Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi: a. Riset dan Inovasi, yaitu: 1. meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan lptek dan penciptaan inovasi nasional; dan 2. meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio; b. Seni Budaya, yaitu: 1. meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemqjuan kebudayaan nasional; dan 2. meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di INDONESIA; dan c. Olahraga, yaitu: 1. meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang Olahraga Olimpiade dan Paralimpiade; dan 2. meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta di bidang Olahraga INDONESIA pada kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan Paralimpiade.
Your Correction