Correct Article 6
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Current Text
Sasaran DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi:
a. Riset dan Inovasi, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan lptek dan penciptaan inovasi nasional; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio;
b. Seni Budaya, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemqjuan kebudayaan nasional; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di INDONESIA; dan
c. Olahraga, yaitu:
1. meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang Olahraga Olimpiade dan Paralimpiade; dan
2. meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta di bidang Olahraga INDONESIA pada kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan Paralimpiade.
Your Correction
