Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 108 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan MENETAPKAN kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction