Correct Article 5
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Current Text
DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:
a. Narasi DBMTN, yang terdiri atas:
1. Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar Belakang, Tujuan, Potret SDM INDONESIA dan Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2O45: Talenta untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN, dan Lingkup Desain Besar MTN;
2. Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;
3. Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;
4. Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN, Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi, Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah Percepatan;
5. Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN serta Evaluasi Capaian MTN, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
b. Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
