Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 108 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tenaga Kependidikan adalah : a. Guru b. Pamong Belajar; c. Penilik; d. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat. e. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat. f. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat. g. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat. h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat. i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa. 2. Tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction