Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai berikut: 1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 2. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Your Correction