Correct Article 6
PERPRES Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
