Correct Article 28
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
