Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Ketua Gugus T\rgas MTN membentuk Gugus Keda dan Sekretariat. (2) Ketua Gugus Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. SK No 2ll07l A (3) Sekretariat (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction