Correct Article 3
PERPRES Nomor 108 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
