Correct Article 14
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dankemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.
Your Correction
