Correct Article 2
PERPRES Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan.
Your Correction
