Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas: 1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; MENETAPKAN 2. Bab 2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan; 3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan PRESIDEN, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional; 4. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional; 5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan 6. Bab VI meliputi Penutup. b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (4) Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis I Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction