Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction