Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction