dan Inovasi di industri Z c ST5.2 Memperbaiki Skema Apresiasi Talenta Peningkatan Kualitas Anugerah dan Kompetisi yang telah ada o o ST5.3 Menyediakan Skema Regenerasi dan Kesejahteraan Talenta Unggul l. Pemberian tunjangan purnabakti untuk waktu tertentu bagi Talenta unggul yang karyanya telah memberikan dampak luas bagi kemajuan Iptek atau kesejahteraan masvarakat INDONESIA a e o o 2. Peningkatan jumlah mentor SDM lptek unggul untuk membina dan mendampingi Talenta ootensial Riset dan Inovasi @ o @ @ o B. Bidang. . B. Bidang Seni dan Budaya No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 AK1 Memperluas Kumpulan Bakat (Tolent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST1.1 Mengembangkan Basis Data serta Memperluas Pusat Pembibitan dan Pembinaan Talenta 1. Pengembangan SIMT Seni Budaya yang akurat, akuntabel, mutakhir, dan terintegrasi sebagai basis deteksi Talenta baru o 2. Penyelenggaraan ajang seni budaya secara berjenjang dan berkelanjutan pada satuan pendidikan z Z a o 3. Fasilitasi pengembangan program dan bantuan dana operasional bagi organisasi seni budaya penyelenggara pembibitan Talenta (lembaga, komunitas, dan sanggar) secara berkelanjutan Z c o o ST1.2 Meneembanekan Kurikulum Seni Budaya 1. Pengembangan kurikulum pendidikan formal seni budaya kontekstual 7) 2. Perluasan satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum seni budaya kontekstual yang dikembangkan a o a o sT1.3. No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 ST1.3 Memperkuat Mekanisme Kurasi Talenta Potensial Melalui Penyelenggaraan Gelaran Aians dan Non Aians 1. Peningkatan jumlah kurator Seni Budaya yang berkualitas v rllr ) ( (d 2. Pengidentifikasian dan pengembangan Talenta potensial melalui kurasi gelaran Seni Budaya yang bermutu a a o a ST1.4 Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta Potensial dan Gelaran Seni Budaya Inisiatif Masvarakat Melalui Kemitraan Berkelaniutan 1. Penyusunan mekanisme dan standar akuisisi Talenta potensial dan gelaran inisiatif masyarakat c c o a 2. Memberikan dukungan terhadap gelaran yang menjadi tempat berhimpun Talenta potensial untuk diakuisisi c c o o AK2 Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta ST2.I Mengembangkan Program/Kegiatan Peningkatan Kapasitas Talenta Seni Budaya Secara Holistik dan Inteeratif 1. Peningkatan dukungan dan fasilitasi program pendidikan, pelatihan, dan pembinaan Talenta potensial c c a o o 2. Penelitian dan pengembangan di bidang seni budaya untuk mendukung penciptaan karya e o o Z 3. Pemberian hibah produksi karya bagi seniman secara berkelanjutan (a (d z sT2.2. . . BLIK INDONESIA No Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 sT2.2 Memperluas Partisipasi Talenta Seni Budaya dalam Melakukan Presentasi Karya di Tinskat Nasional dan Internasional 1. Fasilitasi program pertukaran dan pertemuan nasional antar Talenta potensial dan antar pegiat gelaran seni o o g a 2. Peningkatan dukungan mobilitas dan promosi Talenta potensial dan unggul di gelaran atau program internasional o o o o 3. Fasilitasi gelaran seni budaya inisiatif masyarakat yang potensial dikembangkan berskala internasional o a o o ST2.3 Kapitalisasi Talenta Potensial dan Unggul untuk Meningkatkan Nilai Manfaat Ekonomi dan Meniasa Keberlaniutan dalam Berkarya 1. Pengembangan skema pembiayaan produksi karya berbasis kekayaan intelektual a a a c 2. Pengembangan sistem pemasaran karya seni budaya berbasis kekayaan intelektual antara lain melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain o o o @ 3. Perluasan gelaran promosi (shoutcasel karya-karya Talenta di tingkat nasional dan internasional o @ r]\ i) o AK3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST3.1 FEPIJBLTK INDONESIA - 1l - No. Arah Kebij akan / Strategi Terobo san / Foku s Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 ST3.1 Mengembangkan Program/ Kegiatan di kmbaga Seni Budaya Mitik Pemerintah yang Berbasis Kemitraan Komunitas Seni 1 Hlot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian SEbagai wahana Talenta dan kreatif berbasis senl a 2. Pengem bangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah dan daerah a) o c e o ST3.2 Revitalisasi Infrastruktur Produksi dan Distribusi Seni Workshop/Studio/Laboratorium, Museum, Taman Budaya, Galeri,Budaya (e.9.: Sanggar, dan Berbasis l. Revitalisasi infrastruktur seni budaya milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan o o a a 2. Pembangunan gedung pertunjukan seni berstandar internasional e AK4 Meningkatkan Sinergi Pelaksanaan Pendanaan, Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi ST4.1 Skema Inovasi 1. Pengelolaan dan pengembangan dana dimanfaatkan secara luas perwalian kebudayaan agar dapat o - ,t) c a o 2. Peningkatan dukungan {ilantropi untuk pengembangan Talenta Seni Budaya o c c o ST4.2 FEFUBLIK INDONESIA No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2040- 2045 ST4.2 Menyusun Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang Mendukung 1. Pemetaan, penelitian, dan penyusunan regulasi untuk pelindungan kekayaan intelektual dan Seni o 2. Sosialisasi dan implementasi regulasi untuk pelindungan kekayaan intelektual dan Seni a e o a ST4.3 Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan Penguatan sinkronisasi perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta Seni o 'o c a AK5 Tata Kelola untuk MTN ST5.1 Mengembangkan Skema Keberlanjutan Dana Jaminan Hari Tua Bagi Talenta Seni Fasilitasi Talenta Seni Budaya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial o o o tu) ST5.2 Menyelenggarakan Ajang Apresiasi Maestro Nasional dan Internasional 1. Pemberian penghargaan maestro seni budaya di tingkat nasional dan internasional aa e) a () v 2. Penguatan ajang penghargaan maestro seni budaya supaya mendapatkan rekognisi internasional c c o o C. Bidang. . . C. Bidang Olahraga No. Arah Kebijakan / Strategi Terobosan / Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 204t- 2045 AK1 Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta ST1.1 Memperluas dan Memperkuat Sentra Pembinaan Talenta Olahraga pada Tiap Jenjang dan Pembinaan l. Peningkatan kualitas dan kuantitas unggulan Olimpiade dan Paralimpiade dan daerah sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat o o 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas unggulan Olimpiade dan Paralimpiade sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor yang diselenggarakan oleh masyarakat o @ 3. Penguatan penyelenggaraan tingkat pusat fokus cabor sentra pembinaan Talenta unggul terstandardisasi di unggulan Olimpiade dan Paralimpiade (Youth Elite Athlete I Elite Athlete Ttaining Centrel o 0 o o a ST1.2 Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Bibit serta Talenta Potensial Olahraga 1. Perbaikan dan penguatan sistem identifikasi, seleksi, serta pemanduan bakat bibit dan Talenta potensial yang didukung sistem data terpadu o o a o o 2. Pemassalan Olahraga guna meningkatkan minat dan bakat pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade di satuan pendidikan formal dan nonformal o o a ?) g 3. Penyelenggaraan No. Arah Kebijakan / Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2041- 2045 3. Penyelenggaraan program siswa Olahragawan (sfudent athlete program)di sentra pembinaan Olahraga prestasi cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah a o o o o ST1.3 Meningkatkan Kualitas Berkelanjutan dan Kuantitas Kompetisi Olahraga Berjenjang dan l. Perluasan jaringan kompetisi/festival bibit Talenta pada level grassroot di tingkat kabupaten/kota ? o 2. Penguatan dan sinkronisasi kompetisi antar sentra pembinaan Talenta potensial berbasis LTAD a 0 3. Penguatan dan perluasan jaringan kompetisi nasional bagi Talenta unggul berbasis hish leuel (rasio kompetisi yang disesuaikan dengan karakteristik cabor) a a 4. Peningkatan partisipasi Olahragawan elite nasional pada kompetisi srngle euentdan multi euent internasional terfokus pada cabor Olimpiade dan Paralimpiade o a a o a AK2 Memperkuat Intervensi Pembinaan serta Fasilitasi Talenta ST2.1 Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Keolahragaan Kelas Dunia 1. Perbaikan dan penguatan sistem pendidikan, pelatihan, standardisasi dan sertifikasi pelatih, perangkat pertandingan, serta Tenaga Keolahragaan lain secara berjenjang dan berkelanjutan dengan didukung sistem data terpadu a a o o a 2. Pengembangan R.EPUBLIK INDONESIA No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 2041- 2045 2. Pengembangan mekanisme insentif bagi Tenaga Keolahragaan Ia a a IA PI sT2.2 Meningkatkan Fasilitasi Pembinaan Talenta Unggul Olahraga melalui Pemusatan Latihan Daerah dan Nasional 1. Fasilitasi pemusatan latihan jangka panjang cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade t4 o o ?) o 2. Fasilitasi program latihan jangka panjang di sentra pemusatan latihan nasional cabor unggulan Olimpiade dan Paralimpiade o o g g o AK3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana dan Prasarana Esensial Manajemen Talenta ST3.1 Meningkatkan Ketersediaan dan Standardisasi Sarana dan Prasarana Olahraga di Tinekat Pusat dan Daerah 1. Peningkatan sarana dan prasarana yang terstandar pada sentra pembinaan di satuan formal dan nonformal o o 2. Peningkatan sarana dan prasarana berbasis cabor unggulan Olimpiade dan di daerah td o a 3. Pembangunan sarana dan prasarana pusat latihan nasional cabor unggulan dan o F] AK4 Meningkatkan Sinergi Pendanaan Pelaksanaan Tata Kelola Kelembagaan, dan Koordinasi ST4.1 BLIK INDONESIA No. Arah Kebijakan/ Strategi Terobosan/ Fokus Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan 2024 2025- 2029 2030- 2034 2035- 2040 204t- 2045 ST4.I Meningkatkan dan Memperluas Sumber Pendanaan Olahraga yang Inovatif l. Peningkatan skema pendanaan Olahraga yang inovatif melalui kolaborasi multipihak o a Ia 01 cl 2. Fasilitasi kontribusi dan skema insentif dari nonpemerintah dalam pendanaan Olahraga o o o o a ST4.2 Meningkatkan Tata Kelola Keolahragaan Melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Kelembagaan Bidang Olahraga 1. Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan bidang Olahraga d) a 2. Penataan tata kelola kelembagaan dan organisasi bidang Olahraga a a AK5 Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN ST5.1 Mengembangkan Skema Inovatif untuk Keberlanjutan Masa Depan Talenta Olahraga 1. Pengembangan program peningkatan kapasitas dan pendampingan pasca karier bag Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas o g o o o 2. Pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas o o g g o 3. Fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas o g g g ?1 II. RENCANA -t7- II. RENCANA AKSI TAHAP TRANSFORMASI TAHUN 2024 A. Bidang Riset dan Inovasi 1 No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/ Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu Program Mobilitas Periset K8.6680.QEJ.002.051 Pendampingan Talenta Riset dan Inovasi (BARISTA, Research Assistanf) APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional K8.6680.QE.J.002.0s2 Pematangan Talenta Riset dan Inovasi (Visiting researcher, Post-doctoral, dan kader muda) APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6680.ADI.002.051 Pengembangan Kompetensi SDM Bidang Riset dan Inovasi APBN Kementerian Luar Negeri AL.4439.QAA.001.055 Pemutakhiran Data WNI di Luar Negeri APBN Kementerian Luar Negeri AA.6026.AEH.001.056 KB.6680.QEJ.001.051 Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri APBN Kementerian Luar Negeri 2 Program Percepatan Kualifikasi 53 SDM Iptek Peningkatan Kualifikasi Talenta Riset dan Inovasi APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DK.4260.QEJ.001.0s 1 Beasiswa Dosen Dalam Negeri APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi DK.426O.Q8J.001 .O52 . . No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana Instansi Pengamptr DK.426O.QEJ.00 I .052 Beasiswa Dosen Luar Negeri APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DK.4471.SBA.010 SDM Dikti yang Ditingkatkan Kualifikasi dan Kompetensinya (PHLN) PHLN dan RMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.2t32.QEJ.002.052 Beasiswa Program Magister Lanjut Doktor APBN Kementerian Agama DK.4438.S8A.001.051 Kualifikasi 53 Dosen Non PNS pada Mahad Aly APBN Kementerian Agama DK.2131.QEJ.002.0s 1 Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi 53 Dosen PTK Katolik Swasta APBN Kementerian Agama Kementerian Agama DK.5101.QEJ.003.051 Dosen yang Memperoleh Bantuan Beasiswa 53 (PTK Kristen) APBN DK.5104.QEJ.006.Os1 Pemberian Beasiswa 53 Pada Dosen (PT Hindu) APBN Kementerian Agama 3 Pusat Kolaborasi Riset DK.4470.BEL009 BOPTN Penelitian (Matching F\md) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.4470.BEI.010 BOPTN Penelitian (Competitiue F\md) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DL.4467.8Er.002 . . No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu DL.4467.BEI.002 Penelitian (PNBP/BLU Vokasi) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei KB.6682.QDB.001.0s4 Kerja sama Fasilitasi Riset dan Inovasi APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional K8.6682.QDB.003.0s 1 Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional K8.6682.QDB.004.051 Fasilitasi Pembentukan Pemula Berbasis Riset Perusahaan APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional K8.6683.QDB.001.0s2 Pelaksanaan Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 4 Skema Hibah Riset Unggulan KB.6682.QDB.001.052 Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Riset dan Inovasi untuk INDONESIA Maiu APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional K8.6682.QDB.004.051 Fasilitasi Pembentukan Pemula Berbasis Riset Perusahaan APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional DL.6700.BEI.001 BOPTN Penelitian Vokasi (Matching FVnd Hilirisasi Produk Penelitian Terapan) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DL.6700.DDC.001 BOPTN Penelitian Vokasi (Bantuan Litbangmas) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DL.4467.8EI.002 . No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu DL.4467.BEI.002 Penelitian (PNBP/BLU Vokasi) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.4470.BEr.009 BOPTN Penelitian (Matching Fundl APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.4470.BEI.O10 BOPTN Penelitian (Competitiue Fund) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi DK.4470.DDB.001 Prototipe dari Perguruan Tinggi yang Diberikan Bantuan Luaran Penelitian APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.4471.DBA.004 Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PNBP/BLU) APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 5 Apresiasi Talenta Riset dan Inovasi Nusantara Dr.6396.SCr.002 Peserta Didik yang Prestasinya di Bidang Teknologi, dan Inovasi Dikembangkan Sains, Riset, APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dt.4422.QDC.001 Siswa Madrasah Berprestasi APBN Kementerian Agama DK.2t32.BDC.OO 1.051 Olimpiade Agama, Sains, dan Riset PTKI APBN Kementerian Agama DK.2|32.8DC.00 1.053 . . . -2t- No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu DK.2r32.BDC.001.053 Penyelenggaraan Annual C o n ference Islamic Stu dies International APBN Kementerian Agama KB.6680.QE.t.OO2.Os2 Pematangan Talenta Riset dan Inovasi APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional B. Bidang B. Bidang Seni Budaya No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/ Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu 1 MTN Lab Beasiswa Pelaku Budaya INDONESIA LPDP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DH.4277.5CD.001 Tenaga Bidang Kebudayaan Ditingkatkan Kompetensinya yang APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DH.4277 .QDC.001. 102 Platform Indonesiana APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DH.4277.QDC.001.103 Kemah Budaya Kaum Muda APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DH.4277 .QDC.001. 104 Belajar Bersama Maestro APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DH.4277.QDC.OO1.106 Talenta Nasional Bidang Kebudayaan yang Dikembangkan APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Dr.6396.QEK.001 Peserta Didik yang Difasilitasi Karier Belajar untuk Pengembangan Prestasi APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi EA.4309.QDC.001 No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu EA.4309.QDC.001 SDM Ekonomi Kreatif yang Difasilitasi Gerakan Usaha Kreatif APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4309.SCL.001 SDM Ekonomi Pelatihan Kreatif Difasilitasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4335.BDB.OO1 Lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri Kreatif Subsektor Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio yang Difasilitasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4335.BDC.001 Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio yang Mendapat Penguatan Kapasitas Melalui Bimbingan Teknis APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4335.QDr.001 Produk Ekonomi Kreatif Subsektor Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio yang Mendapat Pendampingan dan Inkubasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4336.BDB.OOl . . . FEPUBLIK INDONESIA No. L^angkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu EA.4336.8D8.001 Lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri Kreatif Kuliner, Kriya, Desain Interior, Arsitektur, Desain Komunikasi Visual, Deshin Produk dan Fesyen yang Difasilitasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4336.BDC.001 Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Kuliner, Kriya, Desain Interior, Arsitektur, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk dan Fesyen yang Mendapat Penguatan Kaoasitas Melalui Bimbinean Teknis APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4336.BDC.OO2 Pelaku Ekonomi Kreatif yang Mendapat Pengembangan Akses Kepada Ekosistem Ekonomi Kreatif Melalui Tugas Pembantuan APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif EA.z+336.QDr.001 Produk Kreatif Subsektor Kuliner, Kriya, Desain Interior, Arsitektur, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk dan Fesyen yang Mendapat Pendampingan dan Inkubasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif E4.4337.BDB.001 lembaga/Komunitas/Asosiasi Industri Kreatif Seni Musik, Film, Animasi, Video, Fotografi, Periklanan, Penerbitan, Seni Pertunjukan, dan Seni Rupa yang Difasilitasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4337.BDC.001 FRE9IDEN FEPI"JBLIK INDONESIA No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu 8A.4337.8DC.001 Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Seni Musik, Film, Animasi, Video, Fotografi, Periklanan, Penerbitan, Seni Pertunjukan, dan Seni Rupa yang Mendapat Penguatan Kapasitas Melalui Bimbinsan Teknis APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4337.QDr.001 Produk Kreatif Subsektor Seni Musik, Film, Animasi, Video, Fotografi, Periklanan, Penerbitan, Seni Pertunjukan, dan Seni Rupa yang Mendapat Pendamoinsan dan Inkubasi APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif AA.5640.BDD.001.052 Kelompok Diaspora APBN Kementerian Luar Negeri 4L.4439.QA4.001.055 Pemutakhiran Data WNI di Luar Negeri APBN Kementerian Luar Negeri AA.6026.AEH.001.056 Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri APBN Kementerian Luar Negeri 2 Konsorsium Nasional Festival Berbasis Komunitas DH.4276.PEG.002 Euent Prioritas Bidang Kebudayaan APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DH.4276.QDD.001 Fasilitasi Bidang Kebudayaan APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Bantuan No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya DAK Non Fisik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DL6396.SCI.001 Manajemen Talenta yang Dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat, dan Prestasi APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei Dr.6396.SCr.003 Peserta Didik yang Dikembangkan Prestasinya di Bidang Seni, Budaya, dan Literasi APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi EA.4337.QDr.002 Familg Sunday Mouie APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif EA.4336.QDC.001 Pelaku Ekonomi Kreatif yang Mendapat Penguatan Kapasitas Melalui Kreasi INDONESIA APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3 MTN International Hub DH.4276.PEG.OO1 Euent Diplomasi Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DH.4274.PEG.001 Euent Film dan Musik Dikembangkan dan Dimanfaatkan yang APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi AA.5640.AEH.001.053 PRESIDEN No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu AA.5640.AEH.001.053 Pameran Budaya dan Pariwisata APBN Kementerian Luar Negeri 4. Anugerah Seni Budaya dari INDONESIA untuk Dunia DH.4277 .QDC.001. 100 Anugerah Kebudayaan APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DH.4277.QDC.001.105 Apresiasi Pelaku Budaya di Jalur Rempah APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi C. Bidang. . . FEPUEUK INDONESIA C. Bidang Olahraga No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu 1 Program Siswa Olahragawan (Student Athlete Program) DI.6396.SCr.001 Manajemen Talenta yang Dikembangkan untuk Menjaring Minat, Bakat, dan Prestasi APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei Dr.6396.SCr.001.052 Pemetaan dan Analisis Talenta APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi D4.3828.BDC.001 Bibit Olahragawan yang Difasilitasi dalam Pemanduan Bakat Cabang Olahraea Unesulan APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga D4.3823.PEA.001 Provinsi dengan SKO yang Terstandarisasi APBN Kementerian Pemuda dan Olahraea D4.3821.QDB.001 Lembaga yang Terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Olgmpic di Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Nonformal dan lnformal Tingkat Nasional APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DI.4433.QDC.001 Santri Berprestasi APBN Kementerian Agama Dr.4433.QDC.OO 1.051 No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu Dr.4433.QDC.001.051 Penyelenggaraan Lomba Ajang Prestasi Santri (PPSN, MQK, dan Pospenas) APBN Kementerian Agama DK2t32.BDC.001 Mahasiswa atau Dosen yang Berprestasi APBN Kementerian Agama DK.2t32.BDC.001.052 Penyelenggaraan Lomba Ajang Prestasi Mahasiswa atau Dosen (termasuk Pekan Seni dan Olahraea Nasional/PESONA) APBN Kementerian Agama D1.4422.QDC.001 Siswa Madrasah Berprestasi APBN Kementerian Agama Dr.4422.QDC.001.0s 1 Penyelenggaraan Lomba-Lomba dan Ajang Prestasi Siswa (KSM, AKSIOMA/Ajang Kreasi Seni & Olahraga Madrasah, PPMN, MYRES. dan MSLA) APBN Kementerian Agama DA.3823.PEA.002 Provinsi dengan Sentra Keolahragaan yang Terstandarisasi APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DI.6396.SCI.OO4 Peserta Didik yang Dikembangkan Prestasinya di Olahraga APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi DI.6694.SDC.001 Kurikulum Olahragawan Pendidikan Khusus APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Dr.6396.QEK.001. . . FEFUBLIK INDONESIA No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana APBN Instansi Pengampu -k@ Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dr.6396.QEK.001 Peserta Didik yang Difasilitasi Karier Belajar untuk Pengembangan Prestasi (Beasiswa INDONESIA Maju (BIM), Puspresnasl DK.4471.RBJ.003 Prasarana Perguruan Tinggi yang Dibangun APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei DK.4471.RAA.003 Sarana Perguruan Direvitalisasi Tinggi yang APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei cM.6139.FBA.001 Fasilitasi Penyelarasan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Urusan Pemerintahan Daerah APBN Kementerian Dalam Negeri cM.6139.FBA.001.066 Penyelarasan, Integrasi dan Penerapan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Pendidikan APBN Kementerian Dalam Negeri cM.6139.FBA.001.070 Penyelarasan, Integrasi dan Penerapan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan APBN Kementerian Dalam Negeri cM.6139.AFA.001 . PRESIOEN No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu cM.6139.AFA.001 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dalam Penyelengga-raan Urusan Pemerintahan Daerah yang Disinkronkan APBN Kementerian Dalam Negeri cM.6139.AFA.001.066 Identifikasi dan Analisis Kesesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Urusan Pendidikan APBN Kementerian Dalam Negeri cM.6139.AFA.001.070 Identifikasi dan Analisis Kesesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Urusan Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan. dan Kearsipan APBN Kementerian Dalam Negeri 2 Pusat Olahragawan Elite (Elife Athlete Centrel DA.3833.QDC.OOl Pembinaan Olahragawan Nasional dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3828.8DC.002 Olahragawan Unggulan yang Difasilitasi dalam Pengembangan Olahragawan Berbakat APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3824.QEr.002 Lembaga yang Terfasilitasi Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraea Olumpic APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3824.QEr.004 kmbaga yang Terfasilitasi Olahraga Prestasi Berbasis Olahraea Olumpic Sarana Cabang APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.s833.QDC.002 . . PRESIOEN No Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas)/Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu DA.3833.QDC.002 Olahragawan Potensial Elite yang Difasilitasi dalam Pemusatan Pelatihan Olahrasa Nasional APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga IA.4917.R8B.011 Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Sarana Prasarana Olahraga APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat DA.3833.PF4.001 Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pembinaan Olahraga Prestasi APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga K8.6685.PBH.001 Kebijakan Pembangunan APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional KB.6685.PBH.001.051 Perumusan Kebijakan Pembangunan APBN Badan Riset dan Inovasi Nasional 3 Skema insentif Olahraga DA.5912.BDC.OO1 Penerima Penghargaan Olahraga Masvarakat APBN Kementerian Pemuda dan Olahraea DA.5912.PBH.001 Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang Tersusun APBN Kementerian Pemuda dan Olahraea DQ.6278.QA4.101 Penyandang Disabilitas yang Mendaoatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial APBN Kementerian Sosial DI.5634.SCI.010 Guru yang Mengikuti Program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah Model Baru APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei Rehabilitasi PRESIDEN No. Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu Rehabilitasi Lapangan Olahraga DAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Prestasi DAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri DAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi Bantuan Operasional Sekolah Reguler DAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei 4 Kompetisi kelas dunia firorld class competitionl DA.3833.QEI.OO4 Bantuan Penyelenggaraan Kejuaraan Single Euent Olahraga Prestasi Tingkat Nasional Berbasis Cabor Unesulan APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3833.QEr.OO3 Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single Euent Olahraga Prestasi Tingkat Internasional Berbasis Cabor Unesulan APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3833.QEr.OO2 Kejuaraan Multi Euent Olahraga Prestasi di Tingkat Regional dan Internasional yang Terfasilitasi APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga 5. Tenaga No. 5 Langkah Percepatan Rincian Output (Aktivitas) / Komponen Sumber Dana Instansi Pengampu Tenaga Keolahragaan kelas dunia (World Class Spods Team.sl DA.3829.PBH.001 Rancangan Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusun APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga DA.3829.QDB.001 Induk Organisasi Cabor DBON dan IADO vans Terbina Dan Berkembans APBN Kementerian Pemuda dan Olahrasa DA.3829.PDr.002 Pelatih Cabor DBON yang Bersertifikat Nasional dan Internasional APBN Kementerian Pemuda dan Olahrasa DA.3821.BDC.001 Pelatih Olahraga pada Satuan-Satuan Pendidikan vans Terbina APBN Kementerian Pemuda dan Olahraea DA.3829.PDr.001 Tenaga Keolahragaan Cabor DBON yang Bersertifikat Nasional dan Internasional Tenaga Keolahragaan Cabor DBON yang Difasilitasi dalam Peninekatan Kapasitas APBN Kementerian Pemuda dan Olahrasa DA.3829.QE4.001 APBN Kementerian Pemuda dan Olahraea AA.6026.AEH.001.0s6 Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Neseri APBN Kementerian Luar Negeri 44.5640.BDD.001 4A.5640.BDD.001.052 Pembinaan dan Penggalangan Masyarakat di Negara Akreditasi/Wilayah Kerja di Perwakilan RI APBN Kementerian Luar Negeri Kelompok Diaspora APBN Kementerian Luar Negeri III. KERANGKA. . . III. KERANGKA KOLABORASI MULTIPIHAK PENYELT)NGGARAAN MTN A. Bidang Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Pihak Perryelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuingl Penguatan Talenta Unggul (Motuingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Mobilitas Talenta: 1. Pendampingan dan/atau mentoring riset 2. Magang riset Infrastruktur Riset: - Fasilitasi laboratorium yang dapat digunakan bersama Kebijakan/Regulasi: - Penambahanjumlah SDM Iptek melalui rekrutmen terencana Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Program belajar berbasis riset 2. Insentif magang riset 3. Pelatihan spesifik bidang Riset dan Inovasi 4. Sertifikat profesi peneliti dan uji komoetensi Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: 1. Pelatihan spesifik bidang Riset dan Inovasi 2. Sertifikat Profesi Riset: - Bantuan pendanaan riset Apresiasi Talenta/ Ajang Riset: - Pelaksanaan ajang penghargaan dan apresiasi peneliti 5. Peningkatan. . . FEPTJBLIK INDONESIA Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuingl Penguatan Talenta Unggul (Matunngl Anak Usia ' Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 5. Peningkatan kualifikasi melalui rekognisi pembelajaran lampau Riset: 1. Dukungan riset studi lanjutan magister dan doktor 2. Fasilitasi pendampingan riset Apresiasi Talenta/ Ajang Riset: 1. Pemberian insentif Talenta riset 2. Pelaksanaan ajang penghargaan Mobilitas Talenta: 1. Kerja sama riset dengan industri 2. Mobilisasi peneliti dan/atau profesor dari kampus dalam negeri dan luar negeri ke Badan Riset dan Inovasi Nasional Infrastruktur Riset: 1. Fasilitasi open laboratorium untuk digunakan bersama 2. Fasilitasi pendanaan riset dengan LPDP 3. Keg Laboratory Mobilitas Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtunngl Penguatan Talenta Unggul (Maturing) Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Mobilitas Talenta: 1. Mobilisasi peneliti dan/atau profesor dari kampus dalam negeri dan luar negeri ke Badan Riset dan Inovasi Nasional 2. Fasilitasi program lanjutan pasca studi doktor 3. Kolaborasi riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional Infrastruktur Rrset: - Fasilitasi laboratorium yang dapat digunakan bersama Fasilitasi Riset: 1. Fasilitasi izin atau akses jurnal hasil riset 2. Penyederhanaan Izin Peneliti Asing Kementerian Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurturingl Penguatan Talenta Unggul (Matuing) Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: -nngernbangal kurikulum pendidikan untuk merangsang kognitif dan sensorik Fasilitas: - Revitalisasi dan perluasan Taman Edukasi Iptek Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Pengembangan kurikulum pendidikan untuk meranSsang kognitif dan sensorik 2. Pemberian beasiswa siswa berprestasi 3. Pemberian bantuan operasional Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Pengembangan kurikulum pendidikan untuk merangsang kognitif dan sensorik 2. Pemberian beasiswa siswa berprestasi 3. Pemberian bantuan operasional untuk sekolah berprestasi Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: - Beasiswa mahasiswa berprestasi Mobilitas Talenta: 1. Pertukaran mahasiswa 2. KKN tematik 3. Pelaksanaan magang mahasiswa di industri 4. Capacitg building bidang riset dan inovasi Riset: - Pelibatan mahasiswa dalam penelitian dosen Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Pemberian beasiswa dosen dan kolaborasi pendanaan dengan negara lain 2. Pemberian sertifikat kompetensi dosen 3. Pre-Ouerseas Training Riset: - Bantuan operasional penelitian Mobilitas Talenta: 1. Pemagangan dosen di industri 2. Program mobilitas peneliti Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: - Pemberian sertifikat kompetensi dosen Riset: 1. Pemberian bantuan operasional penelitian 2. Pembentukan konsorsium riset Mobilitas Talenta: 1. Program mobilitas peneliti unggul/ profesor 2. Pelaksanaan penelitian lanjutan doktor Apresiasi Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtunngl Penguatan Talenta Unggul (Maturingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Apresiasi Talenta/Ajang Talenta: - Lomba/ olimpiade/ ekstrakurikuler bidang sains Fasilitas: - Revitalisasi Laboratorium STEM Apresiasi Talenta/Ajang Talenta: - Lomba/olimpiade/ ekstrakurikuler bidang sains Fasilitas: - Penguatan revitalisasi Laboratorium S'I'EM di sekolah Fasilitas: - Penguatan laboratorium kampus (revitalisasi) Kementerian Agama Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - nmgerntmryror kurikulum pendidikan untuk merangsang kognitif dan sensorik Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Pengembangzrn kurikulum pendidikan r:ntuk merangsang kognitif dan sensorik Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: 1. Pengembangan kurikulum pendidikan untuk merangsang kognitif dan sensorik Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - Pemberian fasilitasi beasiswa mahasiswa berprestasi Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: 1. Bantuan pendidikan dan pengembangan kompetensi dosen 2. Pemberian fasilitasi beasiswa studi lanjut Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - Fasilitasi program lanjutan pasca studi doktor 2. Pemberian. Pra-Pembibitan Talenta Pihak Penyelenggara Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuingl Penguatan Talenta Unggul lMafiringl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Pemberian beasiswa siswa/santri berprestasi Apresiasi Talenta/Ajang Talenta: - Pelaksanaan I,ombal olimpiade/ ekstrakurikuler bidang sains Fasilitas: - Revitalisasi laboratorium STEM 2. Pemberian beasiswa siswa/santri berprestasi 3. Fasilitasi kelas akselerasi Apresiasi Talenta/Ajang Talenta: - Pelaksanaan lomba/olimpiade/ ekstrakurikuler bidang sains Fasilitas: - Revitalisasi Laboratorium STEM Apresiasi Talenta/ Ajang Talenta: 1. Pelaksanaan ajang lomba/olimpiade/ ekstrakurikuler bidang sains 2. Pelaksanaan ajang kreativitas mahasiswa Konferensi: - Pelaksanaan konferensi riset Riset: - Pemberian bantuan operasional penelitian Mobilitas: - Sabbatical leaue untuk guru besar Kementerian -4t- Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurturingl Penguatan Talenta Unggul (Mafiringl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Keuangan Kebijakan/Regulasi: - Penyusunan standar biaya untuk program yang mendukung pembinaan dan apresiasi Talenta Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: - Beasiswa pendidikan reguler dan afirmasi bagi dosen Kebijakan/Regulasi: 1. Penyusunan standar biaya untuk program yang mendukung pembinaan dan apresiasi Talenta 2. Insentif pajak penelitian dan pengembangan (R&D sup erdeduction ta"$ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pendidikan / Peningkatan Kompetensi: - Beasiswa pendidikan reguler dan afirmasi bagi dosen Kebijakani Regulasi: 1. Penyusunan standar biaya untuk program yang mendukung pembinaan Talenta (mobilitas Talenta unggul) 2. Insentif pajak penelitian dan pengembangan (R&D superdeduction tai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian nEpuEr-tK rNooNEstA Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurturingl Penguatan Talenta Unggul (Matuingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Ajang Talenta: 1. Pemanduan bakat dan identifikasi bakat di bidang Riset dan Inovasi 2. Ajanglomba bidang pemberdayaan inovasi Kementerian BUMN Fasilitas: - Dukungan program revitalisasi dan perluasan Taman Edukasi Iptek (displag contei Fasilitas: - Insentif Peserta Didik berprestasi (beasiswa, ajang Talenta) Fasilitas: 1. Sponsorship dal-l fasilitasi aplikasi inovasi 2. Insentif Peserta Didik berprestasi (beasiswa, ajang Talenta, dana riset) Kementerian Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuing) Penguatan Talenta Unggul (Maturing) Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Dalam Negeri Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Kementerian Luar Negeri Kebijakan/Regulasi: - Pemetaan Centre of Excellence melalui program pemberdayaan diaspora Kementerian Ketenagakerjaan Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - Pemetaan Talenta melalui pengembangan kewirausahaan dan pelatihan sesuai kebutuhan industri Kementerian BLIK INDONESTA Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuingl Penguatan Talenta Unggul (Maturingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Hukum dan HAM Fasilitas: - Pelatihan manajemen dan pemeliharaan paten di pendidikan tinesi Fasilitas: - Pelatihan manajemen dan pemeliharaan paten di pendidikan tinggi Pemerintah Daerah Fasilitas: 1. Program GERMAS anak lingkup daerah 2. Dukungan program revitalisasi dan perluasan Taman Edukasi Iptek Ajang Talenta: - Lomba/ olimpiade sains tingkat daerah Ajang Talenta: - Iomba/olimpiade sains tingkat daerah Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Fasilitas: - Kemitraan dengan Perguruan Tinggi Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Fasilitas: - Kemitraan dengan Perguruan Tinggi dan industri Kebijakan/Regulasi: - Perizinan penelitian Fasilitas: 1. Kemitraan dengan Perguruan Tinggi dan industri 2. Intermediasi teknologi daerah Swasta Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurtuing) Penguatan Talenta Unggul (Matuingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Swasta Fasilitas: - Dukungan program revitalisasi dan perluasan Taman Edukasi Iptek (displag comer) Fasilitas: - Dukungan sponsorship lomba/ olimpiade sains Fasilitas: - Dukungan sponsorship lomba/olimpiade sains Fasilitas: - Dukungan sponsorshrp lomba/olimpiade sains Fasilitas: - Bantuan penelitian (beasiswa dan hibah) Riset: - Kerja sama riset pengembangan produk inovasi Mitra Pembangunan Fasilitas dan riset: 1. Fasilitasi bantuan penelitian dalam bentuk beasiswa dan hibah 2. Kerla sama riset pengembangan produk inovasi Fasilitas dan riset: - Ke{a sama riset pengembangan produk inovasi Filantropi Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta Pembibitan Talenta Pengembangan Talenta Potensial (Nurturing) Penguatan Talenta Unggul (Maturingl Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Filantropi Fasilitas: - Stunting reduction Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - Peningkatan kapasitas tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) Pendidikan/ Peningkatan Kompetensi: - Fasilitasi beasiswa pendidikan dan pelatihan leadership B. Bidang. . RErrLtEt-tK tNDoNESIA B Seni Pra-Pembibitan Talenta (Pemula/Beginner) Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Emerainql Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul Pihak Penyelenggara (Pendidikan Dasar/ Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Kementerian Pendidikan, Kebr.rdayaan, Riset, dan Teknologi Pembinaan: 1. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya 2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya 3. Pembelajaran seni budaya bersama Seniman/Maestro di satuan pendidikan 4. Peningkatan kapasitas SDM Taman Budaya/Museum Fasilitasi: l. Dukungan ekstrakurikuler seni '2. Dukungan penerbitan karya sastra dan adaptasi karya seni 3. Distribusi karya sastra untuk perpustakaan sekolah 4. Fasilitasi produksi dan presentasi karya Talenta Seni Budaya 5. Fasilitasi distribusi karya seni Talenta (nasional dan internasional) 6. Fasilitasi pendidikan seni non-formal di sanggar/komunitas seni Fasilitasi: 1. Peningkatan kapasitas dan pengembangan lembaga Talenta Seni Budaya 2. Fasilitasi lembaga/ komunitas/ sanggar seni budaya yang mewadahi Talenta potensial 3. Distribusi karya potensional (nasional dan internasional) 4. Hibah Residensi Nasional dan Internasional 5. Diseminasi pengembangan sastra 6. Pemodernan sastra 7. Pengembangan platform Indonesiana Fasilitasi: 1. Program Jaminan Hari Tua Talenta Seni Budaya 2. Penghargaan bagi Maestro Seni Budaya 3. Fasilitasi bagi lembaga/ komunitas/ sanggar seni budaya yang mewadahi Talenta unggul 4. Distribusi karya Talenta unggul (nasional dan internasional) 5. Hibah Residensi Nasional dan Internasional 6. Penerjemahan karya sastra INDONESIA ke Bahasa Asing 7. Pengembangan platform Indonesiana 7. Insentif . Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pemtila/Beginnerl Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Emersinql Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) 7. Insentif untuk Taman Budaya/Museum 8. Hibah Residensi Nasional dan Internasional 9. Beasiswa untuk seniman 1 0. Pengembangan platfonrL Indonesiana Apresiasi/Ajang: 1. Dukungan penyelenggaraan ajang/festival seni 2. Peningkatan apresiasi seni 3. Peningkatan kapasitas peserta dan kualitas penjurian lomba/kompetisi seni Kebijakan/Regulasi: 1. PenSrusunan Talent PoolTalenta Seni Budaya 2. Implementasi MTN pada perguruan tinggi Apresiasi/Ajang: 1. Fasilitasi ajang/festival seni yang diakui secara internasional 2. Peningkatan Apresiasi Talenta Potensial 3. Sinkronisasijadwal ajang/festival seni di daerah dan nasional Apresiasi/Ajang: 1. Fasilitasi ajang/festival seni yang diakui secara internasional 2. Penghargaan untuk Maestro Kementerian Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pemula/Beginner) Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Emerqinql Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/ Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Kementerian Agama Pembinaan: 1. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya 2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya Fasilitasi: - Dukungan ekstrakurikuler seni Apresiasi/Ajang: - Peningkatan apresiasi seni Pembinaan: i. Penguatan kurikulum pembelajaran seni budaya 2. Peningkatan kapasitas pengajar seni budaya 3. Pembelajaran seni budaya bersama Seniman/Maestro di satuan pendidikan Fasilitasi: - Dukungan ekstrakurikuler seni Apresiasi/Ajang: - Peningkatan apresiasi seni Kementerian RET'IJELIK INDONESIA Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pemtia/ Beginnefl Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Emerqinal Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fasilitasi: 1. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional 2. Pelatihan ekonomi kreatif untuk Talenta Seni Budaya 3. Penyelenggaraan pitching ko-produksi nasional dan internasional Apresiasi/Ajang: 1. Dukungan penyelenggaraan ajang/festival seni nasional dan internasional 2. Sinkronisasi penjadwalan penyelenggaraan festival/penerbitan kalender tahunan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fasilitasi: 1. Dukungan fasilitasi pada sanggar/komunitas seni di tingkat desa 2. Dukungan fasilitasi ajang/festival seni Fasilitasi: 1. Dukungan fasilitasi pada penciptaan karya seni (penciptaan teater, penciptaan film, dan lain-lain) 2. Dukungan fasilitasi distribusi karya seni (panggung seni desa, bioskop desa) Kementerian Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pernulal Beginner) Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Emerqinql Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas l0 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Pembinaan: - Memberikan sosialisasi terkait pengurusan hak cipta Fasilitasi: - Kemudahan dan perlindungan hak cipta bagi karya Talenta Seni Budaya INDONESIA Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Keuangan Fasilitasi: - Beasiswa LPDP untuk Talenta Seni Budaya Kebijakan / Regulasi/ Implementasi: - hrsentif perp4iakan untuk pengembangan Talenta Seni Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fasilitasi: 1. Sponsorship ajanglfestival seni tingkat nasional dan internasional 2. Sponsorshrp penghargaan seni tingkat nasional dan internasional 3. Dukungan pada penciptaan karya seni Kementerian Fasilitasi: 1. Peningkatan fasilitas dan kualitas perpustakaan daerah 2. Peningkatan fasilitas dan kualitas gedung pertunjukan/ruang presentasi pertunjukan tingkat daerah Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pemula/Beginnefl Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/ Pertama atau usia praktik <3 tahun) (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Fasilitasi: - Sinkronisasi arah diplonasi budaya INDONESIA dcngan kementerian/lcmbega te.kait (Kemcnterian Pendidikan, Kebudayasn, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pariwisata da, Ekonomi Kreatil) Xebijakan/ Regulasi: I Dukungan dan fasilitasi bagi Talenta Seni Budaya lndonesia yang terlibat dalam program diplomasi budaya etau terlibat dalam ajang seni intcrnssional 2. Talenta Seni INDONESIA di Kementerian Luar Negeri Badan Perencanaan Pembangunair Nasional Kebijakan/Regulasi: 1. Perancangan dan pengawasan pelaksanaan program MTN Seni Budaya 2. Koordinasi dan sinkronisasi program MTN dengan kementerian/lembaga terkait Pemerirrtah Daerah Apresiasi . . PNESIDEN REFUBT.IT( INDONESIA Pihak Penyelenggara Pra-Pembibitan Talenta (Pemula/ Beginner) Pengembangan Bibit Talenta (Baru Muncul/ (Pendidikan Menengah Atas/Tinggi atau usia praktik 3 s.d 10 tahun) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 10 tahun atau sudah mendapat rekognisi nasional) (Pasca Pendidikan Tinggi atau/dan usia praktik di atas 20 tahun atau sudah mendapat rekognisi internasional) Pengembangan Talenta Potensial Penguatan Talenta Unggul (Pendidikan Dasar/Pertama atau usia praktik <3 tahun) Apresiasi/Ajang: - Insentif dukungan dan fasilitasi untuk penyelenggaraan ajang/festival seni Kebijakan/Regulasi: - Sinkronisasi program dengan kementerian/lembaga pemerintah (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenpe.rekraf, dan BAPPENAS) Swasta dan Filantropi Fasilitasi: 1. Sponsorship ajanglfestival seni tingkat nasional dan internasional 2. Sponsorship penghargaan seni tingkat nasional dan internasional 3. Dukungan pada penciptaan karya seni hak 4 senl aman C. Bidang. C. Bidang Olahraga Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (l,earn to Train) Pengembangan Talenta Potensial lTlain b llain- Tlain b MA Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Karier Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Pembinaan: 1. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria standardisasi pelatih dan Tenaga Keolahragaan yang membina Olahraga Usia Dini Pembinaan: 1. Penyusunan standardisasi pelatih dan Tenaga Keolahragaan yang membina Olahraga Usia Dini 2. Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengembangan dan penyelenggaraan Sentra Pembinaan Talenta Pembinaan: 1. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria standardisasi pelatih dan Tenaga Keolahragaan yang membina Sentra Pembinaan 2. Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengembangan dan penyelenggaraan Sentra Pembinaan Talenta di SKO Pembinaan: 1. Penyusunan standardisasi pelatih dan Tenaga Keolahragaan yang membina Sentra Pembinaan 2. Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengembangan dan penyelenggaraan Sentra Pembinaan Talenta Pembinaan: 1. Penyusunan 'standardisasi pelatih dan Tenaga Keolahragaan yang membina Sentra Pembinaan 2. Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengembangan dan penyelenggaraan Sentra Pembinaan Talenta di SKO Pembinaan: 1. Pemberianjaminan kesejairteraan, kehidupan sosial dan masa depan bagi Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 2. Pemberian dukungan karier relevan bagr pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan 2. Penyelarasan . Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lTlain b Tlain- Tloin to CqndA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Penyelarasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penlAengaraan pembinaan Olahraga usia dini 3. Penyusunan instrumen dan prosedur baku pemanduan dan identifikasi bakat Olahraga 3. Penyusunan Instrumen (cssesmenf tools) dan prosedur baku pemanduan dan identifikasi bakat Olahraga 4. Pelaksanaan pendampingan dan advokasi penyelenggaraan sentra pembinaan Olahraga pada satuan pendidikan umum dan keagamaan 3. Penyelenggaraan dan pembinaan pada SLOMPN cabor unggulan DBON 4. Penyusunan pedoman dan standardisasi penyelenggaraan kompetisi terpadu 5. Pelaksanaan pendampingan dan advokasi penyelenggaraan sentra pembinaan Olahraga pada satuan pendidikan umum dan keagamaan 3. Penyelenggaraan dan pembinaan pada Sentra Youth Athlete Training Centre cabor unggulan DBON 4. Penyusunan pedoman dan standardisasi penyelenggaraan kompetisi terpadu 5. Fasilitasi pengembangan dual karier (dutil career) bagi Olahragawan 3. Penyelenggaraan dan pembinaan pada Sentra Elife Athlete Training Centre cabor unggulan DBON 4. Penyusunan pedoman dan standardisasi penyelenggaraan kompetisi terpadu 5. Fasilitasi pengembangan dual karier (dual career) bagi Olahragawan termasuk disabilitas 4. Pelaksanaan. . . trEFUELIK INDONESIA Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Leamto Trainl Pengembangan Talenta Potensial ',Ilain b Tlain- Tlain b bnMA Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 4. Pelaksanaan pendampingan dan advokasi per5rclengaraan sentra pembinaan Olahraga pada satuan pendidikan umum dan keagamaan Kompetisi: - Penyelenggaraan kampanye Olahraga Usia Dini Kompetisi: - Penyelenggaraan kampanye Olahraga cabang olgmpic dan paralimpic Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kompetisi nasional antar SLOMPN 2. Penyelenggaraan kompetisi nasional antar PPLP Kompetisi: 1. Pelaksanaan fasilitasi kompetisi mulfi euentdan single euent nasional kategori junior dan elite athlete Kornpetisi: 1. Pelaksanaan fasilitasi kompetisi mulfi euent dan single euent nasional kategori elite athlete 3.Pelaksanaan... FEPLIULTK INDONESIA 57- Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamentall Pembibitan Talenta (Leam to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lT|ain b Tloin- llain to MA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Penclidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 3. Pelaksanaan fasilitasi kompetisi mulfr euent dan single euent nasional kategori gouth 4. Pelaksanaan fasilitasi pengiriman/ keikutsertaan pada kompetisi mulfi euert dan single euent internasional kategori gouth 2. Pelaksanaan fasilitasi pengiriman/ keikutsertaan pada kompetisi multi euentdan single euent internasional kategori elite athlete 3. Pelaksanaan fasilitasi try out dalam dan luar negeri 2. Pelaksanaan fasilitasi pengiriman/ keikutsertaan pada kompetisi multi euent dan single euent internasional kategori elrte athlete 3. Pelaksanaan fasilitasi try out dalam dan luar negeri Kementerian Pihak PenyOlenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial [Ilain to llain- Tlain b bnfrA Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pembinaan: - Penyelarasan kurikulrrm pendidikan usia dini dengan konsep pembinaan multilateral dan fundamental skill Pembinaan: 1. Penyelarasan kurikulum PJOK dengan LTAD clan kurikulum khusus kelas Olahraga 2. Penyelenggaraan dan standardisasi kelas khusus Olahragawan (kelas Olahraga) tingkat sekolah dasar di kabupaten /kota termasuk disabilitas 3. Pen5rusunan standardisasi sarana prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan Pembinaan: 1. Penyelarasan kurikulum PJOK dengan LTAD dan kurikulum khusus sentra pembinaan pelajar 2. Penyelenggaraan dan standardisasi kelas Olahraga tingkat pendidikan menengah di kabupaten/kota termasuk disabilitas 3. Penyusunan standardisasi sarana prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan Pembinaan: - Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Pembinaan: - Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Pembinaan: - Pelaksanaan fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 4. Penghargaan. . . FRE3IDEN 4.Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan prestasi dan siswa kelas Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kompetisi Olahraga pada lingkup jenjang pendidikan 2. Penyelenggaraan kompetisi antar kelas Olahraga 4. Penghargaan dan beasiswa pendidikan ba.gi Olahragawan prestasi dan siswa kelas Olahraga Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kompetisi Olahraga pada lingkup jenjang pendidikan 2. Penyelengg.rraan kompetisi antar kelas Olahraga tingkat nasional Kompetisi: - Penyelenggaraan dan/atau mengikuti pekan Olahraga mahasiswa tingkat internasional Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamentall Pembibitan Talenta (Learn to Train) Pengembangan Talenta Potensial lTloin b Tlain- llain b Wd Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendiclikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kompetisi: - Penyelenggaraan festival Olahraga usia dini dengan tujuan partisipasi (pemassalan) dan literasi fisik Badan Pembinaan: - Penyelarasan kurikulum pendidikan usia dini dengan konsep pembinaan multilateral dan fundannental skrll Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (I*arn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial Truinbl\ain-lloinbMA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Badan Riset dan Inovasi Nasional Kementerian Agama Pelaksanaan kajian terkait pembibitan, deteksi, dan identifikasi bakat Pelaksanaan kajian terkait pembibitan, deteksi, dan identifikasi bakat Pelaksanaan kajian terkait pemanduan bakat Pembinaan: 1. Penyelarasan Kurikulum PJOK dengan LTAD di lingkup pendidikan keagamaan 2. Penyusunan standardisasi sarana prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan keagamaan Pelaksanaan kajian terkait sport science yang mendukung program pelatihan Talenta unggul Pembinaan: - Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Pelaksanaan kajian terkait sport science yang mendukung program pelatihan Talenta unggul Pembinaan: 1. Penyelarasan Kurikulum PJOK dengan LTAD di lingkup pendidikan keagamaan 2. Penyusunan standardisasi sarana prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan keagamaan Pembinaan: - Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Pembinaan: - Pelaksanaan fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dErn mantan Olahragawan termasuk disabilitas 3. Perumusan FEFIJBLTK INDONESIA -6t- Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lllain b Tlain- Tloin to MA Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Fendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan ' Menengah 3. Perumusan penyelenggaraan sentra pembinaan Olahraga melalui pembinaan jenjang pendidikan dasar keagamaan 4. Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan prestas pa.da lingkup pendidikan keasamaan 3. Perumusan penyelenggaraan pembinaan Olahraga inelalui pembinaan pada jenjang pendidikan menengah keagamaan 4. Penghargaan dan beasiswa pendidikan bagi Olahragawan prestasi pada lingkup pendidikan keagamaan Kompetisi: - Penyelenggaraan festival Olahraga usia dini dengan tujuan partisipasi (pemassalan) dan literasi fisik Kompetisi: Penyelenggaraan kompetisi/festival Olahraga siswa antar lembaga pendidikan keagamaan Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kornpetisi Olahraga pada lingkup jenjang pendidikan keagamaan 2. Penyelenggaraan . . Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat 1. Pelaksanaan renovasi/ pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada sentra PPLP di tingkat kabupaten lkota Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lTlain tD Tlain- Tlain to &nMA Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Penyelenggaraan Kompetisi antar sentra keolahragaan pada lingkup pendidikan keagamaan tingkat nasional 1. Pelaksarraan renovasi/ pembangunan sarana dan prasarana terstandardisasi di tingkat provinsi 2. Pembangunan Youth Elite Athlete Training Centre dan Youth Para Elite Athlete Trainino Centre 1. Pelaksanaan renovasi/ pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada Sentra SKO di tingkat provinsi 2. Renovasi/ pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada SLOMPN 1. Pelaksanaan renovasi/ pembangunan Sentra Pelatnas 2. Pembangunan Elite Athlete 'training Centre dan Para Elite Athlete T?aining 2. Pembangunan RET'UBLIK INDONESIA Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamentall Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial ' Train b Tlain- Tlainb hnMA Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan dasar di tingkat provinsi darr kabupaten/kota 3. Pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada lingkup pendidikan menengah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Kementerian Badan Usaha Milik Negara Pembinaan: - Pelaksanaan revisi kebijakan bantuan fasilitasi bapak angkat induk organisasi cabor Pembinaan: - Pelaksanaan revisi kebijakan bantuan fasilitasi bapak angkat induk organisasi cabor Kompetisi BLIK INDONESIA 1. Perumusan kebijakan terkait perizinan bagr filantropi yang akan melakukan pengumpulan uang atau barang untuk menunjang kegiatan di bidang Olahraga Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Train) Pengembangan Talenta Potensial ' Tlain b lloin- llain b Wd Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kompetisi: - Pedoman bantuan penyelenggaraan kompetisi junior nasional berbasis high leuel competition dan potensi industri Olalrrasa Kompetisi: - Pedoman bantuan penyelenggaraan kompetisi nasional berbasis high leuel competition dan potensi industri Olahraea Kementerian Sosial 1. Perumusan kebijakan terkait perizinan bagi filantropi yang akan melakukan pengumpulan uang atau barang untuk menunjang kegiatan di bidang Olahraga 2. Pelaksanaan . . Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial ' llain to Tlain- Tlain b ConMA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga penyandang disabilitas bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloei 2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga penyandang disabilitas bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (l,earn to Trainl Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Pengembangan Talenta Potensial ' Tloin to l|ain- Tlain b bndA Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Kesehatan 1. Pen5rusunan pedoman dan kebijakan jaminan kesehatan bagi Olahragawan yang dibina pada Sentra Pembinaan SKO dan SLOMPN 2. Pen5rusunan pedoman dan kebijakan jaminan kesehatan bagi Tenaga Keolahragaan 1. Penyusunan pedoman dan kebijakan jaminan kesehatan bagi Olahragawan yang dibina pada Youth Athlete Training Centre 2. Penyusunan pedoman dan kebijakan jaminan kesehatan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan 1. Penyusunan pedoman dan kebijakan jaminan kesehatan bagi Olahragawan yang dibina pada Athlete Training Centre 2. Penyusunan pedoman dan kebijakan jaminan keseha.tan bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Pen5rusunan Sistem Basis Data Terpadu Nasional Penyusunan Sistem Basis Data Terpadu Nasional Pen5rusunan Sistem Basis Data Terpadu Nasional Penyusunan Sistem Basis Data Terpadu Nasional Penyusunan Sistem Basis Data Terpadu Nasional Kementerian . . . Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial TloinbllabbllointoMd Penguatan Talenta Unggul (Trainto Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Keuangan 1. Pen5rusunan standar biaya untuk program yang mendukung pembinaan Talenta 2. Beasiswa pendidikan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan Olahragawan termasuk disabilitas 1. Penyusunan standar biaya untuk program yang mendukung pembinaan Talenta 2. Beasiswa pendidikan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan Olahragawan termasuk disabilitas Beasiswa pendidikan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan Olahragawan termasuk disabilitas Kementerian Ketenagakerjaan Penyusunan pedoman dan kebijakan sertifikasi profesi bagi Olahragawan dan Tenaqa Keolahragaan Penyusunan pedoman dan kebdakan sertifikasi profesi bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahrasaan Pen5rusunan pedoman dan kebijakan sertifikasi profesi bagi Olahragawan dan Tenaga Keolahrasaan Kementerian. . . Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pelaksanaan dukungan intervensi rancangan kerangka regulasi penyelenggaraan MTN Olahraga 2. Penyelarasan pedoman penyusunan RKPD, APBD, dan perencanaan pembangunan dan. keuangan daerah Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Leamto Train) Pengembangan Talenta Potensial ',1lain b Tlain- Tlain b WA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kementerian Dalam Negeri Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pelaksanaan dukungan intervensi rancangan kerangka regulasi penyelenggaraan MTN Olahraga 2. Penyelarasan pedoman pen]rusunan RKPD, APBD, dAN perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pelaksanaan dukungan intervensi rancangan kerangka regulasi penyelenggaraan MTN Olahraga 2. Penyelarasan pedoman penJrusunan RKPD, APBD, dan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pelaksanaan dukungan intervensi rancangan kerangka regulasi penyelenggaraan MTN Bidang Olahraga 2. Penyelarasan pedoman penyusunan RKPD, APBD, dan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah 3. Pelaksanaan Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (l,earn to Train) Pengembangan Talenta Potensial Tloin b'llain- Tloin to Wd Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 3. Pelaksanaan koordinasi ketersediaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria lintas urusan dan tingkat pemerintahan 4. Pelaksanaan identilikasi pembiayaan kegiatan yang mendukung pelaksanaan MTN di daerah 5. Pelaksanaan koordinasi alokasi anggaran daerah untuk Olahraga 3. Pelaksanaan koordinasi ketersediaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria lintas urusan dan tingkat pemerintahan 4. Pelaksanaan identifrkasi pembiayaan kegiatan yang mendukung pelaksanaan MTN di daerah 5. Pelaksanaan koordinasi alokasi anggaran daerah untuk Olahraga 3. Pelaksanaan koordinasi ketersediaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria lintas urusan dan tingkat pemerintahan 4. Pelaksanaan identifikasi pembiayaan kegiatan yang . mendukung pelaksanaan MTN di daerah 5. Pelaksanaan koordinasi alokasi anggaran daerah untuk Olahraga 3. Pelaksanaan koordinasi ketersediaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria lintas urusan dan tingkat pemerintahan 4. Pelaksanaan identifikasi pembiayaan kegiatan yang mendukung pelaksanaan MTN di daerah. 5. Pelaksanaan koordinasi alokasi anggaran daerah untuk Olahraga 6. Pelaksanaan Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial illain b llain- Tlain to @ndA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 6. Pelaksanaan koordinasi peran urusan pemerintahan dacrah dalam mendukung penyelenggaraan MTN bidang Olahraga. 6. Pelaksanaan koordinasi peran urusan pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaraan MTN bidang Olahraga. 6. Pelaksanaan koordinasi peran urusan pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaraan MTN bidang Olahraga. 6. Pelaksanaan koordinasi peran urusan pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaraan MTN bidang Olahraga. Kementerian Luar Negeri Pelaksanaan fungsi koordinasi: - Perumusan dan pembentukan Atase Olahrasa Pelaksanaan fungsi koordinasi: - Perumusan dan pembentukan Atase Olahraea Komite -7t- Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lloin to lloin- Tlainto bnfrd Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Komite Olahraga Nasional INDONESIA Pembinaan: 1. Pelaksanaan pembinaan Talenta pada lingkup Olahraga Prestasi dan induk cabor non unggulan DBON di pusat dan daerah 2. Pelaksanaan monitoring pelaksanaan Pelatnas dan Pelatda cabor Pembinaan: 1. Pelaksanaan pembinaan Talenta pada lingkup Olahraga Prestasi dan induk cabor non unggulan DBON di pusat dan daerah 2. Pelaksanaan monitoring pelaksanaan Pelatnas dan cabor Kompetisi: - Penyelenggaraan kompetisi nasional Pekan Olahraga Nasional (PONI Kompetisi: Penyelenggara€rn kompetisi nasional Pekan Olahraga Nasional (PON) Komite Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamentall Pembibitan Talenta (Learn to Train) Pengembangan Talenta Potensial ','Ilain b Tlain- llain b WA Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Komite Olimpiade INDONESIA (National Olgmpic Committee) Pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan Junior para Olahragawan pada single dan multi euent internasional Pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan para Olahragawan pada singledan multi euent internasional Komite Paralimpiade INDONESIA (National Paralgmpic Committee) Pembinaan: 1. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga penyandang disabilitas di pusat dan daerah Pembinaan: 1. Pengelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga penyandang disabilitas dr pusat dan daerah Pembinaan: 1. Penyelenggara€rn pembinaan dan pengembangan Olahraga penyandang disabilitas di pusat dan daerah 2. Penyelenggaraan . Kompetisi: - Pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan para Olahragawan pada single dan multi internasional Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Train) Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Pengembangan Talenta Potensial lloinbllain-llainbMA Penguatan Talenta Unggul (Train to Win) Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 2. Penyelenggaraan pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan kompetisi Olahraga disabilitas 2. Penyelenggaraan pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan kompetisi Olahraga disabilitas 2. Penyelenggaraan pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penyelenggaraan kompetisi Olahraga disabilitas Kompetisi: - Pelaksanaan tasilitasi keikutsertaan Junior para Olahragawan pada single dalrr multi euent internasional Induk. . . Pembinaan: - Penyelenggaraan dan pengembangan sentra pembinaan cabor melalui akademi/ klub dan sentra pembinaan pendidikan non formal kategori usia remaja (Talenta potensial) Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lTloin b Tloin- Tlainto MA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Induk Cabang Olahraga (National Federation) Pembinaan: - Penyelenggaraan dan pengembangan sentra pembinaan cabor melalui akademi/klub dan sentra pembinaan pendidikan non formal kategori usia dini (bibit Talenta) Pembinaan: 1. Penyelenggaraan dan pengembangan sentra pembinaan cabor melalui akademi/klub dan sentra pembinaan pendidikan nonformal kategori usia remaja dan senior 2. Pelaksanaan Pelatnas/Pelatda jangka panjang cabor Pembinaan: 1. Penyelenggaraan dan pengembangan sentra pembinaan cabor melalui akademi/klub dan sentra pembinaan pendidikan nonformal kategori usia senior 2. Pelaksanaan Pelatnas/Pelatda jangka panjang cabor Kompetisi Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamentall Pembibitan Talenta (Learn to Train) Pengembangan Talenta Potensial llloin to llain- I|ain b WA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Kompetisi: - Penyelenggaraan kejuaraan/ kompetisi usia dini cabor Kompetisi: - Penyelenggaraan Kejuaraan/ kompetisi usia dini cabor Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kejuaraan/ kompetisi remaja dan senior cabor 2. Pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan Olahragawan cabor dalam kompetisi single dan multi euent internasional kategori remaja dan senior Kompetisi: 1. Penyelenggaraan kejuaraan/ kompetisi elite dan profesional cabang olahraga 2. Pelaksanaan fasilitasi keikutsertaan Olahragawan cabor dalam kompetisi single dan multi euent internasional kategori senior Pemerintah Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi Pelaksanaan'fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tingkat provinsi 2. Pelaksatnaan penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat provinsi 3. Penyediaan data keolahragaan 4. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tingkat provinsi 2. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat provrnsi 3. Penyediaan data keolahragaan 4. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragarvan dan pelatih berprestasi Pembibitan Talenta (l,earn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial lTlain b llain- llain b WA Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Pra Bibit Talenta Pihak Penvelenggara Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah ,{wal Karier Profesional Karier Profesional Penguatan Talenta Unggul (Trainto Winl Jenjang Pendidikan Tinggi Pelaksanaan koordinasi pembinaan Olahraga usia clini Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tingkat provinsi 2. Penyelenggaraan dan pembentukan sentra pembinaan Olahra.ga pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal di tingkat provinsi Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tingkat provinsi 2. Penyelenggaraan dan pembentukan sentra pembinaan Olahraga pada tingkat satuan pendidka.n formal dan nonformal di tingkat provinsi Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pemberianjaminan kesejahteraan, kehidupan sosial dan masa depan bagi Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk clisabilitas 2. Pemberian dukungan karier relevan bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 3. Penyelenggaraan. . Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (l,earn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial '.Tlain to lloin- llain b bn6d Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional 3. Penyelenggaraan jaringan kompetisi pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal di tingkat provinsi 4.Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat provinsi 5. Penyediaan data keolahragaan 6.Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi 3. Penyelenggaraan jaringan kompetisi pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal C.i tingkat provinsi 4. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat provinsi 5. Penyediaan data keolahragaan 6. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi 3. Fasilitasr Pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahraga.an, dan Olahragawan termasuk disabilitas SK No 1021000 Pemerintah. . Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten lKota Pra Bibit Talenta Pelaksanaan koordinasi pembinaan Olahraga usia dini Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggarari keolahragaan di tingkat kabupateni kota 2. Penyelenggaraan dan pembentukan sentra pembinaan Olahraga pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal di tingkat kabupaten /kota Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di . tingkat kabupaten lkota 2. Penyelenggaraan dan pembentukan sentra pembinaan Olahraga pada tingkat satuan. pendidikan formal dan nonformal di tingkat kabupaten lkota Pihak Penyelenggara Pembibitan Talenta (Learn to Trainl Pengembangan Talenta Potensial ' lloin to Tloin- Tlain b MA Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tinghat kabupaten lkota 2. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat kabupaten lkota 3. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Penyelenggaraan dan alokasi anggaran keolahragaan di tingkat kabupaten lkota 2. Pelaksanaz.n penyediaan sarana dan prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota 3. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi 4. Penyediaan data keolahragaan Pelaksanaan fungsi koordinasi: 1. Pemberianjaminan kesejahteraan, kehidupan sosial dan masa depan bagi Olahragawan, pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 2. Pemberian dukungan karier relevan bagi pelatjh, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 3. Penyelenggaraan. Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (l,eam to Trainl Pengembangan Talenta Potensial 'Itain b Tlain- Tloin to bnfrd Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir ..Ieniang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 3. Penyelenggaraan jaringan kompetisi pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal di tingkat , kabupaten/kota 4. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana . Olahraga di tingkat kabupaten lkota 3. Penyelenggaraan jaringan kompetisi pada tingkat satuan pendidikan formal dan nonformal di tingkat kabtrpaten lkota 4. Pelaksanaan penyediaan sarana dan pra-sarana Olahraga di tingkat kabupaten lkota 5. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi 4. Penyediaan data keolahragaan 3. Fasilitasi pendidikan layak bagi pelatih, Tenaga Keolahragaan, dan mantan Olahragawan termasuk disabilitas 5. Pemberian PRESIDEN Pihak Penyelenggara Pra Bibit Talenta (Fundamental) Pembibitan Talenta (Learn to Train) Pengembangan Talenta Potensial (Ilain b Tlain- llain b W4 Penguatan Talenta Unggul (Train to Winl Usia Dini dan Pendidikan Dasar Awal Jenjang Pendidikan Dasar Akhir Jenjang Pendidikan Menengah Jenjang Pendidikan Tinggi Awal Karier Profesional Karier Profesional 5. Pemberian apresiasi dan penghargaan Olahragawan dan pelatih berprestasi 6. Penyediaan data keolahragaan 6. Penyediaan data keolahragaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO * sesuai dengan aslinya SEKRETARI.AT NEGARA INDONESI.A Hukum, Djaman
Your Correction