Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN. (2) Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Gugus Tugas MTN mempunyai tugas: a. mengoordinasikan peralmusan, komunikasi publik, dan pen)rusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN; b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten f kota, dan Pemangku Kepentingan; c. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN. Pasal 11... Pasal 1 1 Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan nasional. kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 2. menteri ya.tg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5.menteri... b. Wakil Ketua c Koordinator Bidang Riset danlnovasi d. Koordinator Bidang Seni Budaya e. Koordinator Bidang Olahraga f. Anggota 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian. 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 11. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang ketenagake{aan. 12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.
Your Correction