Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 108 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction