Correct Article 15
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 didukung dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN.
(2) Alur MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)meliputi:
a. pra-pembibitan Talenta;
b. pembibitan Talenta;
c. pengembangan Talenta potensial; dan
d. penguatan Talenta unggul.
(3) Basis
(3) Basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 3 (tiga) subsistem terintegrasi:
a. sistem informasi manajemen Talenta Riset dan Inovasi yang dikelola oleh lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi;
b. sistem informasi manajemen talenta Seni Budaya yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrr.an, dan teknologi; dan
c. sistem informasi manajemen talenta Olahraga yangdikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga.
(4) Integrasi basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bagian dari Satu Data INDONESIA.
(5) Penyelenggaraan basis data terpadu MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung dengan sistem informasi manajemen Talenta Peserta Didik yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
BABIII ...
-t2-
Your Correction
