Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction