Correct Article 4
PERPRES Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Current Text
(1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
