Correct Article 6
PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Current Text
Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2OO9 meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya.
Your Correction
