Correct Article 1
PERPRES Nomor 108 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju INDONESIA Emas 2045.
4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
5. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.
6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
7. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
8. Sumber .
8. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
1 1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12. Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.
Your Correction
