Correct Article 24
PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
