Correct Article 4
PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Current Text
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2OO9.
Pasal5...
PRESIDEN REPU日LI K !NDONES!A
Pasa1 5 uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pelnilu Tahun 2009 jika:
a・ diiatuhi pidana pettara berdasarkan putusan pengadilan yang telah rrlemperolch kekuatan hukum tetap karena inelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pettara 5(lima)tahun atau lebih;
bo diiatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolch kekuatan hukum tetap karena rrlelakukan tindak pidana penlilihan umun■
dan/atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan per■lndang― undangan。
Your Correction
