Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan DJSN.
Your Correction