Correct Article 2
PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Current Text
Kepada Ketua dan penyelenggara Pemilu kompensasi.
Anggota Bawaslu sebagai Tahun 2OO9 diberikan uang
Your Correction
