Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 107 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang industri tertentu yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan Menteri. (2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction