Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada: a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber pada: a. bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction