Correct Article 5
PERPRES Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Current Text
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk:
a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023;
b. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023;
c. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan
d. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
(2) Dalam...
l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan €rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
Your Correction
