Correct Article 5
PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk:
a. menilai kinerja BPJS;
b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
c. memperbaiki kinerja BPJS.
(2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
Your Correction
