Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 108 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction