Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan sekretariat. (2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. 12. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction