Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk: a. menilai kinerja BPJS; b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan c. memperbaiki kinerja BPJS. (2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
Your Correction