Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 108 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, um1lm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction