Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 108 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction